Polisi Tangkap Jukir Liar, Tarif Parkir Rp 40 Ribu Ditindak

Fitri A. · 3 min baca · 3 bulan lalu · 76 dibaca
Bisik.id
Polisi Tangkap Jukir Liar, Tarif Parkir Rp 40 Ribu Ditindak

Gambar atau konten salah?

Jukir liar di Kota Lama Semarang telah ditindak polisi setelah menagih tarif parkir sebesar Rp 40 ribu kepada wisatawan. Kejadian ini menimbulkan ketidaknyamanan bagi para pengunjung dan para jukir resmi.

Seorang wisatawan asal Pekalongan, Failasuf Akmal (24), mengaku pergi ke Semarang untuk wawancara kerja. Ia memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkunjung ke Kota Lama dan mengaku sudah pernah berkunjung tiga kali. “Kebetulan ke Kota Lama Semarang. Satu sisi di sini interview kerja, sekalian mencoba hal baru di Kota Lama Semarang ini,” kata Akmal saat ditemui di Kecamatan Semarang Tengah pada Senin, 13 April 2026.

Akmal menyebutkan tarif parkir yang biasa ia bayar adalah sekitar Rp 5 ribu untuk motor. “Untuk ke Kota Lama sendiri sudah tiga kali. Untuk parkirnya selama ini aman-aman saja, sekitar Rp 5 ribu, roda dua,” ungkapnya. Ia tidak mengerti mengapa tarif yang ditagih melebihi Rp 40 ribu dan menilai tarif tersebut terlalu mahal.

“Kurang paham, tapi Rp 40 ribu terlalu mahal untuk parkiran. Itu harus dievaluasi ke depannya,” tuturnya. Akmal menambahkan, “Buat waswas tentu saja, apalagi itu cuma parkir, bukan kayak dapat makanan atau apa. Itu terlalu memberatkan, perlu ditindaklanjuti menurut saya.”

Seorang jukir resmi di Kota Lama, Bowo (63), juga merasa takut bekerja setelah kejadian tersebut. Ia mengaku sudah bekerja selama empat tahun dan khawatir nama jukir resmi akan tercemar. “Udah 4 tahun di sini, mungkin kalau ada masalah gini nggak tahan, takut kerja. Jadi kita malah nama parkir di Kota Lama jelek sama anak-anak preman, habis kalau diminta sekian-sekian jatuh (citranya),” ungkap Bowo.

Bowo menegaskan tarif resmi parkir motor seharga Rp 2 ribu dan mobil seharga Rp 3 ribu. “Resah, kita cari uang resmi untuk nafkah tanggung jawab rumah, jangan sembarangan lah. Sepeda motor Rp 2 ribu, mobil Rp 3 ribu. Yang resmi kan gini, ada karcisnya,” ungkapnya.

Polisi kemudian menangkap tiga orang jukir liar pada hari ini. Mereka dibawa ke Polsek Semarang Tengah untuk dibina dan diminta berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Kapolsek Semarang Tengah, Kompol Sugito, menjelaskan bahwa kejadian ini sudah dilaporkan di media sosial pada Minggu, 12 April 2026.

“Dalam video viral tersebut kita menindaklanjuti adanya tindakan yang dilakukan oknum-oknum parkir yang tidak sesuai dengan aturan. Tadi pagi langsung kita mintai keterangan di Polsek Semarang Tengah,” jelas Sugito saat ditemui di Mapolsek Semarang Tengah pada Senin, 13 April 2026.

Susanto adalah orang yang menarik tarif parkir tersebut. Sugito menegaskan, “Adapun orang yang menarik tarif parkir tersebut yakni Susanto. Sementara dua lainnya merupakan satu kawanan Susanto.” “Sesama jukir, kebetulan yang narik Susanto,” tambahnya.

Susanto mengaku telah menjadi jukir liar selama lima hari. Ia menjelaskan bahwa ia berencana mengembalikan uang kembalian sebesar Rp 40 ribu namun lupa. “Saya minta parkir kan Rp 10 ribu, uangnya Rp 50 ribu. Saya lupa kembalikan Rp 40 ribu, saya ambil Rp 40 ribu. Alasannya hujan, posisi hujan,” jelas Susanto.

Ia menambahkan, “Nggak, barusan parkir lima hari ini. Kemarin saya security,” lanjutnya.

Susanto juga mengungkapkan bahwa jukir liar di Kota Lama biasanya menagih tarif Rp 10 ribu, sementara di Pringsewu tarifnya Rp 5 ribu. “Rp 10 ribu kalau Kota Lama, Pringsewu itu Rp 5 ribu parkirnya. Aku kan ikut teman, teman-teman gitu, aku juga ikut-ikut,” katanya.

Ia menutup pernyataannya dengan permintaan maaf. “Saya minta maaf sebenar-benarnya, saya tidak akan mengulangi lagi,” pungkasnya.

Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan aturan parkir di kawasan bersejarah. Dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian, diharapkan perilaku jukir liar dapat dikurangi dan nama jukir resmi tetap terjaga. Kejadian ini juga mengingatkan semua pihak untuk selalu mematuhi tarif resmi dan menjaga integritas layanan publik.

Jukir liarKota Lama SemarangTarif parkirPolisiWisatawanParkir resmiPenegakan aturan

Komentar

Memuat komentar...