Kurban Nazar: Siapa yang Boleh Memakan Dagingnya? Terbaru
Gambar atau konten salah?
Hari Raya Idul Adha dikenal sebagai momen di mana umat Islam melaksanakan ibadah kurban. Daging hewan yang disembelih kemudian dibagikan kepada masyarakat, mulai pada hari Idul Adha hingga akhir hari tasyrik, yakni tiga hari setelahnya.
Masalah yang sering muncul adalah apakah orang yang berkurban dapat memakan daging kurbannya sendiri. Banyak yang beranggapan bahwa seluruh daging kurban harus dibagikan kepada orang lain. Pertanyaan ini menimbulkan ketidakpastian, sehingga banyak yang mencari penjelasan dari para ulama.
Menurut pemahaman umum, shohibul kurban berhak atas sepertiga bagian daging hasil sembelihan. Pembagian tiga bagian ini biasanya terdiri dari: sepertiga untuk shohibul kurban, sepertiga untuk kerabat dan tetangga, dan sepertiga lainnya untuk fakir miskin. Meskipun demikian, shohibul kurban juga diperbolehkan jika memilih untuk membagikan seluruh daging kurbannya kepada orang lain, termasuk sepertiga yang menjadi haknya.
Namun, ada kondisi khusus yang dapat mengubah hak tersebut. Jika kurban tersebut diniatkan sebagai nadzar, maka seluruh daging kurban harus dibagikan kepada pihak yang berhak menerimanya. Hal ini dijelaskan dalam video berjudul “Bolehkah Orang yang Nadzar Memakan Daging Kurbannya?” yang diunggah di kanal YouTube Al‑Bahjah TV pada 27 Mei 2026.
Dalam video tersebut, Buya Yahya menjelaskan bahwa kurban yang diniatkan sebagai nadzar memiliki hukum wajib untuk ditunaikan. Ia menyebutkan bahwa nadzar adalah janji untuk melakukan suatu hal yang tidak bersifat wajib (fardhu 'ain). Salah satu syarat nadzar ialah adanya kepastian dalam menyanggupi melakukan hal tersebut, contohnya: “Jika omzet penjualan saya mencapai Rp 100 juta, saya akan berkurban.”
“Kecuali sudah dinadzarkan (kurban), maka sudah disembelih tidak boleh kita (makan daging kurbannya),” ujar Buya Yahya, yang diutip pada 27 Mei 2026. Dengan kata lain, jika kurban sudah dinadzarkan, maka daging kurban tidak boleh dimakan oleh shohibul kurban.
Oleh karena itu, hukum memakan daging kurban bagi shohibul kurban bergantung pada niat kurban yang ditunaikan. Pada kurban sunnah, shohibul kurban diperbolehkan bahkan dianjurkan untuk memakan sebagian daging kurbannya. Sedangkan pada kurban yang diniatkan untuk nazar, hukum memakannya tidak diperbolehkan.
Penjelasan ini diharapkan dapat menjawab pertanyaan banyak orang yang ingin mengetahui hak dan kewajiban mereka dalam ibadah kurban. Dengan memahami perbedaan antara kurban sunnah dan kurban nazar, setiap individu dapat melaksanakan ibadahnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Prabowo Pilih Maung Mahal Demi Industri Dalam Negeri
Prabowo Akan Luncurkan Motor Listrik Nasional
Prabowo Resmikan Proyek LNG Masela, Tunggu 28 Tahun
Stok BBM Nasional Aman 14-40 Hari
PLN Diskon Tambah Daya 50% Sambut Tahun Ajaran Baru
Iran Ancam Hentikan Ekspor Energi Timur Tengah
Pemerintah Tetapkan 60% Gas Blok Masela untuk Domestik
Antrean BBM di Medan Kembali Normal
Prabowo Target Bangun 50 Pabrik Etanol Demi BBM Campur
Irak-Suriah Hidupkan Pipa Minyak Alternatif Hormuz
