Mahkamah Konstitusi: Jakarta tetap Ibu Kota, IKN Berjalan

Agus P. · 3 min baca · 2 bulan lalu · 78 dibaca
Bisik.id
Mahkamah Konstitusi: Jakarta tetap Ibu Kota, IKN Berjalan

Gambar atau konten salah?

Keputusan Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Jakarta tetap menjadi ibu kota Indonesia, namun pernyataan itu menimbulkan pertanyaan tentang status Ibu Kota Nusantara (IKN). Meskipun demikian, Otorita IKN menegaskan bahwa rencana pemindahan pusat pemerintahan masih berjalan sesuai target.

Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, menegaskan bahwa keputusan Mahkamah tidak memengaruhi status IKN sebagai ibu kota politik pada tahun 2028. Ia mengutip Keputusan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 yang secara khusus menetapkan arah IKN sebagai ibu kota politik.

Sesuai Kepres No.79 tahun 2025 disebutkan arah Ibu Kota IKN sebagai Ibu Kota Politik pada tahun 2028, ujar Troy kepada detikcom pada Senin 18 Mei 2026.

Menurut Troy, pembangunan di kawasan IKN tetap berlangsung sesuai tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan. Ia juga menolak anggapan bahwa proyek pembangunan IKN mangkrak atau terhambat.

Pembangunan IKN tetap berjalan dan sesuai target serta tahapan. Tidak benar kalau ada yang menyampaikan bahwa pembangunan IKN berhenti, mangkrak atau terhambat, tambahnya.

Beberapa fasilitas dan infrastruktur di IKN sudah beroperasi. Kantor Bersama Kementerian, kantor Otorita IKN, serta kawasan komersial telah digunakan. Selain itu, Masjid Negara IKN, Gereja Santo Fransiskus Xaverius, dan rumah susun ASN juga sudah difungsikan.

Istana Wakil Presiden dan kediamannya dinyatakan telah selesai dibangun, meskipun belum ditempati. Kantor Perkantoran pendukung eksekutif, yaitu Kantor Bersama Kementerian, terletak di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan di sekitar Plaza Seremoni, sudah selesai dan juga kantor Otorita IKN sudah selesai dan ditempati.

(Istana Wakil Presiden) sudah rampung. Gedung Perkantoran pendukung eksekutif yaitu Kantor Bersama Kementerian lokasinya berada di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan di sekitar Plaza Seremoni sudah selesai dan juga kantor Otorita IKN sudah selesai dan ditempati, terangnya.

Otorita IKN mencatat nilai investasi yang masuk ke proyek pembangunan ibu kota baru mencapai Rp 72,39 triliun. Nilai tersebut terdiri atas investasi swasta murni sebesar Rp 60,29 triliun dan fasilitas publik serta penugasan kementerian/lembaga sebesar Rp 12,10 triliun.

Secara keseluruhan, terdapat 75 Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 65 pelaku usaha dalam investasi swasta murni, serta 15 penugasan kepada kementerian dan lembaga. Dari total kerja sama tersebut, sebanyak 11 PKS berasal dari investor asing yang melibatkan delapan perusahaan dari enam negara, yakni:

  • Korea Selatan
  • China
  • Uni Emirat Arab
  • Rusia
  • Malaysia
  • Singapura

64 PKS lainnya berasal dari investor dalam negeri.

Total angka estimasi investasi sebesar Rp 72,39 triliun ini menunjukkan bahwa kepercayaan terhadap IKN terus berjalan. Pembangunan Ibu Kota Nusantara adalah masa depan kota Indonesia, caranya adalah dengan bersama-sama kita membangun ekosistem kehidupan, layanan, hunian, dan berbagai aktivitas ekonomi bagi masyarakat, ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip detikcom pada Selasa 19 Mei 2026.

Otorita IKN juga menyatakan tetap menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Otorita Ibu Kota Nusantara menghormati seluruh proses konstitusional yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan negara hukum di Indonesia, kata Otorita IKN dalam keterangan tertulis, Rabu 13 Mei 2026.

Perkembangan ini menegaskan bahwa meski keputusan konstitusi menegaskan Jakarta sebagai ibu kota, rencana pemindahan pusat pemerintahan ke IKN masih berlanjut. Pembangunan berkelanjutan, investasi tinggi, dan dukungan internasional menunjukkan komitmen pemerintah untuk mewujudkan IKN sebagai pusat politik dan ekonomi di masa depan.

Ibu Kota NusantaraMahkamah KonstitusiPembangunan IKNInvestasi 72 triliunJakarta tetap ibu kotaTroy PantouwKementerian

Komentar

Memuat komentar...