Pemusnahan 46 Karung Tepung Palsu di Kejari Tasikmalaya

Wahyu T. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 83 dibaca
Bisik.id
Pemusnahan 46 Karung Tepung Palsu di Kejari Tasikmalaya

Gambar atau konten salah?

Di Lapangan Kantor Kejari Tasikmalaya, pukul sore Senin (25 Mei 2026), pejabat kejaksaan memusnahkan 46 karung tepung terigu palsu yang menjadi barang bukti kasus pelanggaran merek dan perlindungan konsumen.

Pemalsuan terigu terjadi ketika pelaku memindahkan isi karung merek biasa ke dalam karung bermerek terkenal, lalu menjualnya dengan harga lebih tinggi. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Jemmy Novian Tirayudi menjelaskan bahwa “penyalahgunaan merek dilakukan dengan memindahkan isi terigu dari karung merek biasa ke karung merek terkenal.”

Karung tersebut tidak memenuhi standar kemasan dan label, sehingga seluruh isi terigu dan karungnya dimusnahkan. Setiap karung memiliki berat sekitar 25 kilogram, sehingga total terigu yang dimusnahkan mencapai 1.150 kilogram. Proses pemusnahan dilakukan dengan menaburkan tepung ke dalam lubang lalu menyiramnya dengan air, agar tidak dapat digunakan kembali. Jemmy menegaskan, “Pemusnahan dilakukan supaya barang bukti tidak disalahgunakan ataupun kembali beredar di masyarakat.”

Selain terigu palsu, Kejari Tasikmalaya juga memusnahkan barang bukti dari sembilan perkara lain yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Barang bukti tersebut mencakup sabu seberat 4,04 gram, ribuan butir obat keras Trihexyphenidyl, Tramadol, Hexymer, serta empat batang pohon ganja.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Tasikmalaya, Nikodemus Damanik, kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan barang bukti. Ia mengatakan, “Pemusnahan barang bukti juga bertujuan mencegah penyalahgunaan serta memberikan edukasi kepada masyarakat agar menjauhi tindak pidana, khususnya peredaran barang ilegal.”

Proses pemusnahan disaksikan oleh unsur Forkopimda, perwakilan BNN, Polres Tasikmalaya, dan sejumlah pihak terkait lainnya. Seluruh prosedur dilakukan sesuai hukum dan memperhatikan aspek keamanan. Nikodemus menambahkan, “Metode pemusnahan disesuaikan dengan jenis barang bukti, mulai dari dibakar, dihancurkan, hingga dipotong.”

Langkah ini menegaskan komitmen pihak berwenang untuk menindak tegas pelanggaran merek dan menjaga keamanan publik dari barang-barang ilegal.

Pemalsuan TeriguKejari TasikmalayaPemusnahan Barang BuktiPelanggaran MerekBarang IlegalKeamanan PublikKepala KejaksaanTransparansi Akuntabilitas

Komentar

Memuat komentar...