PPh Final 0,5% bagi UMKM: Rp4,8 Miliar Pendapatan Maksimal
Gambar atau konten salah?
Pemerintah Indonesia mengubah aturan Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi 0,5%. Aturan ini berlaku bagi pelaku UMKM yang pendapatan bruto maksimal Rp 4 800 000 000,00 dalam satu tahun pajak.
Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022. PP 20/2026 menegaskan bahwa PPh Final 0,5% hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi, perusahaan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi.
Pasal 57 ayat 1 PP 20/2026 menjelaskan kategori wajib pajak yang menerima kebijakan PPh Final. Terdapat dua kelompok:
- Wajib pajak orang pribadi;
- Wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang dan koperasi, yang memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4 800 000 000,00 dalam satu tahun pajak.
Selanjutnya, ayat 2 PP 20/2026 mencantumkan kategori wajib pajak yang tidak termasuk dalam kebijakan PPh Final. Berikut rincian lengkapnya:
- Wajib pajak memilih dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh untuk orang pribadi, atau tarif Pasal 17 ayat 1 huruf b UU PPh dengan mempertimbangkan Pasal 31E UU PPh untuk badan;
- Wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh wajib pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus dan menyerahkan jasa sejenis pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat 4;
- Wajib pajak badan yang memperoleh fasilitas PPh berdasarkan Pasal 31A UU PPh, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, atau Pasal 75 dan Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Kawasan Ekonomi Khusus;
- Wajib pajak bentuk usaha tetap;
- Wajib pajak orang pribadi beserta seluruh wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh wajib pajak orang pribadi tersebut, yang telah menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto secara keseluruhan melebihi Rp 4 800 000 000,00 dalam satu tahun pajak;
- Wajib pajak badan berbentuk koperasi yang telah melewati jangka waktu empat tahun pajak sejak tahun pajak wajib pajak terdaftar.
“Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) merupakan, wajib Pajak orang pribadi; dan wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang dan koperasi,” tulis pasal 57 nomor 1, dikutip dari PP 20/2026, Sabtu (30 Mei 2026).
Sebelumnya, pemerintah telah memperpanjang kebijakan PPh Final UMKM sebesar 0,5% sampai tahun 2029. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa perpanjangan ini dilakukan secara langsung sampai 2029, tidak lagi per tahun.
“Terkait dengan PPh final bagi UMKM, yang pendapatannya Rp 4,8 miliar setahun, itu pajak finalnya 0,5% dilanjutkan sampai 2029. Jadi, tidak kita perpanjang satu tahun satu tahun, tetapi diberikan kepastian sampai dengan 2029,” ungkap Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (16 September 2025).
Dengan aturan baru ini, pelaku UMKM di Indonesia dapat lebih mudah menghitung kewajiban pajak mereka. PPh Final 0,5% berarti bahwa hanya satu kali pembayaran pajak yang cukup untuk seluruh tahun pajak, tanpa perlu menghitung tarif progresif atau memisahkan pembayaran atas penghasilan bruto dan penghasilan neto. Hal ini diharapkan dapat meringankan beban administrasi bagi UMKM, yang seringkali tidak memiliki tim akuntansi yang besar.
Namun, tidak semua pelaku usaha dapat menikmati fasilitas ini. Wajib pajak yang memiliki penghasilan bruto di atas Rp 4,800,000,000,00, atau yang memiliki bentuk badan tertentu seperti bentuk usaha tetap, tetap harus memilih tarif pajak sesuai ketentuan umum. Selain itu, koperasi yang sudah beroperasi lebih dari empat tahun pajak tidak lagi masuk dalam kategori PPh Final 0,5%.
Perubahan ini juga menegaskan kembali pentingnya kepatuhan pajak bagi UMKM. Meskipun tarifnya rendah, pelaku usaha tetap wajib melaporkan pendapatan bruto mereka secara akurat dan tepat waktu. Pemerintah berharap bahwa kebijakan ini akan mendorong lebih banyak UMKM untuk terdaftar secara resmi dan memanfaatkan fasilitas perpajakan yang tersedia.
Secara keseluruhan, PPh Final 0,5% untuk UMKM dengan pendapatan hingga Rp 4,800,000,000,00 memberikan kepastian pajak bagi pelaku usaha kecil. Kebijakan ini diharapkan membantu mereka mengelola kewajiban pajak dengan lebih sederhana, sambil tetap menjaga sistem perpajakan nasional tetap adil dan teratur.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Purbaya Jadwalkan Makan Siang dengan Said Iqbal Bahas Pajak JHT
Rupiah Tembus Rp 18.000, BI Siaga 24 Jam
OJK Selidiki 15 Pialang Asuransi Ilegal
Pasar Karbon Indonesia Resmi Berjalan, Zulhas Targetkan Manfaat Untuk Masyarakat
Utang Pinjol Tembus Rp 103 Triliun per Mei 2026
Potongan Ojol 8% Berlaku, Aturan Baru Mulai 1 Juli
Berita Terbaru
Australia Peringatkan Warganya: Jangan Cari Uang di Bali Pakai Visa Turis
Menhub: Ada Beda Tafsir Potongan 8% Ojol
Dukungan ke Appi di Musda Golkar Tetap Jalan
Rustika Herlambang Raih Doktor, Ungkap Peran Algoritma di Isu IKN
Masjid Istiqlal Salurkan Program Pemberdayaan Umat
Mortir Aktif Ditemukan di Rumah Warga Semarang
9.108 Batang Rokok Ilegal Disita di Lamongan
Wabah Salmonella di 13 Negara Eropa, 106 Orang Terinfeksi
Pesanan Buka Puasa Ditolak, Pemilik Restoran Antar Sendiri