Pagar Ahli Waris Tutup Sekolah Bunisari, Siswa Shift
Gambar atau konten salah?
Di Indonesia, sekolah biasanya dianggap tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak. Namun di SDN Bunisari, Desa Gadubangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, kenyataan berbeda. Sekolah ini terpaksa beroperasi di tengah sengketa lahan yang membuat suasana belajar terganggu.
Lokasi sekolah berada di wilayah yang kini menjadi sengketa antara ahli waris dan pemerintah. Pada 09 April 2026, para ahli waris menempatkan pagar panjang di sekitar bangunan. Pagar tersebut menutup bagian belakang sekolah, sehingga ruang belajar menjadi sempit.
Di dalam sekolah, para ahli waris menempelkan plang yang berisi tulisan: “Tanah Ini Milik Hukum Ahli Waris H. Nana Rumantana Berdasarkan Akta Jual Beli No.73/PDL/1970. Dalam Pengawasan Kantor Hukum Hendri Darma Putra & Partner.” Tulisan ini menjadi bukti klaim kepemilikan atas lahan yang kini menjadi pusat konflik.
Akibat penutupan ruang belakang, guru dan siswa harus menyesuaikan jadwal. Kelas satu sampai tiga masih belajar di pagi hari, sementara kelas empat sampai enam dipaksa pindah ke siang hari. Dua shift ini membuat proses belajar mengajar menjadi tidak teratur dan menambah beban psikologis bagi siswa dan guru.
“Iya sekolahnya siang, soalnya kelas belakang ditutup seng. Enggak nyaman, enak sekolah pagi,” kata Abdi Putra Nugraha, siswa kelas empat SDN Bunisari. Ia menyatakan bahwa perubahan jadwal membuat aktivitas belajar dan bermain terganggu.
“Maunya dibongkar lagi, biar enggak dibatas. Kalau sekarang mainnya pas istirahat enggak bebas, bisa ke belakang tapi bahaya takut luka soalnya nyempil di sela seng,” tambah Abdi. Ia berharap pagar segera dihapus agar anak-anak bisa kembali bermain dan belajar dengan bebas di area belakang.
Pemerintah daerah merespons situasi ini. Asep Dendih, Plt Kepala Dinas Pendidikan Bandung Barat, menyatakan bahwa konflik sengketa lahan memengaruhi kondisi psikis siswa dan guru. Ia menambahkan: “Setelah ditinjau, pemagaran sangat mengganggu proses belajar mengajar siswa karena sekarang jadi dua shift pembelajaran. Makanya kejadian ini sangat mengganggu psikis anak dan guru,”.
Dalam pernyataannya, Asep juga menegaskan bahwa pembongkaran pagar harus melalui keputusan pengadilan. Ia berkata: “Kita menghormati keputusan pengadilan, tapi aksi dari ahli waris ini malah mengganggu psikis siswa dan guru, kemudian mereka juga merusak fasilitas pendidikan. Soal pembongkaran, ya harus sama pengadilan kalau memang bisa.”
Ia menambahkan bahwa pihaknya sudah melaporkan penutupan bangunan SDN Bunisari oleh ahli waris beberapa hari lalu. Dasar pelaporan tersebut yakni dengan dugaan perusakan fasilitas pendidikan yang merupakan aset pemerintah daerah. “Kami sudah mengupayakan melalui jalur hukum, karena kan kalau soal sengketa lahannya itu urusan ahli waris dengan pemerintah, sementara saya di sini sebagai plt kadisdik lebih menyoroti soal dampak pemasangan pagar ini,” ujarnya.
Situasi ini menyoroti betapa pentingnya menjaga hak atas lahan pendidikan. Tanpa adanya penyelesaian, siswa dan guru di SDN Bunisari tetap harus menyesuaikan diri dengan kondisi yang tidak ideal, sementara pihak berwenang menunggu keputusan pengadilan untuk mengembalikan suasana belajar yang normal.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
SDN 2 Salakaria: 32 Murid, 8 Guru, Semangat Belajar Tak Padam
Tasikmalaya Siaga Darurat Kekeringan hingga September
Petani Indramayu Bangga Garap Sawah, Biayai Kuliah Anak Hingga Sarjana
Dedi Mulyadi Temukan 11 Perusahaan Kapur Ilegal di Cipatat
Kebakaran di Ciamis Hanguskan Bangunan Berisi Enam Usaha
Belasan ASN di Pangandaran Bercerai, Judi Online Jadi Pemicu
Berita Terbaru
Harga Batu Bara Juli 2026 Naik di Sebagian Besar Kategori
Iran Minta Houthi Siap Tutup Laut Merah, Dua Jalur Minyak Terancam
Pertamina Bantah Keras Transporter Mogok Salurkan BBM
Penjualan Batu Bara Sitaan Negara Raup Rp20 Miliar
Antrean SPBU Sumut Mulai Normal, Stok BBM Aman
Antrean BBM di Medan Mulai Terurai
Harga Minyak RI Anjlok Drastis ke US$83,45 per Barel
Serangan Iran di Selat Hormuz, Lalu Lintas Kapal Anjlok
MSCI Perketat Aturan Saham 'Murah' Mulai Agustus 2026
