Pemerintah Izinkan Anak 5 Tahun 6 Bulan Masuk SD Kebijakan
Gambar atau konten salah?
Bandung – Pemerintah Indonesia baru saja mengesahkan kebijakan yang memungkinkan anak berusia di bawah tujuh tahun dapat masuk Sekolah Dasar (SD). Kebijakan ini dituangkan dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.
Menurut peraturan, anak minimal berusia lima tahun enam bulan dapat mendaftar SD, asalkan memiliki kecerdasan dan kesiapan psikis yang memadai.
Namun, pakar pendidikan menegaskan bahwa kesiapan masuk SD tidak hanya ditentukan oleh usia atau kemampuan calistung. Orang tua perlu menilai kesiapan emosional, sosial, dan kemandirian anak sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar.
Bukik Setiawan, anggota Dewan Pakar Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan, mengidentifikasi enam tanda bahwa anak sudah siap masuk SD. Tanda-tanda tersebut meliputi:
- Mampu mengikuti instruksi sederhana.
- Mandiri dalam kebutuhan dasar.
- Bisa bersosialisasi dengan teman sebaya.
- Menunjukkan rasa ingin tahu yang sehat.
- Memiliki kebiasaan belajar yang konsisten.
- Menunjukkan ketahanan emosional saat menghadapi tantangan.
Selain itu, sekolah tidak diperbolehkan mengadakan tes membaca, menulis, dan berhitung sebagai syarat masuk SD. Sebagai gantinya, asesmen psikologis dianggap lebih tepat untuk memahami kesiapan belajar anak sejak awal.
Dengan perubahan ini, pemerintah berharap proses seleksi masuk SD menjadi lebih adil dan berfokus pada perkembangan individual setiap anak.
Perubahan kebijakan ini menandai langkah penting dalam menyesuaikan sistem pendidikan dengan kebutuhan perkembangan anak di Indonesia.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
SDN 2 Salakaria: 32 Murid, 8 Guru, Semangat Belajar Tak Padam
Tasikmalaya Siaga Darurat Kekeringan hingga September
Petani Indramayu Bangga Garap Sawah, Biayai Kuliah Anak Hingga Sarjana
Dedi Mulyadi Temukan 11 Perusahaan Kapur Ilegal di Cipatat
Kebakaran di Ciamis Hanguskan Bangunan Berisi Enam Usaha
Belasan ASN di Pangandaran Bercerai, Judi Online Jadi Pemicu
