Pemerintah Jawa Barat Tolak Tambah Kuota Sampah di Bandung
Gambar atau konten salah?
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa tidak akan ada penambahan kuota sampah untuk wilayah Kabupaten Bandung. Keputusan ini didasarkan pada fakta bahwa TPPAS Sarimukti memiliki kapasitas yang semakin terbatas, sehingga perlu dilakukan pembatasan pengiriman sampah.
Menurut Herman Suryatman, sekretaris daerah Provinsi Jawa Barat, pembatasan kuota tersebut sudah dibahas bersama pemerintah daerah di Bandung Raya dua tahun yang lalu. Pada saat itu, semua kabupaten dan kota di aglomerasi Bandung Raya sepakat bahwa sampah harus dibatasi. “Terkait dengan kuota itu sudah disepakati jauh hari sebelumnya. Dua tahun yang lalu kita sudah bersepakat dengan semua kabupaten/kota di aglomerasi Bandung Raya bahwa sampah ini harus dibatasi,” ujar Herman kepada awak media pada 01 Mei 2026.
Herman menambahkan bahwa TPPAS Sarimukti kemungkinan akan terbatas dan mampu bertahan hingga Juni 2027. “Sehingga langkah yang dilakukan adalah pembatasan kuota pengiriman sampah dari setiap daerah di Bandung Raya. Kenapa? Karena Sarimukti kan terbatas, ada usia pakai. Ini usia pakai Sarimukti sampai Juni 2027 loh Pak. Bayangkan, Juni 2027. Kalau hulunya pengen dibuka kuota sebelum Juni 2027 udah keburu penuh, kalau penuh meledak, dan itu tidak boleh,” jelasnya.
Di tengah situasi ini, pihaknya sedang mengupayakan rekayasa teknologi untuk menambah usia TPPAS Sarimukti. Salah satu upaya adalah landfill mining dan pengembangan waste to energy. “Nah kami sedang melakukan rekayasa di sana, mudah-mudahan bisa ditambah usia pakainya. Ini lagi berjalan ada waktu satu tahun kami untuk melakukan rekayasa teknologi di Sarimukti. Ada landfill mining, nanti ada waste to energy, ini sedang berjalan di Sarimukti. Tetapi tetap kami minta dari hulunya juga dibatasi,” tambah Herman.
Herman menegaskan bahwa pengurangan sampah harus dimulai dari sumbernya. Ia meminta camat, lurah, hingga kepala desa untuk bekerja keras menangani masalah sampah. “Jadi hulunya ditangani, tengahnya ditangani, kemudian hilir juga kami ditangani. Insyaallah sampai nanti puncaknya waste to energy selesai,” ujarnya.
Menurutnya, pengelolaan sampah dapat selaras dengan proyek jangka panjang di Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Legok Nangka dan di Sarimukti. Kedua lokasi tersebut diproyeksikan akan beroperasi pada 2029 atau 20230 mendatang. “Kedua lokasi itu bisa mengolah sampah 2000 ton per hari. Dengan potensi sampah Bandung Raya sekitar 7000 ton per hari, sisanya sekitar 3000 ton per hari bisa ditangani dengan metode lain. Seperti maggot, bisa dengan composting dan sebagainya,” ungkap Herman.
Ia menekankan bahwa masih diperlukan waktu 3–4 tahun lagi untuk proyek tersebut. “Tapi itu kan masih perlu waktu 3-4 tahunan lagi. Nah yang harus kita perhatikan adalah penanganan jangka pendek ini, di tahun ini, di bulan ini, di minggu ini, bahkan di hari ini. Makanya tidak ada waktu lagi untuk diskusi, yang ada sekarang eksekusi. Dan kita eksekusi,” tambahnya.
Ruli Hadiana, kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung, mengungkapkan bahwa akan dilakukan skema lain jika penambahan kuota tidak disetujui oleh Pemprov Jawa Barat. Salah satu upaya adalah menangani sampah dari hulu atau sumbernya. “Insyaallah mungkin kita ada sebuah edaran, supaya semua RW itu mengolah sampah di masing-masing RW-nya. Nanti kita lihat ya perkembangan di monitor oleh Pak Camat, oleh Pak lurah, kita berikan apresiasi nanti,” kata Ruli.
Ia menegaskan bahwa gerakan tersebut harus dilakukan secara menyeluruh dan bersama-sama. “Kalau itu tidak dilakukan dia akan seperti ini terus. Dan kita nih sehari-hari berpikirnya sampah gimana. Tapi kalau sekarang dilakukan (penanganan) dari sumbernya, nanti akan terjadi penumpukan dan menjadi TPS Liar,” ungkapnya.
Kesimpulannya, pemerintah Jawa Barat dan kabupaten Bandung berfokus pada pembatasan kuota sampah, peningkatan usia fasilitas, dan pengembangan teknologi pengolahan sampah. Langkah-langkah ini diharapkan dapat mengurangi beban TPPAS Sarimukti dan mempersiapkan infrastruktur pengolahan sampah jangka panjang di wilayah Bandung Raya.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
SDN 2 Salakaria: 32 Murid, 8 Guru, Semangat Belajar Tak Padam
Tasikmalaya Siaga Darurat Kekeringan hingga September
Petani Indramayu Bangga Garap Sawah, Biayai Kuliah Anak Hingga Sarjana
Dedi Mulyadi Temukan 11 Perusahaan Kapur Ilegal di Cipatat
Kebakaran di Ciamis Hanguskan Bangunan Berisi Enam Usaha
Belasan ASN di Pangandaran Bercerai, Judi Online Jadi Pemicu
