Polres Klaten Tangkap 83 Motor dan 1 Mobil Konvoi Berknalpot
Gambar atau konten salah?
83 sepeda motor dan 1 mobil diamankan di Sat Lantas Polres Klaten. Kendaraan‑kendaraan itu dipakai untuk konvoi, ugal‑ugalan, dan berknalpot brong.
“Ada sekitar 83 sepeda motor dan satu mobil diamankan di wilayah Prambanan dan sekitarnya,” ungkap Kasat Lantas Polres Klaten AKP Wendi Andranu pada Minggu 10 Mei 2026 pagi.
Plt Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Klaten, Iptu Alif Akbar Lukman Hakim, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan di perbatasan Prambanan sampai Jogonalan. “Kegiatan dilakukan mulai pukul 21.00 WIB sampai 00.30 WIB. Mulai dari wilayah Kecamatan Prambanan perbatasan sampai ada yang di Jogonalan juga,” jelas Alif.
Mayoritas kendaraan, sekitar 90 %, dilaporkan memiliki knalpot brong dan sisanya tidak sesuai spesifikasi. Mereka konvoi dan ugal‑ugalan di jalan.
“Konvoi dan ugal‑ugalan. Bahkan satu mobil yang diamankan itu dicorat‑coret dan beberapa orang naik di kap,” sambung Alif.
Seluruh kendaraan disimpan sementara di Sat Lantas Polres Klaten. Sanksi bagi pelanggar dikenakan tilang.
“Kita tilang. Sesuai dengan komitmen Polres Klaten, knalpot brong, konvoi dan ugal‑ugalan kami ditindak tegas karena membahayakan keselamatan dan rawan keributan,” imbuh Alif.
Seorang warga Prambanan, Setyo, menambahkan bahwa motor dengan knalpot brong itu masih berisik sampai tengah malam. “Ya betul sampai tengah malam masih. Apa mungkin ada pertandingan sepak bola tidak tahu, tapi bikin gaduh suaranya,” kata Setyo.
“Sekitar jam 20.00 WIB itu ada yang ke arah Utara, balik lagi ke jalan Jogja‑Solo,” tambahnya.
Penegakan ini menegaskan komitmen Polres Klaten menanggulangi modifikasi kendaraan ilegal dan praktik konvoi yang berpotensi mengganggu ketertiban lalu lintas serta menciptakan kebisingan di wilayah Prambanan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
