Pohon Randu 20 Meter di Makam Dororejo Terbakar Petir

Ningsih R. · 2 min baca · 3 bulan lalu · 94 dibaca
Bisik.id
Pohon Randu 20 Meter di Makam Dororejo Terbakar Petir

Gambar atau konten salah?

Pohon randu setinggi 20 meter di kawasan makam Desa Dororejo, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan, terbakar setelah tersambar petir pada 29 Maret 2026. Api menyala lama, bahkan hingga dua hari sebelum akhirnya padam pada 30 Maret 2026.

Peristiwa terjadi di tepi jalan penghubung Doro Gunung–Doro Mantek, tepat di depan area makam. Kepala Desa Dororejo, Limin, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat hujan gerimis dan petir mengguyur wilayah setelah waktu asar. Ia berkata, “Pada Minggu sore habis asar, kondisi gerimis rintik-rintik. Tiba-tiba petir menyambar pohon randu yang ada di tepi jalan area makam,” ketika dihubungi pada 31 Maret 2026.

Pohon randu, yang diperkirakan berusia sekitar 30 tahun, langsung terbakar di bagian atas setelah tersambar. Awalnya, api terlihat kecil, namun lama‑kekelamaan membesar karena tiupan angin. Limin menjelaskan, “Awalnya api kecil, tapi karena angin, api membesar dan membumbung tinggi membakar bagian atas pohon.”

Kobaran api tidak langsung padam. Ia terus menyala dari Minggu hingga Senin. Setelah padam, pucuk pohon sepanjang kurang lebih 3 meter dilaporkan ambruk akibat terbakar. Meski tidak menimbulkan korban jiwa maupun kerusakan bangunan di sekitar lokasi, peristiwa ini sempat menarik perhatian warga setempat.

Limin menambahkan bahwa kejadian serupa pernah terjadi pada tahun 2018 di pohon yang sama. Namun pada saat itu, api tidak sebesar dan tidak berlangsung lama seperti kali ini. Pemerintah desa mengimbau warga untuk tetap waspada, terutama saat terjadi hujan disertai petir, mengingat potensi sambaran yang dapat memicu kebakaran.

Peristiwa ini menyoroti risiko kebakaran akibat petir di daerah yang memiliki pohon tinggi di dekat area publik. Kesadaran akan bahaya petir dapat membantu mencegah kejadian serupa di masa depan.

pohon randupetirkebakaranDesa DororejoPekalonganhujan gerimispemerintah desawaspada

Komentar

Memuat komentar...