Parkir Ngepruk di Semarang: Wisatawan Terjebak Biaya Rp40k

Ningsih R. · 2 min baca · 3 bulan lalu · 100 dibaca
Bisik.id
Parkir Ngepruk di Semarang: Wisatawan Terjebak Biaya Rp40k

Gambar atau konten salah?

Seorang wisatawan di Kota Semarang menjadi sorotan media sosial setelah video menunjukkan ia dibebankan tarif parkir yang dianggap “ngepruk” hingga Rp 40 ribu di kawasan Kota Lama. Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @beritasemaranghariini pada 12 April 2026, menampilkan rombongan wisatawan asal Jawa Timur yang memarkir di sekitar restoran Pring Sewu.

Awalnya, rombongan tersebut diminta membayar Rp 20 ribu untuk parkir dan tidak diberikan karcis. Namun, ketika mereka menyerahkan Rp 50 ribu, hanya menerima kembalian Rp 10 ribu, sementara sisa uang tidak diberikan. Dalam video, seorang wisatawan menanyakan: “Seket duekku, susuk e sik sepuluh, parkire piro? (uangku Rp 50 ribu, kembaliannya hanya Rp 10 ribu, parkirnya berapa?)

Ia kemudian menunjuk seseorang yang diduga menerima uang tersebut. Orang itu mengelak, menjawab: “Lah sampean sing markir (kamu yang mengurusi parkir)” dan menolak: “Aku ora nompo loh (aku nggak ambil uang parkirnya).”

Warga yang menonton video tersebut menanggapi dengan harapan: “Mugo-mugo sampean selamet, kulo mboten ikhlas (semoga kamu selamat, saya tidak ikhlas).”

Polisi Kota Semarang, melalui Kapolsek Semarang Tengah, menegaskan akan meminta keterangan dari juru parkir (jukir) yang mematok tarif tinggi tersebut. Kompol Sugito menyatakan: “Kita tindak lanjuti, kita koordinasi dengan Dishub. (Sudah menangkap orang tersebut?) Belum, rencana kita mintai keterangan yang bersangkutan,

Di sisi lain, Kepala Bidang Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Andreas Catur Ady Kristianto, menjelaskan bahwa kejadian terjadi pada 12 April 2026 sore. Ia menambahkan: “Kejadian hari Minggu siang menjelang sore. Sekitar Magrib sore kita tindak lanjuti jukir sudah tidak ada,

Andreas juga menegaskan bahwa wilayah Pring Sewu merupakan area larangan parkir. “Lokasi memang tidak berizin. Ya, lokasi tersebut lokasi larangan (parkir). Tindak lanjut kita koordinasi Polsek, tengah ditindaklanjuti untuk jukir saat ini sudah disidik di Polsek Semarang Tengah,” ujarnya.

Di sekitar restoran Pring Sewu, terdapat beberapa kantong parkir, salah satunya di area perbankan. Namun, ketika polisi menelusuri lokasi, area tersebut masih sepi pengunjung. Hanya ada sejumlah wisatawan yang tersisa, dan tidak ada bukti jelas tentang siapa yang menerima uang parkir.

Polisi dan Dishub berencana untuk melakukan koordinasi lebih lanjut guna mengidentifikasi dan menindak pihak yang terlibat. Sementara itu, pihak berwenang belum menemukan bukti konkret tentang pelaku, sehingga proses investigasi masih berlangsung.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan tarif parkir di kawasan wisata. Meskipun belum ada bukti kuat, upaya polisi dan Dishub menunjukkan komitmen untuk menegakkan ketertiban dan mencegah praktik tidak adil di Kota Semarang.

parkirKota SemarangPring Sewutarif tinggipolisiDishubmedia sosial

Komentar

Memuat komentar...