Pekerja Lepas di Semarang Serukan Jaminan Sosial Baru
Gambar atau konten salah?
May Day di Semarang memberi sorotan pada isu-isu ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja lepas. Pekerja yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJaT) menggelar aksi di depan Kantor Gubernuran Jateng pada sore hari ini. Mereka menuntut perlindungan lebih bagi tenaga kerja harian lepas, terutama dalam memperoleh jaminan sosial.
Koordinator Jaringan ABJaT, Aulia Hakim, menyampaikan bahwa pekerja lepas masih belum mendapatkan jamsos. “Isu lokal ini kita bawa yang pertama adalah segera Pemerintah Jawa Tengah untuk melindungi pekerja dari anggota kami konstruksi untuk mendapatkan jaminan sosial,” ujarnya. Aulia menegaskan bahwa pekerja di sektor konstruksi masih terlewat dari sistem jaminan, sehingga ia meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Jateng membuat regulasi baru yang menegaskan hak tersebut.
Ia menambahkan, “Saat ini anggota kami, tenaga‑tenaga harian lepas, tukang kuli bangunan, konstruksi, tidak terjamah dengan jaminan sosial. Artinya kami berharap terobosan‑terobosan dari pemerintah Jawa Tengah bagaimana untuk membuat sebuah landasan hukum agar anggota‑anggota kami, teman‑teman kami, di konstruksi mendapatkan jaminan sosial itu.”
Selain itu, Aulia menyoroti praktik union busting atau pemberangusan serikat pekerja. Ia menjelaskan, “Union busting ini semakin merebak ketika organisasi kita mendapatkan anggota baru, mereka beralasan dengan 1000 alasan, akhirnya di‑PHK.” Ia menuntut pengawas hukum di Jawa Tengah untuk tidak hanya menunggu, tapi juga menindak tegas pelaku PHK yang tidak sah.
Dalam aksi tersebut, ABJaT juga menuntut prinsip sama merek, sama kerja, sama upah. Aulia menjelaskan, “Yang perlu kami sampaikan adalah isu sama merek, sama kerja, sama upah. Jadi contoh, merek yang sama di Bekasi, kerjanya sama, upahnya harus sama.” Ia menegaskan bahwa standar upah harus konsisten di semua wilayah.
Selain isu lokal, massa aksi mengangkat 11 isu nasional. Salah satu di antaranya adalah pengesahan Undang‑Undang Ketenagakerjaan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 168/PUU‑XXI/2023. “Dari isu‑isu tersebut, ada isu‑isu yang paling kita prioritaskan yaitu segera sahkan aturan Undang‑Undang Ketenagakerjaan yang baru, bukan revisi. Karena putusan MK 168 tahun 2023 yang dibacakan tahun 2024 mengamanatkan adalah membuat undang‑undang baru, Undang‑Undang Ketenagakerjaan selama 2 tahun,” pungkasnya.
Dengan menuntut regulasi baru dan penegakan hukum, ABJaT berharap pekerja lepas dan tenaga konstruksi dapat menikmati hak sosial dan upah yang adil, serta melawan praktik PHK yang tidak sah. Aksi ini menegaskan kembali pentingnya perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia, terutama bagi pekerja yang masih berada di pinggiran sistem formal.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
