Pensiunan Menantikan Gaji ke-13 2026: Dukungan Pemerintah
Gambar atau konten salah?
Pensiunan di Indonesia menantikan pencairan gaji ke-13 setiap tahun. Tahun 2026, pembayaran ini menjadi momen penting bagi mereka yang telah berkhidmat. Lebih dari sekadar tambahan, dana ini menandai dukungan nyata pemerintah terhadap kesejahteraan dan daya beli para pensiunan.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 menegaskan hak-hak pensiunan PNS, purnawirawan TNI, pensiunan anggota Polri, serta pejabat negara. Pemerintah memastikan aliran dana berjalan lancar dan sesuai ketentuan.
Dengan demikian, pencairan gaji ke-13 menjadi bukti konkret apresiasi atas jasa‑jasa yang telah diberikan. Hal ini menegaskan komitmen pemerintah menjaga kesejahteraan para purna tugas.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
SDN 2 Salakaria: 32 Murid, 8 Guru, Semangat Belajar Tak Padam
Tasikmalaya Siaga Darurat Kekeringan hingga September
Petani Indramayu Bangga Garap Sawah, Biayai Kuliah Anak Hingga Sarjana
Dedi Mulyadi Temukan 11 Perusahaan Kapur Ilegal di Cipatat
Kebakaran di Ciamis Hanguskan Bangunan Berisi Enam Usaha
Belasan ASN di Pangandaran Bercerai, Judi Online Jadi Pemicu
