Remaja Kostum Pocong Ditangkap Polisi Setelah Siaran Live
Gambar atau konten salah?
Seorang remaja berinisial RA berusia 17 tahun tak menyangka aksi membuat konten dengan kostum pocong akan berujung pada penahanan polisi. Pada 27 Mei 2026, RA, bersama dua temannya, RG dan JS, juga berusia 17 tahun, dibawa ke kantor polisi setelah menyiapkan siaran langsung di media sosial.
Ketika di kantor polisi, RA masih mengenakan kain putih dan berjalan melompat‑lompat. Wajahnya dibuat pucat untuk menambah nuansa horor. Ia, RG, dan JS dipastikan sebagai operator akun TikTok yang mereka gunakan untuk live streaming. Polri menegaskan bahwa aksi ini dilakukan demi mengejar jumlah viewers.
Menurut Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, “Jangan sampai demi mengejar viewers, likes ataupun gift di media sosial, justru menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat. Ruang digital harus dimanfaatkan untuk hal positif, edukatif dan membangun,” ia menegaskan pada 28 Mei 2026.
Peristiwa itu bermula pada malam 27 Mei 2026 ketika ketiga remaja berkumpul di Perumahan Plumbungan Indah, Kecamatan Karangmalang untuk menyiapkan kebutuhan siaran langsung. Sekitar pukul 22.30 WIB, mereka berkeliling di pusat Kota Sragen, melewati Stadion Taruna, Alun‑Alun Sasono Langen Putro, dan akhirnya berhenti di Terowongan Rel Kereta Api Timur Pasar Bunder.
Di area terowongan rel kereta api, ketiga pelajar langsung diamankan oleh anggota Sat Intelkam Polres Sragen yang sedang melakukan patroli dan monitoring aktivitas media sosial. Polisi mengimbau kepada masyarakat, khususnya anak muda, agar menggunakan media sosial secara bijak dan kreatif tanpa membuat konten yang menimbulkan keresahan masyarakat maupun membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Ketiga remaja yang diamankan kemudian menerima pembinaan di Polres Sragen. Kapolres menekankan pentingnya melibatkan orang tua dan sekolah dalam proses pembinaan. Ia berharap, “Kami mengedepankan pembinaan terhadap anak‑anak ini dengan melibatkan orang tua dan sekolah. Harapan kami, kejadian serupa tidak kembali terulang dan menjadi pelajaran bersama bahwa kebebasan bermedia sosial tetap memiliki batas dan tanggung jawab.”
Kasus ini menyoroti bagaimana konten viral dapat memicu perilaku berisiko di kalangan remaja. Polisi menegaskan bahwa batasan dan tanggung jawab tetap harus dipatuhi, meski media sosial menawarkan ruang kreatif. Aksi ini menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa upaya mengedukasi dan membimbing generasi muda sangat penting untuk mencegah perilaku berbahaya di dunia maya.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
