Pemerintah Pemkab Cirebon Siapkan Work From Home 20% ASN
Gambar atau konten salah?
Pemerintah Kabupaten Cirebon mengumumkan kesiapan menerapkan skema work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) dalam waktu dekat. Kebijakan ini mengikuti arahan pemerintah pusat, meski detail pelaksanaannya masih akan diperdalam melalui rapat yang dijadwalkan pekan depan.
Agung Firmansyah, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon, menjelaskan bahwa WFH tidak akan diterapkan secara menyeluruh. “Pada dasarnya Kabupaten Cirebon siap menerapkan WFH, namun porsinya dibatasi sekitar 20 persen dari keseluruhan ASN,” ujarnya pada Rabu (01 April 2026). Jadi, maksimal 20 % pegawai dapat bekerja dari rumah.
Skema kerja fleksibel ini akan mengadopsi pola empat hari bekerja di kantor dan satu hari bekerja dari rumah. Namun, pelaksanaannya tidak bersifat kaku dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perangkat daerah. “Tidak harus hari Jumat. Bisa saja WFH dilakukan pada hari lain seperti Selasa atau Rabu, tergantung kebutuhan,” jelasnya.
Walaupun memberikan fleksibilitas, kebijakan ini tetap menekankan prinsip pelayanan publik. Beberapa pejabat struktural, seperti kepala dinas atau pejabat pimpinan tinggi (JPT) serta administrator, tetap diwajibkan bekerja penuh dari kantor. Di sisi lain, pejabat pengawas setingkat eselon IV dan pejabat fungsional memiliki peluang lebih besar untuk menjalankan WFH, bahkan hingga 100 %, selama sistem pengawasan tetap berjalan optimal.
Untuk memastikan kedisiplinan, Pemkab Cirebon akan menerapkan sistem absensi berbasis lokasi. ASN yang menjalankan WFH tetap diwajibkan melakukan presensi dari titik lokasi masing-masing, dengan syarat masih berada dalam radius wilayah Kabupaten maupun Kota Cirebon. “Absensi tetap berbasis lokasi. Jadi ASN bisa bekerja dari rumah atau domisilinya, misalnya di Losari, tanpa harus ke Sumber. Namun, jika berada di luar wilayah Cirebon, sistem tidak akan menerima absensi,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa kebijakan WFH bukan berarti libur kerja. ASN tetap harus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya seperti biasa, hanya saja dari lokasi yang berbeda. “WFH itu bukan libur. ASN tetap bekerja, hanya tempatnya yang fleksibel,” pungkasnya.
Dengan rencana ini, Pemkab Cirebon berharap dapat meningkatkan efisiensi kerja sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik di tengah penerapan sistem kerja yang lebih adaptif. Kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah daerah untuk menyesuaikan cara kerja dengan kondisi modern, sambil tetap menjaga standar pelayanan kepada masyarakat.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
SDN 2 Salakaria: 32 Murid, 8 Guru, Semangat Belajar Tak Padam
Tasikmalaya Siaga Darurat Kekeringan hingga September
Petani Indramayu Bangga Garap Sawah, Biayai Kuliah Anak Hingga Sarjana
Dedi Mulyadi Temukan 11 Perusahaan Kapur Ilegal di Cipatat
Kebakaran di Ciamis Hanguskan Bangunan Berisi Enam Usaha
Belasan ASN di Pangandaran Bercerai, Judi Online Jadi Pemicu
