PKH Tahap Dua Mulai 13 April 2026, Cek Status Online
Gambar atau konten salah?
Program Keluarga Harapan (PKH) memasuki tahap pencairan kedua pada bulan April 2026. Untuk dapat menerima bantuan, masyarakat harus memastikan nama mereka terdaftar sebagai penerima manfaat.
Kemensos telah menyediakan portal resmi Cek Bansos yang memudahkan masyarakat mengecek status penerima PKH. Prosesnya cepat dan dapat dilakukan lewat handphone.
Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan NIK KTP sesuai data pribadi.
- Ketikan ulang kode captcha yang muncul.
- Tekan tombol “Cari Data”.
Setelah pencarian, laman akan menampilkan desil, status penerima, dan periode penyaluran bansos.
Jadwal pencairan tahap kedua dimulai pada Senin, 13 April 2026. Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa pencairan akan dimulai pada minggu ketiga bulan April.
“Mungkin nanti di atas tanggal 10 lah ya. Jadi minggu ketiga mungkin. Kita mulai minggu ketiga bulan April ini,” ujar Gus Ipul, yang dikutip pada 7 April 2026.
Percepatan ini dilakukan karena data DTSEN yang sebelumnya diterima pada tanggal 20, kini dimajukan menjadi tanggal 10. Dengan demikian, pencairan dapat dilakukan lebih awal.
PKH merupakan bantuan sosial berupa uang tunai yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan. Penyaluran dilakukan setiap tiga bulan, sehingga bantuan dicairkan empat kali dalam setahun:
- Penyaluran tahap I: Januari‑Maret
- Penyaluran tahap II: April‑Juni
- Penyaluran tahap III: Juli‑September
- Penyaluran tahap IV: Oktober‑Desember
Berikut rincian nominal bansos PKH 2026 menurut kategori penerima:
| Jenis Penerima | Nominal per Tahap | Nominal per Tahun |
|---|---|---|
| Ibu hamil/nifas | Rp 750.000 | Rp 3.000.000 |
| Anak usia 0‑6 tahun | Rp 750.000 | Rp 3.000.000 |
| Anak SDR | Rp 225.000 | Rp 900.000 |
| Anak SMPR | Rp 375.000 | Rp 1.500.000 |
| Anak SMAR | Rp 500.000 | Rp 2.000.000 |
| Penyandang disabilitas berat | Rp 600.000 | Rp 2.400.000 |
| Lansia | Rp 600.000 | Rp 2.400.000 |
Dengan panduan ini, masyarakat dapat memeriksa status penerima PKH tahap dua dan mempersiapkan diri untuk menerima bantuan pada 13 April 2026. PKH tetap menjadi salah satu upaya pemerintah dalam mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga rentan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Pria Bawa Bendera dan Gunting Nekat Masuk Polda Sumsel, Ngaku Mau Pinjam Helikopter
Tarif Parkir Rp10.000 di Simpang Lima, Dishub Panggil Juru Parkir
Lenovo Idea Tab Resmi di Indonesia, Harga Mulai Rp4,3 Juta
Hasil Ujian Mandiri Undip 2026 Diumumkan Hari Ini
Belgia Hancurkan AS, Enam Tim Lolos Perempat Final
Sewa Tak Dibayar, Penyewa Minta Ganti Rugi Rp60 Juta
Argentina vs Mesir di Piala Dunia 2026, Misi Sempurna vs Mental Baja
Gali Freitas Resmi Pinjam ke Madura United
Face Scan Daftar HP, Operator Tak Simpan Data Wajah