Polres Ciamis Razia 9 Dus Minuman Keras di Pusat Kota

Jaka M. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 89 dibaca
Bisik.id
Polres Ciamis Razia 9 Dus Minuman Keras di Pusat Kota

Gambar atau konten salah?

Polres Ciamis melakukan razia minuman keras pada malam 16 Mei 2026 melalui patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Operasi ini menargetkan titik-titik di pusat kota dan area rawan gangguan keamanan. Petugas berhasil menyita 9 dus yang berisi 124 botol minuman keras berbagai merek serta 65 dus botol kosong.

Kapolres Ciamis, AKBP Hidayatullah, menjelaskan bahwa razia ini bertujuan menekan peredaran minuman keras yang seringkali menjadi pemicu kriminalitas dan gangguan ketertiban. “Razia tersebut menyasar peredaran minuman keras yang selama ini dinilai kerap menjadi pemicu tindak kriminalitas maupun gangguan kamtibmas,” ujarnya.

Kasat Samapta Polres Ciamis, Iptu Zezen Zaenal Muttaqin, menambahkan, “Malam ini kami melakukan kegiatan razia dengan sasaran peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Ciamis.” Dalam patroli tersebut, polisi menemukan empat lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran miras. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan ratusan botol minuman keras dari berbagai merek untuk dijadikan barang bukti di Mapolres Ciamis.

Zezen menegaskan, “Kami mendapati empat titik yang menjadi pengedar minuman keras. Kami sudah mengamankan ratusan botol minuman keras siap edar dari berbagai merek yang saat ini diamankan di Polres Ciamis.” Selain menyita barang bukti, polisi juga membawa pemilik atau penjual minuman keras ke Mapolres Ciamis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polres Ciamis berjanji akan terus melakukan razia secara rutin maupun insidental, terutama bila ada laporan masyarakat terkait aktivitas mabuk-mabukan atau penjualan minuman keras ilegal. “Kegiatan ini rutin kami laksanakan. Kemudian kegiatan ini juga insidental apabila ada informasi dari masyarakat terkait kegiatan mabuk-mabukan atau penjualan miras, kami langsung melakukan razia,” jelas Zezen. Polres mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan tempat penjualan minuman keras, termasuk di rumah kontrakan maupun kos-kosan, melalui layanan 110 atau Direct Message media sosial Polres Ciamis.

Operasi ini menegaskan komitmen Polres Ciamis dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menekan penyebaran minuman keras ilegal di wilayah hukum mereka.

Polres Ciamisrazia minuman kerasKegiatan Rutin Yang Ditingkatkanperedaran minuman keras ilegalpenyebaran miraslaporan masyarakat 110

Komentar

Memuat komentar...