Raperda Kesehatan Cianjur: Kesalahan Zona WITA Tertemukan
Gambar atau konten salah?
Raperda Kesehatan Kabupaten Cianjur yang sedang dipertimbangkan di DPRD Cianjur dikabarkan menyalin isi regulasi dari daerah di Indonesia Tengah. Dalam satu pasal, zona waktu yang tertulis tidak sesuai wilayah, yakni WITA (Waktu Indonesia Tengah) padahal Cianjur berada di Indonesia Barat dan seharusnya menggunakan WIB.
Direktur Poslogis Asep Toha menilai naskah tersebut mengandung kesalahan fatal. Ia menunjukkan Pasal 103 ayat (4) huruf n yang menyatakan bahwa media iklan atau reklame luar ruang berupa videotron hanya dapat ditayangkan pada pukul 22.00 WITA sampai dengan pukul 05.00 WITA atau waktu setempat.
“Ketika saya cari naskah Perda di daerah lain di Indonesia Tengah, ditemukan bunyi serupa di Perda Kesehatan Banjarbaru. Bunyinya sama persis, namun untuk Banjarnegara jelas masuk Indonesia Tengah sehingga pakai zona waktu WITA. Tapi Cianjur kan masuk bagian barat harusnya WIB,” kata dia, Rabu (29 April 2026).
Menurutnya, temuan tersebut menunjukkan bahwa naskah Raperda Kesehatan Cianjur kemungkinan menjiplak naskah dari daerah lain. “Dugaan Copasnya. Karena kalau disusun sendiri, penggunaan zona waktu tidak akan ada kesalahan,” ujarnya.
Dia menilai kesalahan tersebut sangat memalukan karena menandakan proses pembuatan Raperda tidak hati‑hati. Ia menyebutkan tiga asas yang dilanggar menurut UU 13 th 2022: asas kejelasan rumusan, asas dapat dilaksanakan, dan asas kedayagunaan serta keberhasilan. “Cermin bahwa tahapan harmonisasi tidak dilaksanakan maksimal atau mungkin saja tidak dilakukan,” tambahnya.
Menurut Asep Toha, kesalahan kecil ini dapat berdampak besar jika tidak segera diperbaiki. “Karena perbedaan zona waktu itu akan berimbas juga pada pelaksanaannya nanti. Tapi yang sangat disayangkan tetap pada penyusunannya, kenapa bisa lolos dan dibahas di dewan,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Cianjur Muhammad Wahyu menyatakan penulisan zona waktu WITA hanyalah kesalahan redaksional. “Itu disusun oleh tim. Kita tidak tahu saat penulisan dengan teknologi saat ini jadi autotext atau ada faktor lainnya. Tinggal diperbaiki saja,” katanya.
Wahyu menegaskan bahwa hal terpenting dari Raperda tersebut adalah tujuan untuk meningkatkan indeks kesehatan masyarakat Kabupaten Cianjur. “Tujuan Raperda itu disusun untuk menekan angka kematian ibu dan bayi dan meningkatkan promosi kesehatan supaya yang sakit bisa sehat dan yang sehat jangan sampai sakit,” pungkasnya.
Kesimpulan: Naskah Raperda Kesehatan Cianjur mengandung kesalahan zona waktu yang tidak sesuai wilayah. Perbandingan dengan regulasi daerah lain menunjukkan kemungkinan penyalinan. Proses penyusunan yang tidak teliti menimbulkan kritik, namun pihak pengelola menegaskan kesalahan dapat diperbaiki dan fokus tetap pada tujuan kesehatan masyarakat.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
SDN 2 Salakaria: 32 Murid, 8 Guru, Semangat Belajar Tak Padam
Tasikmalaya Siaga Darurat Kekeringan hingga September
Petani Indramayu Bangga Garap Sawah, Biayai Kuliah Anak Hingga Sarjana
Dedi Mulyadi Temukan 11 Perusahaan Kapur Ilegal di Cipatat
Kebakaran di Ciamis Hanguskan Bangunan Berisi Enam Usaha
Belasan ASN di Pangandaran Bercerai, Judi Online Jadi Pemicu
Berita Terbaru
Prabowo Pilih Maung Mahal Demi Industri Dalam Negeri
Prabowo Akan Luncurkan Motor Listrik Nasional
Prabowo Resmikan Proyek LNG Masela, Tunggu 28 Tahun
Stok BBM Nasional Aman 14-40 Hari
PLN Diskon Tambah Daya 50% Sambut Tahun Ajaran Baru
Iran Ancam Hentikan Ekspor Energi Timur Tengah
Pemerintah Tetapkan 60% Gas Blok Masela untuk Domestik
Antrean BBM di Medan Kembali Normal
Prabowo Target Bangun 50 Pabrik Etanol Demi BBM Campur
Irak-Suriah Hidupkan Pipa Minyak Alternatif Hormuz
