Magelang Terapkan WFH Setiap Jumat, 30% ASN Kerja dari Rumah

Dewi M. · 2 min baca · 3 bulan lalu · 72 dibaca
Bisik.id
Magelang Terapkan WFH Setiap Jumat, 30% ASN Kerja dari Rumah

Gambar atau konten salah?

Work From Home (WFH) telah menjadi kebijakan baru di Pemkot Magelang. Setiap hari Jumat, ASN diwajibkan hadir di kantor tiga kali dalam satu sesi WFH melalui aplikasi.

Pj Sekda Kota Magelang, Larsita, mengungkapkan bahwa kebijakan ini sudah resmi diputuskan. Ia menyatakan, “Pemkot Magelang sudah memutuskan untuk menerapkan WFH seminggu sekali tiap Jumat.”

Menurut Larsita, “Yang boleh melakukan WFH adalah OPD (Organisasi Perangkat Daerah) penunjang yang tidak langsung bersentuhan dengan pelayanan publik,”. Ia menjelaskan bahwa OPD yang terlibat harus berada di luar layanan publik langsung.

Namun, ada batasan. Ia menegaskan, “Eselon 2 nggak boleh, eselon 3 nggak boleh (WFH), Unit kerja yang melayani bidang pendidikan, kesehatan, kebersihan, termasuk persampahan,”. UPT yang terkait dengan keuangan daerah, bidang pendapatan, dan keuangan daerah juga tidak boleh WFH, kata Larsita.

Untuk menyeimbangkan kebutuhan operasional, 30 persen ASN diizinkan WFH sementara 70 persen tetap melaksanakan Work From Office (WFO). Langkah ini diambil agar semua kegiatan di OPD tetap berjalan lancar.

Untuk memastikan produktivitas, Larsita menambahkan, “Nanti yang bersangkutan tetap ada absen tiga kali. Absen tiga kali untuk memastikan yang bersangkutan bekerja.”

Ia juga menginformasikan bahwa “Kita kemarin sudah menerapkan morning meeting.” Setiap pagi, pimpinan membagi tugas kepada seluruh jajaran dan memerlukan laporan dari semua, termasuk yang WFH.

“Kita pastikan semua yang WFH tetap melaksanakan kerja karena dipantau dan tanggung jawabnya pada atasan langsungnya,” ujarnya. Ia menambahkan, “WFH all call, artinya sewaktu-waktu kita butuhkan untuk ke kantor dalam rangka tugas harus ke kantor.”

WFH pertama akan dimulai pada Jumat (10 April 2026) pekan depan. Larsita menjelaskan, kehadiran saat WFH dilakukan tiga kali: pertama saat masuk pukul 07.00-08.00 WIB, kemudian pukul 11.00-12.00 WIB, dan ketiga pukul 13.00-14.00 WIB.

Untuk menjamin kepatuhan terhadap jam kerja pegawai pada saat WFH, presensi dilakukan secara elektronik melalui aplikasi e-Lakone dengan mode pengambilan foto wajah menghadap pada kamera, kata Larsita. “Presensi WFH dilakukan secara berkala,” tambahnya.

Presensi secara online tersebut, kata Larsita, akan disiapkan dengan titik koordinat di rumah yang bersangkutan. Admin perangkat daerah melakukan pengaturan dan pemantauan internal unit kerja masing-masing dan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Presensi WFH dilakukan secara berkala, menegaskan Larsita.

Dengan sistem ini, Pemkot Magelang berharap semua tugas dapat tetap terpenuhi meski sebagian ASN bekerja dari rumah. Kebijakan ini menandai langkah pragmatis dalam menyesuaikan operasional publik dengan kebutuhan fleksibilitas kerja.

Work From HomePemkot MagelangASNOPDe-Lakonepresensi elektronikfleksibilitas kerja

Komentar

Memuat komentar...