Larangan Kurban: Potong Rambut dan Jual Kulit Dilarang
Gambar atau konten salah?
Idul Adha menandai momen penting bagi umat Islam di seluruh dunia. Pada hari raya tersebut, orang yang mampu biasanya memilih hewan kurban dan menyiapkan ibadah penyembelihan. Namun, selain memilih hewan yang layak, pemilik kurban—yang disebut shohibul kurban—harus memperhatikan beberapa larangan yang diatur dalam ajaran Islam.
Larangan‑larangan ini tidak hanya berkaitan dengan hewan itu sendiri, melainkan juga dengan perilaku pemilik kurban. Seringkali, orang-orang yang akan berkurban tidak menyadari bahwa ada aturan tambahan yang harus dipatuhi. Berikut ini rangkuman lengkap larangan‑larangan tersebut beserta hikmah di baliknya.
1. Memotong kuku dan mencukur rambut
Menurut laman Muslim.or.id, salah satu larangan bagi yang ingin berkurban adalah memotong kuku dan mencukur rambut menjelang pelaksanaan ibadah kurban. Larangan tersebut didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW berikut ini:
مَن كانَ لَهُ ذِبحٌ يَذبَـحُه فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّى
“Barangsiapa yang telah memiliki hewan yang hendak dikurbankan, apabila hilal bulan Zulhijah telah muncul (telah masuk tanggal 1 Zulhijah), maka janganlah dia memotong sedikit pun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih.” (HR. Muslim)
Hadits ini menegaskan bahwa larangan memotong kuku dan mencukur rambut ditujukan kepada shohibul kurban, bukan kepada hewan kurban. Larangan ini berlaku untuk semua bagian rambut—pada kepala, kumis, di sekitar kemaluan, maupun di ketiak—baik dicukur gundul, dicukur sebagian, maupun sekadar mencabutnya. Perlu dicatat bahwa larangan ini hanya berlaku bagi pemilik hewan, bukan bagi seluruh anggota keluarganya.
Hikmah dari larangan ini adalah agar rambut dan kuku tetap utuh sampai proses penyembelihan selesai. Dengan demikian, bagian tubuh yang masih terhubung dengan pemilik dianggap lebih banyak dan berpotensi mengurangi beban di dunia akhirat.
2. Menjual daging dan kulit hewan kurban
Dalam syariat Islam, menjual kulit hewan kurban yang belum dibagikan dianggap transaksi yang tidak sah. Jika dilakukan, ibadah kurban tersebut menjadi tidak sah. Larangan ini berlaku sampai hewan kurban dibagikan kepada orang lain. Setelah dibagikan, pemilik kulit dapat memanfaatkannya sesuai keinginannya.
Larangan ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Al‑Hakim:
من باع جلد أضحيته فلا أضحية له
“Barangsiapa yang menjual kulit hewan kurbannya, maka ibadah kurbannya tidak ada nilainya.” (HR. Al‑Hakim no. 2390 dan Al‑Baihaqi. Hadits hasan)
Selama bagian ari hewan kurban belum dibagikan, pemilik tidak boleh menjual atau menukarnya. Menjual atau menukar kulit dan kepala hewan kurban dengan daging termasuk jual beli yang dilarang. Namun, setelah dibagikan, pemilik dapat menggunakan kulit sesuai keinginannya.
3. Mengupah penyembelih dengan bagian tubuh hewan kurban
Menyerahkan bagian tubuh hewan kurban kepada penyembelih atau jagal sebagai upah juga dilarang. Pendapat mayoritas ulama menganggap ini tidak diperbolehkan. Hadits yang mendasari larangan ini adalah:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُ أَنْ يَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ، وَأَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلَالَهَا، وَلَا يُعْطِيَ فِي جِزَارَتِهَا شَيْئًا
“Beliau pernah diperintahkan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam untuk mengurusi penyembelihan unta dan agar membagikan seluruh bagian dari sembelihan unta tersebut, baik yang berupa daging, kulit tubuh maupun pelana. Dan dia tidak boleh memberikannya kepada jagal barang sedikit pun.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Namun, jika pemilik hewan kurban memberikan bagian tubuh tersebut secara cuma‑cuma dan bukan sebagai upah, maka hal itu diperbolehkan.
4. Menggagalkan niat kurban
Setelah seseorang berniat berkurban—baik secara lisan maupun melalui tindakan—ia tidak boleh menggagalkannya. Hal ini terutama berlaku jika sudah membeli hewan kurban yang memang ditujukan untuk berkurban. Namun, jika pemilik ingin menukarkan hewan kurban tersebut dengan hewan yang lebih baik, tindakan tersebut diperbolehkan.
Hikmah Larangan‑larangan Berkurban
Berbagai larangan dalam pelaksanaan kurban memiliki hikmah yang mendalam. Menurut laman Baznas, hikmah tersebut antara lain:
- Melatih ketaatan terhadap syariat.
- Menumbuhkan kesadaran spiritual.
- Menyerupai sebagian amalan jamaah haji.
- Menjaga kesempurnaan ibadah kurban.
Dengan mematuhi larangan‑larangan tersebut, pemilik kurban tidak hanya menegakkan ketentuan agama, tetapi juga memperkuat hubungan spiritual dan kesadaran akan nilai-nilai keagamaan. Praktik ini membantu menjaga kesempurnaan ibadah kurban dan menegaskan komitmen terhadap ajaran Islam.
Sehingga, bagi yang akan berkurban, penting untuk memahami dan mengikuti aturan-aturan tersebut. Dengan melakukannya, ibadah kurban dapat dilaksanakan secara sah, bermakna, dan penuh hikmah.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
