Prabowo Turunkan Potongan Ojek Online ke 8%, Tambah Jaminan

Nurul H. · 3 min baca · 2 bulan lalu · 161 dibaca
Bisik.id
Prabowo Turunkan Potongan Ojek Online ke 8%, Tambah Jaminan

Gambar atau konten salah?

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan perubahan tarif bagi pengemudi ojek online (ojol) pada Hari Buruh Internasional 01 Mei 2026 di Monas, Jakarta. Ia menegaskan bahwa potongan tarif platform harus turun dari 20% menjadi 8%.

Perubahan ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Perpres ini tidak hanya mengatur potongan tarif, tetapi juga menambahkan jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja bagi pengemudi.

Prabowo memulai pidatonya dengan menanyakan kepada massa buruh apakah mereka setuju dengan potongan 10%. Ia mengatakan, “Kalian minta 10% ya? Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10%. Harus di bawah 10%.”

Para buruh menanggapi dengan sorak sorai. Prabowo menambahkan, “Enak aje, lo yang keringat, dia yang dapat duit, sorry aje. Kalau nggak mau ikut kita, nggak usah berusaha di Indonesia.”

Setelah pidato, ia menandatangani Perpres tersebut. Di dalamnya, pemerintah menetapkan bahwa pendapatan pengemudi akan dipisahkan menjadi 92% untuk pengemudi dan 8% untuk platform. Sebelumnya, pembagian pendapatan adalah 80% untuk pengemudi dan 20% untuk platform.

Prabowo menegaskan, “Yang tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberi BPJS kesehatan, asuransi kesehatan, juga tadi pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92% untuk pengemudi.”

Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) Hans Patuwo merespons dengan menyatakan kesiapan perusahaan mematuhi Perpres tersebut. Ia menulis, “GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan pekerja transportasi online yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.”

Pihak GoTo akan melakukan kajian mendalam mengenai detail dan implikasi perubahan ini. Hans menambahkan, “Saat ini kami akan melakukan pengkajian untuk memahami detail, implikasi dan penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan peraturan tersebut. Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait sehingga GoTo/Gojek dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada seluruh masyarakat terutama mitra driver dan pelanggan Gojek.”

CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, juga mengakui arahan Prabowo. Ia menulis, “Grab Indonesia menghormati arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Hari Buruh hari ini. Sebagai mitra jangka panjang dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, kami tetap berkomitmen untuk mendukung visi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.”

Neneng menegaskan bahwa Grab masih menunggu penerbitan resmi Perpres sebelum melakukan penyesuaian. Ia menambahkan, “Saat ini, kami masih menunggu penerbitan resmi Peraturan Presiden agar kami dapat meninjau dan mempelajari lebih lanjut detail dari arahan tersebut. Usulan struktur komisi ini merupakan perubahan mendasar terhadap cara platform digital berfungsi sebagai marketplace.”

Grab akan berkoordinasi dengan pemerintah untuk melindungi pengemudi dan menjaga keterjangkauan harga bagi pelanggan. Neneng berkata, “Kami akan berkolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk berupaya mengimplementasikan perubahan ini, guna memastikan kebijakan tersebut dapat mencapai tujuannya dalam melindungi Mitra Pengemudi, sekaligus menjaga keterjangkauan harga bagi konsumen dan keberlanjutan industri.”

Sejak masuk ke Indonesia, Grab telah mendampingi jutaan Mitra Pengemudi dan UMKM dalam mengembangkan ekonomi digital. Neneng menambahkan, “Grab Indonesia telah mendampingi jutaan Mitra Pengemudi dan UMKM dalam mengembangkan ekonomi digital, serta mendukung penghidupan mereka beserta keluarga yang senantiasa menjadi prioritas kami.”

Perubahan tarif ini menandai langkah pemerintah untuk memperkuat perlindungan pekerja dalam industri transportasi online. Dengan potongan platform yang lebih rendah, pengemudi diharapkan dapat memperoleh pendapatan yang lebih besar. Sementara itu, perusahaan-perusahaan teknologi harus menyesuaikan model bisnis mereka agar tetap beroperasi secara berkelanjutan.

Prabowo SubiantoPeraturan Presiden 27/2026tarif ojek onlinejaminan kesehatanBPJSGoTo GojekGrab Indonesia

Komentar

Memuat komentar...