Lansia Tertimpa Sumur Tertutup Bambu, Keluarga Terkejut
Gambar atau konten salah?
Di Kampung Conggeang, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, suasana menjadi hening pada malam 10 Mei 2026 ketika seorang lansia bernama Cicih (71) ditemukan tak bernyawa setelah terperosok ke dalam sumur di rumahnya sendiri.
Korban pertama kali terdeteksi oleh cucunya, Dede Saepudin (42), sekitar pukul 23.30 WIB. Setelah pulang, Dede merasa aneh karena neneknya tidak ada. Ia memeriksa setiap ruangan, lalu memeriksa kamar mandi. Di sana ia menemukan tutup bagian mulut sumur yang terbuat dari bambu dalam kondisi rusak. Seketika Dede curiga neneknya terperosok ke dalam sumur.
Menurut Ipda Joni Jonansa dari Pamapta 1 Polres Tasikmalaya Kota, korban diduga pergi ke kamar mandi saat tidak ada pengawasan. Ia menyatakan, “Saksi mengecek ke kamar mandi karena firasat. Di sana ada sumur yang posisinya sejajar lantai dan hanya ditutup bambu. Saat diperiksa, penutupnya sudah jebol dan korban berada di dalam sumur,” pada 11 Mei 2026.
Kondisi sumur yang cukup dalam membuat keluarga tidak berani melakukan tindakan sendiri. Sumur diperkirakan sedalam 12 meter, dengan 3 meter kedalaman genangan air di dasarnya. Segera, petugas BPBD, PMI, Damkar, dan Polres Tasikmalaya Kota datang ke lokasi kejadian.
Petugas langsung melakukan evakuasi jenazah dari dalam sumur menggunakan peralatan vertical rescue seperti tali dan katrol. Setelah peristiwa, polisi melakukan pemeriksaan fisik luar dan tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh Cicih. Polisi menyimpulkan bahwa korban sudah mengalami kepikunan dan tidak menyadari kondisi penutup sumur yang sudah rapuh.
Pihak keluarga menolak autopsi dan menerima kejadian ini sebagai musibah. “Pihak keluarga menolak autopsi dan menerima kejadian ini sebagai musibah. Jenazah sudah diserahkan ke keluarga untuk dimakamkan,” kata Ipda Joni.
Peristiwa ini menyoroti risiko sumur tua yang masih berfungsi di lingkungan rumah tangga. Kejadian ini juga mengingatkan pentingnya pengamanan sumur dan penegakan regulasi terkait pembangunan dan pemeliharaan sumur di daerah perkotaan maupun pedesaan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
SDN 2 Salakaria: 32 Murid, 8 Guru, Semangat Belajar Tak Padam
Tasikmalaya Siaga Darurat Kekeringan hingga September
Petani Indramayu Bangga Garap Sawah, Biayai Kuliah Anak Hingga Sarjana
Dedi Mulyadi Temukan 11 Perusahaan Kapur Ilegal di Cipatat
Kebakaran di Ciamis Hanguskan Bangunan Berisi Enam Usaha
Belasan ASN di Pangandaran Bercerai, Judi Online Jadi Pemicu
