Polda Jateng Tindak Video Pocong Viral, Rekayasa Konten
Gambar atau konten salah?
Polda Jawa Tengah mengungkap bahwa video teror pocong yang sedang viral di media sosial sebagian besar dibuat sengaja oleh kreator konten. Tujuannya, menurut pihak kepolisian, adalah untuk meningkatkan popularitas di platform digital.
Menurut Kombes Artanto, Kabid Humas Polda Jateng, polisi telah menginstruksikan jajaran untuk menindaklanjuti fenomena ini. “Kalau mengenai teror pocong, Polda Jawa Tengah fokus juga mengimbau kepada jajaran untuk menindaklanjuti permasalahan. Karena teror ini dalam bentuk fenomena,” ujarnya kepada wartawan pada Jumat, 29 Mei 2026.
Polisi masih meneliti apakah isu pocong yang ramai di media sosial benar-benar terjadi atau hanya rekayasa demi konten viral. Artanto menambahkan, “Teror pocong itu terjadi di Pati, Sragen hingga Magelang.”
Ia menegaskan, “Apakah itu isu itu fakta atau itu bohong‑bohongan, dalam tanda kutip hanya bersifat konten untuk menarik viralitas atau followers dari konten kreator.”
Menurutnya, rata‑rata isu tersebut adalah buatan dari konten kreator yang ingin menaikkan followers-nya sehingga menjadi perhatian publik. Beberapa pembuat video pocong bahkan sudah tertangkap tangan saat membuat konten tersebut. Di Pati, kreator tersebut kemudian diberikan pembinaan oleh aparat.
“Beberapa wilayah sudah menangkap (pelaku), tertangkap tangan langsung para konten kreator tersebut yang membuat tapping video pocong tersebut dan langsung dilakukan pembinaan,” jelas Artanto.
Polda Jateng mengimbau para kreator konten untuk mempertimbangkan dampak video yang dibuat agar tidak memicu keresahan masyarakat. “Kami harapkan para pembuat konten betul‑betul memahami apakah konten tersebut bermanfaat atau justru menimbulkan kegaduhan di media sosial maupun di dunia nyata,” tegas Artanto.
Ia berharap video konten pocong ini tidak berlanjut. “Cukup sudah, setop, dan jangan dilanjutkan seperti ini,” tambahnya.
Artanto juga mengingatkan tentang ancaman pidana Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia menyebut konten yang memicu keresahan publik bisa dijerat dengan UU ITE. “Kalau video itu menciptakan kegaduhan dan keresahan masyarakat tentu ada pasal dalam Undang‑undang ITE. Kalau sudah diingatkan tapi tidak mematuhi, tentunya akan dilakukan tindakan tegas,” ujarnya.
Dia menambahkan, foto atau video teror pocong yang dibuat menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau AI tetap bisa diproses apabila memicu gangguan di masyarakat. “Setiap kreator membuat video ada yang tapping langsung dan juga digabungkan dengan AI, apabila konten di situ menimbulkan suatu permasalahan tentu harus dilakukan penindakan,” pungkasnya.
Secara keseluruhan, Polda Jawa Tengah menegaskan bahwa video teror pocong yang viral lebih sering merupakan rekayasa kreator konten. Polisi menindaklanjuti kasus ini dan mengingatkan bahwa penyebaran konten yang menimbulkan keresahan dapat dikenai sanksi hukum di bawah UU ITE. (ams/alg)
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Harga Batu Bara Juli 2026 Naik di Sebagian Besar Kategori
Iran Minta Houthi Siap Tutup Laut Merah, Dua Jalur Minyak Terancam
Pertamina Bantah Keras Transporter Mogok Salurkan BBM
Penjualan Batu Bara Sitaan Negara Raup Rp20 Miliar
Antrean SPBU Sumut Mulai Normal, Stok BBM Aman
Antrean BBM di Medan Mulai Terurai
Harga Minyak RI Anjlok Drastis ke US$83,45 per Barel
Serangan Iran di Selat Hormuz, Lalu Lintas Kapal Anjlok
MSCI Perketat Aturan Saham 'Murah' Mulai Agustus 2026