Qurban: Benarkah Wajib atau Hanya Sunnah? Panduan Ulama 2026

Surya B. · 4 min baca · 2 bulan lalu · 93 dibaca
Bisik.id
Qurban: Benarkah Wajib atau Hanya Sunnah? Panduan Ulama 2026

Gambar atau konten salah?

Setiap tanggal 10 Dzulhijjah umat Islam menunaikan ibadah Idul Adha. Shalat Ied lalu diikuti dengan penyembelihan hewan qurban. Menurut buku Buku Pintar Qurban & Aqiqah yang diterbitkan Lazismu, istilah “qurban” berasal dari “qaruba yaqrubu qurban wa qurbanan” yang berarti mendekat. Qurban menjadi sarana hamba untuk mendekat kepada Allah. Kisah Nabi Ibrahim yang hendak menanggung anaknya, Nabi Ismail, namun diganti dengan hewan, menjadi dasar syariat berkurban. Ibadah ini menegaskan kedekatan dan ketakwaan seorang hamba.

Hukum berkurban bersumber dari Al‑Quran, khususnya Surat Al‑Kautsar ayat 2: “فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ”. Artinya: “Maka, laksanakanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!” Namun, ulama berbeda pendapat mengenai status hukum qurban. Ada yang menilai qurban sebagai sunnah muakkad, dan ada yang menganggapnya wajib. Perbedaan ini berasal dari interpretasi hadis dan konteks sejarah.

Sunnah Muakkad adalah pandangan mayoritas ulama Maliki, Syafi'i, dan Hanbali. Mereka berpendapat bahwa perintah qurban dalam Al‑Quran hanyalah anjuran. Dengan demikian, qurban bagi yang mampu adalah sunnah. Pendapat ini didukung oleh beberapa hadis, salah satunya HR. Muslim yang diriwayatkan dari Ummu Salamah: “Apabila kalian melihat hilal bulan Dzulhijjah dan diantara kalian ada yang ingin berqurban, maka hendaklah ia tidak memotong rambut dan kukunya.” Hadis lain dari HR. Ahmad dan Hakim, diriwayatkan dari Ibnu Abbas, menegaskan: “Ada 3 hal yang mana itu wajib untukku, sedangkan bagi kalian adalah sunnah: witir, qurban, dan shalat dhuha.”

Di sisi lain, pendapat wajib berasal dari kalangan ulama Mazhab Hanafi. Imam Abu Hanifah dan sahabatnya menegaskan bahwa berkurban wajib satu kali setiap tahun bagi orang yang menetap di negerinya. Selain Al‑Quran, mereka mengutip HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan Hakim, diriwayatkan dari Abu Hurairah: “Barangsiapa memiliki keleluasaan atau kelapangan namun tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” Menurut Hanafi, seseorang wajib berkurban bila ia beragama Islam, merdeka, muqim, dan memiliki harta mencapai nishab zakat.

Walaupun pendapat ulama berbeda, semua sepakat bahwa ada kondisi tertentu yang menjadikan qurban menjadi wajib. Dua kondisi utama adalah qurban nadzar dan qurban ta'yin. Qurban nadzar terjadi ketika seseorang bernadzar untuk berkurban meskipun belum memiliki hewan. Hadis Bukhari menyatakan: “Siapa yang bernadzar untuk menaati Allah, maka laksanakanlah. Dan siapa yang bernadzar untuk bermaksiat kepada Allah, janganlah ia lakukan.” Imam Yahya bin Syaraf An‑Nawawi menegaskan bahwa jika seseorang menyatakan keinginannya membeli kambing sebagai qurban, ia wajib menunaikannya. Menyatakan niat secara lisan atau menulisnya sudah cukup; membatalkan tidak diperbolehkan. Jika ada uzur, wajib membayar kafarat sumpah. Kafarat ini dapat dilunasi dengan memberi makan 10 orang miskin, memberi pakaian, atau memerdekakan hamba sahaya. Bila tidak mampu, berpuasa tiga hari menjadi pengganti.

Qurban ta'yin, atau qurban yang diikrarkan setelah hewan dibeli, juga menjadi wajib bagi beberapa mazhab. Ulama Maliki, Syafi'i, dan Hanbali menyatakan qurban ta'yin wajib bila diikrarkan lisan setelah hewan dimiliki. Namun, jika niat hanya dalam hati, qurban ta'yin tidak wajib. Ulama Hanafiyah berpendapat sebaliknya: qurban ta'yin wajib meskipun niat hanya dalam hati, selama niat muncul saat proses membeli. Untuk qurban ta'yin, beberapa mazhab mengizinkan pembatalan sebelum hewan disembelih, sedangkan Hanafi, Syafi'i, dan Hanbali menolak pembatalan setelah ikrar lisan.

Setiap mazhab juga memiliki kriteria kemampuan berkurban. Mazhab Hanafi menilai seseorang mampu bila memiliki harta fitrah minimal 200 dirham, di luar kebutuhan pribadi dan tanggungan. Mazhab Maliki menilai mampu bila cukup membeli hewan qurban tanpa mengganggu kebutuhan tahun itu. Mereka juga mengizinkan berhutang bila yakin dapat melunasi. Mazhab Syafi'i menilai mampu bila uang untuk qurban tidak mengganggu kebutuhan selama hari raya dan hari-hari tasyrik. Mazhab Hanbali mengizinkan berhutang asalkan yakin dapat melunasi nanti.

Secara umum, para ulama mensyaratkan beberapa kriteria bagi yang akan berkurban: beragama Islam, merdeka, mukallaf, baligh, dan mampu. Namun, definisi “mampu” berbeda di setiap mazhab. Perbedaan ini tidak mengurangi esensi qurban sebagai ibadah yang mendekatkan hamba kepada Allah. Setiap mazhab menekankan pentingnya niat, kesungguhan, dan kepatuhan terhadap syarat-syarat yang telah ditetapkan.

Dalam praktiknya, banyak umat Islam memilih mazhab yang paling sesuai dengan pemahaman mereka. Beberapa menganggap qurban sebagai sunnah dan menunaikannya bila mampu, sementara yang lain menilai qurban wajib dan berusaha memenuhi syarat. Keduanya tetap menegaskan nilai spiritual dan sosial qurban: mendekat kepada Allah, berbagi dengan sesama, dan menyalurkan amal kepada yang membutuhkan.

Selain aspek hukum, qurban juga memiliki nilai sosial. Hasil daging hewan disebarkan kepada keluarga, tetangga, dan yang kurang mampu. Pemberian ini menegaskan semangat kepedulian sosial yang diajarkan Islam. Qurban juga menjadi ajang mempererat hubungan antarumat, memperkuat rasa solidaritas, dan menanamkan nilai keadilan.

Di era modern, banyak lembaga keagamaan dan organisasi non-profit mengkoordinasikan penyembelihan qurban. Mereka memastikan proses penyembelihan sesuai dengan syariat, menjaga kebersihan, dan memfasilitasi distribusi daging. Hal ini membantu umat yang tidak memiliki kemampuan logistik untuk melakukan qurban sendiri. Namun, tetap penting bagi individu untuk memahami hak dan kewajiban mereka, termasuk memilih mazhab yang sesuai dan mempersiapkan diri secara finansial.

Perbedaan pendapat ulama tentang qurban tidak menimbulkan konflik. Sebaliknya, ia menunjukkan keberagaman pemikiran dalam Islam. Umat dapat memilih mazhab yang paling resonan dengan keyakinan mereka, asalkan tetap menjaga niat tulus dan kesungguhan dalam ibadah. Qurban tetap menjadi sarana untuk mengekspresikan rasa syukur, memperkuat iman, dan menyalurkan amal kepada yang membutuhkan.

Kesadaran akan nilai qurban menuntut setiap individu untuk mempersiapkan diri secara spiritual dan material. Memahami perbedaan mazhab membantu umat menyesuaikan praktik mereka dengan pemahaman yang lebih mendalam. Pencarian makna qurban tidak hanya tentang penyembelihan, melainkan tentang mendekatkan diri kepada Allah, menyalurkan kebaikan, dan mempererat tali persaudaraan.

QurbanIdul AdhaMazhabNiatKafaratNishab

Komentar

Memuat komentar...