Ridwan Kamil Resmi Jadi Ayah Angkat Arkana

Agus P. · 2 min baca · 1 jam lalu · 4 dibaca
Bisik.id
Ridwan Kamil Resmi Jadi Ayah Angkat Arkana

Gambar atau konten salah?

Ridwan Kamil akhirnya mendapat kepastian hukum. Pengadilan Agama (PA) Bandung mengabulkan permohonan pengangkatan anak yang diajukan oleh mantan Gubernur Jawa Barat tersebut. Arkana Aidan Misbach, bocah laki-laki yang lahir di Bandung pada 28 Februari 2020, kini resmi menjadi anak angkatnya secara sah.

Perkara itu didaftarkan dengan nomor register 729/Pdt.P/2026/PA.Badg. Pekan lalu, Ridwan Kamil datang langsung ke pengadilan. Ia menyempatkan diri meminta doa kepada publik agar prosesnya berjalan lancar. "Ya, pengabulan doa saya, Arkana, Insyaallah resmi menjadi anak saya," ujarnya saat diwawancara awak media kala itu.

Ada alasan khusus mengapa pengajuan ini baru dilakukan sekarang. Semuanya berkaitan dengan perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Praratya. Saat Arkana pertama kali diadopsi, administrasi masih tercatat atas nama pasangan suami-istri itu. Namun setelah perceraian, Arkana tinggal bersama Ridwan Kamil. Status administrasinya pun harus diurus ulang.

"Seperti kita ketahui bersama bahwa pasca perceraian, ananda Arka ini oleh Ibu Atalia diserahkan ke Pak RK. Sehingga kami harus memulai prosesnya itu single parent nih, jadi dilakukan sendiri oleh Pak Ridwan Kamil," kata Wenda Aluwi, pengacara Ridwan Kamil.

Setelah satu pekan berlalu, Majelis Hakim PA Bandung menjatuhkan penetapan. Isinya jelas: mengabulkan permohonan pemohon. "Menetapkan. Mengabulkan permohonan pemohon (Ridwan Kamil)," demikian bunyi penetapan yang dilihat di laman SIPP PA Bandung pada Rabu, 15 Juli 2026.

Salinan penetapan itu juga menyatakan secara resmi pengangkatan anak yang dilakukan oleh Mochamad Ridwan Kamil terhadap Arkana Aidan Misbach. Tidak hanya itu, pengadilan juga memerintahkan agar salinan penetapan ini disampaikan ke Kantor Catatan Sipil Kota Bandung. Tujuannya? Agar pengangkatan anak dicatat dalam buku register dan dimasukkan pula ke dalam akta kelahiran yang bersangkutan.

"Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada Kantor Catatan Sipil Kota Bandung agar pengangkatan anak tersebut dicatat dalam buku register yang disediakan untuk itu dan dicatatnya pula dalam akta kelahiran bersangkutan," pungkas penetapan tersebut.

Proses hukum ini memastikan status Arkana secara administratif jelas. Ridwan Kamil, yang kini berstatus orang tua tunggal, bisa mengurus dokumen resmi anaknya tanpa hambatan. Semua berawal dari perceraian yang mengubah pengasuhan Arkana dari kedua orang tua menjadi hanya kepada sang ayah.

Ridwan Kamilpengangkatan anakPengadilan Agama BandungArkana Aidan Misbachpenetapan hukumperceraianorang tua tunggal

Komentar

Memuat komentar...