PTDI Menampung Dua Boeing 737‑200 Tanpa Kepemilikan Jelas

Maya K. · 2 min baca · 1 jam lalu · 22 dibaca
Bisik.id
PTDI Menampung Dua Boeing 737‑200 Tanpa Kepemilikan Jelas

Gambar atau konten salah?

PT Dirgantara Indonesia (PTDI) di Bandung menampung dua pesawat Boeing 737‑200 yang sudah berusia lebih dari dua dekade. Pesawat tersebut berpendaftaran PK‑IJI (MSN‑22125) dan PK‑IJJ (MSN‑22130). Saat ini belum ada data pemiliknya, sehingga PTDI masih aktif mencari pihak yang berwenang atas kedua unit tersebut.

Bagaimana dua pesawat ini sampai ke PTDI? Annisa Carolina, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat PTDI, menjawab bahwa pesawat tersebut pertama kali masuk ke fasilitas PTDI pada 2005. “Pada tahun 2005, dulu itu Buroq bekerja sama dengan PT ANI untuk mengerjakan maintenance kedua pesawat ini. Namun seiring berjalannya waktu, PT ANI itu berubah kepemilikan, seiring berjalannya waktu tersebut, (maintenance) pesawat ini tidak berlanjut,” ungkap Annisa kepada media pada 09 Juni 2026.

Annisa menambahkan bahwa PT ANI tidak memiliki fasilitas perbaikan sendiri. “Karena PT ANI tidak punya fasilitas maintenance, jadi dipindahkan ke PTDI untuk pengerjaannya dan selain itu juga, dulu itu historical kebelakangnya lagi, sebelum PT ANI dengan Bouraq ini. Kedua pesawat ini itu dari PT PAN,” jelasnya. Dengan kata lain, Buroq memutuskan untuk menggunakan fasilitas PTDI karena keterbatasan infrastruktur PT ANI.

Sejarah lebih jauh mengungkap bahwa PT PAN adalah salah satu BUMN di Indonesia yang pada masa pemerintahan Pak Soeharto, pada 2005, diberikan sepuluh pesawat. Pesawat tersebut kemudian didistribusikan ke beberapa maskapai di Indonesia, termasuk PT Buroq. Karena PT Buroq tidak memiliki fasilitas maintenance, mereka bekerjasama dengan PT ANI, namun memanfaatkan fasilitas PTDI.

Perubahan kepemilikan telah mengakibatkan PT ANI berubah pemilik, PT Buroq mengalami kebangkrutan, dan PT PAN kini sudah diobligasikan. Annisa menyatakan bahwa ia telah berkomunikasi dengan ketiga pihak tersebut. “Kemarin-kemarin kita berkomunikasi dengan tiga pihak tersebut. Komunikasi dengan PT ANI, ternyata di catatan kontrak dan asetnya PT ANI tidak tercatat kedua pesawat ini dan untuk komunikasi kita dengan PT Bouraq, juga tidak tercatat aset kedua pesawat ini,” ujarnya.

Karena situasi ini, PTDI menilai perlu memindahkan kedua pesawat tersebut. “Pasalnya lokasinya akan dibuat hanggar. Sebenarnya kita ada beberapa hal yang akan kita lakukan di daerah PTDI ini. Salah satunya di wilayah ini kita mau bangun salah satu hanggar lagi untuk pesawat N219. Makanya kita harus mengosongkan kedua wilayah ini, yang ada kedua pesawat ini,” pungkas Annisa.

Dengan adanya rencana pembangunan hanggar baru, PTDI berharap dapat mengoptimalkan ruang dan fasilitasnya. Namun, tanpa kepemilikan yang jelas, proses pemindahan masih menunggu keputusan akhir dari pihak yang berwenang.

Kesimpulannya, dua pesawat Boeing 737‑200 yang berusia lebih dari dua puluh tahun terparkir di PTDI berasal dari kerjasama lama antara PT Buroq, PT ANI, dan PT PAN. Perubahan kepemilikan serta kebangkrutan beberapa perusahaan membuat status kepemilikan pesawat ini menjadi tidak terdefinisi, sehingga PTDI sedang menunggu klarifikasi sebelum memindahkan unit-unit tersebut ke hanggar baru.

PT Dirgantara IndonesiaBoeing 737-200PT ANIPT BuroqPT PANhanggar barukepemilikan tidak terdefinisi

Komentar

Memuat komentar...