Pria 62 Tahun Dihukum Produksi Ikan Ilegal di Apartemen
Gambar atau konten salah?
Stephen Akuoko, seorang pria berusia 62 tahun yang tinggal di Lincoln Green Court, Haines Way, Inggris, akhirnya dibawa ke pengadilan setelah terbukti mengolah ikan secara ilegal di apartemennya.
Ia sudah berkarier di industri makanan selama lima tahun, namun aktivitasnya tidak sesuai dengan peraturan. Akuoko memproduksi ikan matang dan ikan asap di rumahnya, lalu menyalurkannya ke pasar tanpa izin.
Kasus ini terungkap ketika Dewan Kota Watford melakukan penyelidikan dua tahun lalu. Mereka menemukan produk ikan yang sudah matang dan ikan asap di pasar, lalu menelusuri asalnya hingga ke apartemen Akuoko.
Di pengadilan St Albans Magistrates' Court pada 11 Februari 2023, Akuoko mengaku bersalah. Putusan akhir di St Albans Crown Court pada 2 April 2023 menegaskan hukuman yang akan dijalankan.
Hakim memutuskan dua hukuman penjara masing-masing 12 bulan, dijalankan secara berturut-turut. Namun, kedua hukuman tersebut ditangguhkan selama dua tahun. Selain itu, Akuoko dilarang bekerja di industri makanan selama lima tahun dan harus membayar denda sebesar Rp 52 juta.
Selama persidangan, terbukti bahwa Akuoko berusaha keras menyembunyikan aktivitas produksinya. Ia memanfaatkan rumahnya, yang merupakan properti milik Watford Community Housing, sebagai tempat produksi. Ikan-ikan ditempatkan di dalam bak mandi, lalu diproses di sana.
Penemuan ini terjadi setelah laporan dari dinas pemadam kebakaran. Petugas kesehatan lingkungan kemudian mengeluarkan peringatan resmi agar ia menghentikan produksi. Namun, perintah tersebut diabaikan, dan Akuoko terus memasok produk ikan untuk dijual dan dikonsumsi oleh masyarakat luas.
“Ada kegagalan yang jelas dan berkelanjutan untuk mematuhi persyaratan hukum, meskipun tindakan penegakan sudah dilakukan,” kata Justine Hoy, Associate Director of Housing and Wellbeing dari Dewan Kota Watford.
Menurut pihak dewan, keputusan untuk menuntut Akuoko diambil karena kurangnya kerja sama selama penyelidikan, pelanggaran hukum yang terang-terangan, serta potensi risiko terhadap kesehatan publik.
Regulasi produksi ikan dan makanan laut sangat ketat karena risiko tinggi jika tidak ditangani dengan benar. Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya penegakan hukum terhadap pelanggaran keamanan pangan.
Dengan hukuman dan denda yang dijatuhkan, serta larangan kerja di industri makanan, diharapkan akan ada sinyal kuat bahwa pelanggaran keamanan pangan tidak akan ditoleransi. Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan dan kepatuhan terhadap peraturan kesehatan publik.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Es Krim Baltic Tutup Setelah 87 Tahun
Argentina vs Inggris: Bukan Cuma di Lapangan, Juga di Pastry
PM Hungaria Terima 90 Mangga dari Pakistan, Simbol Diplomasi
Workshop Kotak Bunga Korea: Kado Personal Buatan Sendiri
Wisatawan RI Didenda Rp385 Ribu Bawa Bakso di KLIA
5 Tempat Ayam Bakar Enak di Jakarta, Mulai Rp23.000
Berita Terbaru
Webinar AI untuk Riset Akademik: Percepat Skripsi dan Tesis
Menteri Dorong Rektor Naikkan Gaji Dosen
Stella Christie: Kunci RI Kuasai AI Ada di Data
SPP SMA Negeri Jawa Barat Akan Dihidupkan Kembali?
Prabowo Hentikan MBG untuk Anak Orang Kaya
BGN Kaji Libatkan Kantin Sekolah untuk MBG
DPR Desak Penataan Taxiway Bandara Halim
Menkeu Purbaya: Surat Tambahan Anggaran IKN Rp 2,86 T Belum Sampai
