Pemerintah Batasi Media Sosial bagi Anak 16 Tahun
Gambar atau konten salah?
Pemerintah melalui Komdigi mengumumkan aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan PP Tunas, yaitu Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Tujuannya adalah memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital, menegaskan bahwa aturan ini menjadi langkah penting untuk menjaga keamanan dan masa depan generasi muda Indonesia di tengah perkembangan teknologi yang cepat. “Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan yang berlaku,” ujarnya dalam konferensi pers pada Jumat malam (27 Maret 2026).
Menurut Meutya, kebijakan ini merupakan mandat kedaulatan digital yang telah ditetapkan pemerintah setahun lalu. Pemerintah telah memberikan masa transisi satu tahun penuh kepada para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sejak 28 Maret 2025 untuk menyesuaikan kebijakan dan sistem mereka. Selama periode ini, PSE diharapkan dapat melakukan pembenahan agar sesuai dengan ketentuan baru.
Implementasi PP Tunas akan dilakukan secara bertahap. Pemerintah akan mengukur tingkat kepatuhan masing-masing platform digital. “Indonesia akan mengimplementasikan PP Tunas mulai 28 Maret 2026. Pemerintah telah memberikan masa transisi satu tahun penuh sejak 28 Maret 2025 bagi para penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pembenahan,” jelas Meutya.
Meutya menegaskan lagi bahwa tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. “Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia,” ia tegas. Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menegakkan aturan tanpa pengecualian.
Sejak sebelum penerapan aturan, Komdigi meminta sejumlah platform digital menyampaikan komitmen dan rencana aksi kepatuhan. Berdasarkan evaluasi terbaru hingga Jumat malam pukul 21.30 WIB, dua platform dinilai paling kooperatif: X dan Bigo Live. X telah menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun sejak 17 Maret 2026. Kebijakan tersebut juga dimasukkan ke dalam panduan pengguna serta aturan komunitas. X juga berkomitmen untuk melakukan identifikasi dan penonaktifan akun pengguna di bawah usia tersebut mulai esok.
Sementara itu, Bigo Live menaikkan batas usia pengguna menjadi 18 tahun dalam perjanjian pengguna dan kebijakan privasi. Platform ini juga mengajukan perubahan klasifikasi usia aplikasi di toko aplikasi dari 13 tahun menjadi 18+. Selain itu, Bigo Live melaporkan akan menerapkan sistem moderasi berlapis yang memanfaatkan kecerdasan buatan serta verifikasi manual untuk memantau akun pengguna yang diduga berada di bawah usia yang diperbolehkan.
Selain dua platform utama, Roblox dan TikTok dinilai baru menunjukkan kepatuhan sebagian. Roblox tengah menyiapkan penyesuaian fitur bagi pengguna di bawah usia 13 tahun dengan membatasi aktivitas permainan secara offline. TikTok telah menyampaikan komitmen untuk menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun secara bertahap. Platform tersebut juga dijadwalkan mengumumkan peta jalan operasional bagi pengguna usia 14 hingga 15 tahun.
Dalam rangka menegakkan aturan, Meutya Hafid menegaskan kembali bahwa semua platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi PP Tunas. “Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia,” ia ulang.
Dengan diberlakukannya aturan ini, pemerintah berharap dapat menurunkan risiko eksposur anak-anak terhadap konten yang tidak sesuai usia. Kebijakan ini menandai langkah konkret dalam melindungi generasi muda Indonesia dari dampak negatif media sosial. Perubahan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga keamanan digital anak sambil memberikan waktu bagi platform untuk menyesuaikan sistem mereka.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
SDN 2 Salakaria: 32 Murid, 8 Guru, Semangat Belajar Tak Padam
Tasikmalaya Siaga Darurat Kekeringan hingga September
Petani Indramayu Bangga Garap Sawah, Biayai Kuliah Anak Hingga Sarjana
Dedi Mulyadi Temukan 11 Perusahaan Kapur Ilegal di Cipatat
Kebakaran di Ciamis Hanguskan Bangunan Berisi Enam Usaha
Belasan ASN di Pangandaran Bercerai, Judi Online Jadi Pemicu
Berita Terbaru
Prabowo Pilih Maung Mahal Demi Industri Dalam Negeri
Prabowo Akan Luncurkan Motor Listrik Nasional
Prabowo Resmikan Proyek LNG Masela, Tunggu 28 Tahun
Stok BBM Nasional Aman 14-40 Hari
PLN Diskon Tambah Daya 50% Sambut Tahun Ajaran Baru
Iran Ancam Hentikan Ekspor Energi Timur Tengah
Pemerintah Tetapkan 60% Gas Blok Masela untuk Domestik
Antrean BBM di Medan Kembali Normal
Prabowo Target Bangun 50 Pabrik Etanol Demi BBM Campur
Irak-Suriah Hidupkan Pipa Minyak Alternatif Hormuz
