Polri Tangkap 3 Tersangka Pengedar Sabu di Semarang, 7,3 Kg
Gambar atau konten salah?
Polisi Polrestabes Semarang menegakkan hukum dengan menahan tiga tersangka pengedar narkoba di Kota Semarang. Barang bukti yang diamankan meliputi 7,3 kg sabu.
Brigjen M. Syahduddi, kepala Polrestabes, mengungkapkan bahwa penahanan pertama terjadi pada 15 Februari 2026 di Gerbang Tol Kalikangkung, Kecamatan Ngaliyan. Tersangka bernama MB, berusia 42 tahun dan berasal dari Tambora, Jakarta Barat, tertangkap tangan membawa sabu seberat 2 kg dalam sebuah ransel hitam saat duduk di bus Maju Muda yang berangkat dari Bekasi menuju Kartasura. Interogasi MB mengungkapkan rencana distribusi sabu di Semarang dan sekitarnya.
Pada 15 Maret 2026 pukul 22.30 WIB, dua tersangka lainnya—FAS, 32 tahun asal Depok, dan MBDP, 35 tahun asal Gayamsari, Kota Semarang—ditangkap di kontrakan FAS di Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Mijen. Polisi berhasil mengamankan 5,3 kg sabu di rumah kontrakan tersebut.
FAS dan MBDP diketahui mengedarkan sabu dengan imbalan antara 60 juta hingga 80 juta rupiah. Operasi distribusi mereka berlangsung pada pertengahan hingga akhir Maret, memanfaatkan kesibukan polisi dalam mengamankan mudik dan pos‑pos keamanan. Tersangka juga dikutip mengklaim telah menerima permintaan dari pengendali narkotika di Semarang, yang masih dalam penyelidikan.
Penahanan tiga tersangka ini didasarkan pada tiga pasal yang berbeda:
- Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika—menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1. Pidana dapat mencapai seumur hidup, dengan denda maksimal 10 miliar rupiah ditambah sepertiga.
- Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP—penyalahgunaan narkotika. Pidana maksimal seumur hidup, minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun, serta denda maksimal 8 miliar rupiah ditambah sepertiga.
- Pasal 132 UU Narkotika—penyalahgunaan narkotika. Pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya berkelanjutan Polrestabes Semarang untuk menekan jaringan penyebaran narkoba di wilayah Kota Semarang.
Ringkasnya, tiga tersangka ditangkap pada 15 Februari dan 15 Maret 2026, tersangka pertama membawa 2 kg sabu, sedangkan dua tersangka berikutnya membawa 5,3 kg. Mereka dihadapkan pada pasal-pasal ketat hukum narkotika, dengan ancaman pidana yang signifikan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
