Remaja Kostum Pocong Ditangkap Polisi Setelah Siaran Live
Gambar atau konten salah?
Seorang remaja berinisial RA berusia 17 tahun tak menyangka aksi membuat konten dengan kostum pocong akan berujung pada penahanan polisi. Pada 27 Mei 2026, RA, bersama dua temannya, RG dan JS, juga berusia 17 tahun, dibawa ke kantor polisi setelah menyiapkan siaran langsung di media sosial.
Ketika di kantor polisi, RA masih mengenakan kain putih dan berjalan melompat‑lompat. Wajahnya dibuat pucat untuk menambah nuansa horor. Ia, RG, dan JS dipastikan sebagai operator akun TikTok yang mereka gunakan untuk live streaming. Polri menegaskan bahwa aksi ini dilakukan demi mengejar jumlah viewers.
Menurut Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, “Jangan sampai demi mengejar viewers, likes ataupun gift di media sosial, justru menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat. Ruang digital harus dimanfaatkan untuk hal positif, edukatif dan membangun,” ia menegaskan pada 28 Mei 2026.
Peristiwa itu bermula pada malam 27 Mei 2026 ketika ketiga remaja berkumpul di Perumahan Plumbungan Indah, Kecamatan Karangmalang untuk menyiapkan kebutuhan siaran langsung. Sekitar pukul 22.30 WIB, mereka berkeliling di pusat Kota Sragen, melewati Stadion Taruna, Alun‑Alun Sasono Langen Putro, dan akhirnya berhenti di Terowongan Rel Kereta Api Timur Pasar Bunder.
Di area terowongan rel kereta api, ketiga pelajar langsung diamankan oleh anggota Sat Intelkam Polres Sragen yang sedang melakukan patroli dan monitoring aktivitas media sosial. Polisi mengimbau kepada masyarakat, khususnya anak muda, agar menggunakan media sosial secara bijak dan kreatif tanpa membuat konten yang menimbulkan keresahan masyarakat maupun membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Ketiga remaja yang diamankan kemudian menerima pembinaan di Polres Sragen. Kapolres menekankan pentingnya melibatkan orang tua dan sekolah dalam proses pembinaan. Ia berharap, “Kami mengedepankan pembinaan terhadap anak‑anak ini dengan melibatkan orang tua dan sekolah. Harapan kami, kejadian serupa tidak kembali terulang dan menjadi pelajaran bersama bahwa kebebasan bermedia sosial tetap memiliki batas dan tanggung jawab.”
Kasus ini menyoroti bagaimana konten viral dapat memicu perilaku berisiko di kalangan remaja. Polisi menegaskan bahwa batasan dan tanggung jawab tetap harus dipatuhi, meski media sosial menawarkan ruang kreatif. Aksi ini menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa upaya mengedukasi dan membimbing generasi muda sangat penting untuk mencegah perilaku berbahaya di dunia maya.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Webinar AI untuk Riset Akademik: Percepat Skripsi dan Tesis
Menteri Dorong Rektor Naikkan Gaji Dosen
Stella Christie: Kunci RI Kuasai AI Ada di Data
SPP SMA Negeri Jawa Barat Akan Dihidupkan Kembali?
Prabowo Hentikan MBG untuk Anak Orang Kaya
BGN Kaji Libatkan Kantin Sekolah untuk MBG
DPR Desak Penataan Taxiway Bandara Halim
Menkeu Purbaya: Surat Tambahan Anggaran IKN Rp 2,86 T Belum Sampai