Penetapan Awal Bulan Hijriah: Rukyat vs Hisab di Indonesia

Vera T. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 84 dibaca
Bisik.id
Penetapan Awal Bulan Hijriah: Rukyat vs Hisab di Indonesia

Gambar atau konten salah?

Penentuan awal bulan Hijriah di Indonesia selalu menjadi perhatian menjelang hari-hari besar keagamaan Islam. Pemerintah biasanya menggelar sidang isbat untuk menetapkan awal Ramadhan, Idul Fitri, hingga Idul Adha.

Menurut laman resmi Kementerian Agama (Kemenag) RI, dua metode utama dalam menentukan awal bulan Hijriah adalah hisab dan rukyat. Kedua metode ini sudah dikenal luas di masyarakat.

Metode rukyat berarti “melihat”. Dalam penentuan awal bulan Hijriah, rukyat dilakukan dengan mengamati kemunculan hilal atau bulan baru di ufuk. Pengamatan dapat dilakukan secara langsung atau dengan bantuan alat seperti teropong.

Hilal harus terlihat secara jelas agar dapat menandai masuknya awal bulan Hijriah. Karena itu, proses pengamatan biasanya dilakukan pada waktu tertentu menjelang pergantian bulan.

Metode hisab berarti “menghitung”. Hisab menggunakan perhitungan ilmu falak atau ilmu astronomi untuk menentukan posisi hilal dan menetapkan awal bulan Hijriah.

Berbeda dengan rukyat, hisab tidak mengharuskan pemantauan hilal secara langsung. Penentuan awal bulan Hijriah dapat dilakukan melalui perhitungan matematis dan astronomis yang sudah dapat diprediksi jauh hari sebelumnya.

Menurut laman MUI, Ibnu Rusyd dalam bukunya berjudul Bidayat al- Mujtahid wa Nihayat al-Muqtashid menyebutkan bahwa perbedaan penggunaan metode rukyat dan hisab telah terjadi sejak era sahabat dan tabiin.

Sahabat Nabi, Ibnu Umar, dikenal berpegang pada metode rukyat dalam menentukan awal bulan Hijriah. Sementara itu, seorang tabiin senior bernama Mutharrif bin Syikhir lebih memilih menggunakan metode hisab.

Perbedaan tersebut disebabkan oleh perbedaan pemahaman terhadap hadits Nabi Muhammad SAW berikut ini:

قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ قَالَ قَالَ أَبُو الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ

Berpuasalah kalian dengan melihatnya (hilal) dan berbukalah dengan melihatnya pula. Apabila kalian terhalang oleh awan (mendung), maka sempurnakanlah jumlah bilangan hari bulan Syaban menjadi tiga puluh. (HR Bukhari)

Beberapa ulama memahami hadits tersebut sebagai anjuran untuk melihat hilal secara langsung melalui rukyat dalam menentukan awal bulan Hijriah. Namun, ulama lain menilai bahwa perhitungan astronomi atau hisab dapat digunakan, terutama seiring berkembangnya ilmu falak dan astronomi.

Kedua metode tersebut berasal dari hasil ijtihad ulama dalam memahami dalil mengenai penentuan awal bulan Hijriah. Karena itu, hisab maupun rukyatul hilal sama-sama memiliki dasar dan perbedaannya dipandang sebagai bagian dari ijtihad para ulama.

Di Indonesia, pemerintah dan Nahdlatul Ulama (NU) cenderung menggunakan metode rukyatul hilal, sedangkan Muhammadiyah menggunakan metode hisab. Perbedaan pendekatan ini terkadang menghasilkan penetapan awal bulan yang berbeda.

Sidang isbat digelar sebagai forum musyawarah yang mempertemukan ulama, ahli astronomi, dan perwakilan organisasi Islam. Melalui sidang tersebut, pemerintah menetapkan awal bulan Hijriah dengan mempertimbangkan hasil hisab dan rukyat guna menjaga harmoni di tengah masyarakat.

Penetapan awal bulan Hijriah di Indonesia tidak bersifat absolut, melainkan hasil interpretasi ilmiah dan tradisi. Perbedaan metode ini menunjukkan bahwa penentuan awal bulan Hijriah merupakan proses yang melibatkan pemahaman dan penyesuaian terhadap kondisi nyata, baik melalui pengamatan maupun perhitungan.

awal bulan Hijriahsidang isbathisabrukyatHilal

Komentar

Memuat komentar...