Qurban Bisa Dilakukan Meski Aqiqah Belum Dilaksanakan
Gambar atau konten salah?
Hari Raya Idul Adha menjadi waktu yang dinantikan umat Islam di seluruh dunia. Pada hari tersebut, umat diminta untuk menyembelih hewan kurban sebagai tanda ketaatan kepada Allah SWT. Namun, sebelum menyiapkan kurban, banyak orang bertanya: apakah boleh melakukan kurban jika belum pernah melaksanakan aqiqah?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, salah satu sumber yang sering dijadikan rujukan adalah video YouTube dari kanal Adi Hidayat Official. Dalam video berjudul “Qurban atau Aqiqah Dulu?”, Ustadz Adi Hidayat (UAH) menjelaskan bahwa aqiqah adalah anjuran yang sangat ditekankan kepada orang tua ketika anaknya lahir ke dunia. Ia menegaskan bahwa aqiqah dilaksanakan sebagai simbol pemotongan potensi atau kecenderungan nafsu yang melekat pada fitrah hewan. “Karena itu hewan kemudian dihadirkan, dipotong itu sebagai simbolisasi ajaran syariat bahwa dengan itu diharapkan anak ini tumbuh menjadi pribadi yang bisa mengontrol nafsunya,” jelas UAH.
Menurut UAH, aqiqah dianjurkan dilaksanakan pada hari ke‑7 sejak kelahiran. Jika tidak memungkinkan, maka dapat dilaksanakan pada hari ke‑14 atau ke‑21. Namun, bila sudah melewati hari ke‑21 dan orang tua masih belum dapat melaksanakannya, aqiqah masih dapat dilakukan kapan saja sebelum anak tersebut baligh. “Apabila sudah melewati hari ke‑21 sementara orang tua masih belum bisa melaksanakan aqiqah, maka bisa dilaksanakan kapan saja sebelum sang anak baligh. Jika anak tersebut sudah memasuki usia baligh dan belum juga diaqiqah, maka tak ada lagi kesunnahan untuk melaksanakan aqiqah.”
Jika seseorang telah melewati batas akhir waktu kesunnahan aqiqah namun tetap ingin melaksanakannya, UAH memberi solusi: “Jadi hikmahnya ke sini, ini berpahala, tapi kalau lewat masanya kemudian tentunya tidak ada lagi kesunnahan yang ditekankan aqiqah. Tapi boleh kemudian anda niatkan untuk misalnya bersadaqah dengan senilai ini,” jelas UAH. Ia menambahkan bahwa sedekah yang paling bagus di antara waktu‑waktu seperti ini dapat memperbanyak infaq. “Dan sedekah yang paling bagus di antaranya waktu‑waktu seperti ini bisa memperbanyak infaq. Atau anda alihkan kepada kurban,” jelas UAH. “Kalau mau spesifik, niatkan untuk aqiqah yang dulu belum sempat terlaksanakan,” sambungnya.
Dengan demikian, bagi yang belum pernah melakukan aqiqah, masih ada cara untuk menebusnya melalui sedekah atau mengalihkannya pada pelaksanaan kurban. UAH menegaskan bahwa “jika ada orang yang telah melewati batas akhir waktu kesunnahan aqiqah namun tetap ingin melaksanakannya, maka boleh‑boleh saja dilakukan dengan bersedekah sesuatu yang nilainya setara dengan ketentuan aqiqah. Bahkan dibolehkan jika ingin mengalihkannya bertepatan pada pelaksanaan kurban.”
Selanjutnya, muncul pertanyaan lain yang sering muncul: apakah pelaksanaan aqiqah dan kurban dapat digabung? UAH menjelaskan bahwa terdapat dua pandangan di kalangan ulama. Pertama, ada ulama yang membolehkan penggabungan. Pendapat ini termaktub dalam Kitab Mushannaf Ibnu Abi Syaibah dan didukung oleh kalangan ulama Mazhab Hanafi, Hambali, Imam Al‑Hasan Al‑Bashri, serta Ibnu Sirin. Mereka berpendapat bahwa dua ibadah dapat disatukan, termasuk dalam konteks menggabungkan kurban dengan sekaligus meniatkannya sebagai sedekah. “Silakan berkurban niatkan sekalian untuk konteks sedekah dengan berharap aqiqah yang kemarin‑kemarin juga Allah berkenan menerima ibadah terbaiknya,” jelas UAH.
Di sisi lain, terdapat ulama yang menekankan agar pelaksanaan keduanya dipisah. Pendapat ini didasarkan pada Kitab Fatawa Al‑Fiqhiyah Al‑Qubra karya Ibnu Hajar al‑Haitami. Ulama yang cenderung pada pandangan ini berasal dari kalangan Malikiyah dan Syafi’iyah. Mereka berargumen bahwa dalam syariat, ibadah dapat disatukan jika jenisnya serupa dan yang diikutkan bukan merupakan ibadah pokok. Karena kurban dan aqiqah sama-sama ibadah pokok, maka tidak dapat digabung pelaksanaannya, meskipun jenisnya serupa.
Dengan demikian, bagi yang belum pernah melaksanakan aqiqah, masih ada opsi untuk menebusnya melalui sedekah atau mengalihkannya pada pelaksanaan kurban. Jika ingin menggabungkan keduanya, pilihan tergantung pada pandangan ulama yang diikuti. Ada yang membolehkan penggabungan, sementara yang lain menekankan pemisahan. Aqiqah dan kurban tetap menjadi ibadah penting yang harus dipahami dengan benar agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan agama.
Kesimpulannya, tidak ada larangan mutlak untuk melakukan kurban jika belum pernah melakukan aqiqah. Namun, penting untuk memahami batasan waktu dan cara menebusnya. Jika ingin menggabungkan keduanya, pilihlah pandangan ulama yang paling sesuai dengan pemahaman dan keyakinan pribadi. Dengan demikian, pelaksanaan ibadah dapat dilakukan dengan penuh kesadaran dan kepatuhan terhadap ajaran agama.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Luwu Utara Cetak 2,960 Ha Lahan Sawah Baru, Target 20,000 Ha
Daftar Isi Doa Rosario 6 Mei 2026: Renungan dan Pengharapan
Umat Katolik Renungkan Hati Tersuci Maria pada 13 Juni 2026
Sabtu 13 Juni 2026: Jadwal Piala Dunia & Cara Menonton
13 Juni 2026: 27 Dzulhijjah 1447 H, Dua Bulan Hijriah di Juni
Jadwal Puasa Muharram 2026: Tanggal dan Niat Penting
Berita Terbaru
Garuda Muda Hadapi Kamboja, Tuju Pencapaian Peringkat Ketiga
Ganda Putri Indonesia Raih Final Australian Open 2026
Garuda AI Impact Summit 2026: Fokus AI Aman dan Manfaat Luas
Perekonomian Inggris Mengalami Kontraksi 0,1% di April
U‑19 Indonesia vs Kamboja, Juara Ketiga Piala AFF 2026
Puasa Tasu'a & Asyura 2026: Rabu 24 Juni dan Kamis 25 Juni
