Polisi Tangkap Tiga Remaja atas Konten Pocong Viral TikTok
Gambar atau konten salah?
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melaporkan bahwa tiga remaja berusia 17 tahun, bernama RA, RG, dan JS, telah diamankan polisi setelah konten pocong mereka menjadi viral di platform TikTok. Konten tersebut dianggap menimbulkan ketakutan di kalangan masyarakat.
RA tampil sebagai pemeran pocong, RG mengoperasikan siaran langsung, dan JS ikut serta dalam rombongan. Motif mereka, menurut Kapolres, adalah pencarian popularitas lewat media sosial.
"Jangan sampai demi mengejar viewers, likes ataupun gift di media sosial, justru menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat. Ruang digital harus dimanfaatkan untuk hal positif, edukatif dan membangun," kata Dewiana dalam keterangan tertulis.
Kejadian bermula pada malam Rabu, 27 Mei 2026, ketika ketiganya berkumpul di sebuah rumah di Perumahan Plumbungan Indah, Kecamatan Karangmalang. Mereka menyiapkan kostum pocong, peralatan siaran, dan rencana perjalanan untuk live yang akan diadakan di malam hari.
Setelah menyiapkan segalanya, mereka memulai live pada pukul 22.30 WIB. Dengan sepeda motor, rombongan mengelilingi beberapa titik di pusat Kota Sragen: mulai dari Stadion Taruna, Alun‑Alun Sasono Langen Putro, hingga berakhir di kawasan Terowongan Rel Kereta Api Timur Pasar Bunder.
Lokasi yang biasanya sepi di malam hari dipilih secara sengaja untuk menciptakan suasana mencekam yang menarik bagi penonton TikTok. Dalam waktu singkat, live tersebut ditonton ratusan pengguna media sosial, memancing beragam komentar dari warganet.
Namun aksi itu tidak berlangsung lama. Saat berada di area terowongan, ketiga pelajar langsung diamankan oleh anggota Sat Intelkam Polres Sragen yang sedang melakukan patroli dan monitoring aktivitas media sosial.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya anak muda, agar menggunakan media sosial secara bijak dan kreatif tanpa membuat konten yang menimbulkan keresahan masyarakat maupun membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Kapolres menegaskan bahwa meski konten tersebut hanya untuk hiburan, tren serupa berpotensi memicu kepanikan warga, gangguan kamtibmas, hingga kecelakaan lalu lintas. Dari pemeriksaan sementara, polisi belum menemukan motif tindak pidana lain. Aksi itu dilakukan demi mengejar popularitas dan gift monetisasi di platform TikTok.
"Peran orang tua, keluarga, lingkungan masyarakat hingga pihak sekolah sangat penting dalam memberikan pengawasan, bimbingan dan pembinaan kepada anak-anak. Jangan sampai mereka terpengaruh membuat konten‑konten yang berlebihan hanya demi viral di media sosial. Mari bersama‑sama kita arahkan generasi muda untuk lebih kreatif, produktif dan bertanggung jawab dalam menggunakan teknologi digital," tambah Dewiana.
Ketiga remaja yang diamankan mendapatkan pembinaan di Polres Sragen. Kapolres berharap, aksi seperti itu tidak terulang lagi.
"Kami mengedepankan pembinaan terhadap anak‑anak ini dengan melibatkan orang tua dan sekolah. Harapan kami, kejadian serupa tidak kembali terulang dan menjadi pelajaran bersama bahwa kebebasan bermedia sosial tetap memiliki batas dan tanggung jawab," pungkasnya.
Kasus ini menyoroti bagaimana konten viral di media sosial dapat menimbulkan dampak sosial yang tidak diinginkan. Masyarakat diingatkan untuk tetap kritis dan bertanggung jawab dalam konsumsi serta produksi konten digital. Dengan pengawasan yang tepat dari keluarga, sekolah, dan lembaga penegak hukum, generasi muda dapat diarahkan untuk memanfaatkan teknologi secara positif dan aman.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
