Ridwan Kamil Urus Status Anak Angkat di PA Bandung

Bima J. · 3 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Ridwan Kamil Urus Status Anak Angkat di PA Bandung

Gambar atau konten salah?

Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat, kembali menjadi perhatian publik. Ia mendatangi Pengadilan Agama (PA) Bandung untuk mengurus status hukum anak angkatnya, Arkana Aidan Misbach. Proses ini menjadi babak baru setelah perceraiannya dengan Atalia Praratya.

Sejak pagi, Ridwan Kamil—yang akrab disapa RK—sudah berada di PA Bandung pada Rabu, 08 Juli 2026. Saat wartawan bertanya tentang tujuannya datang, ia hanya tersenyum dan tidak menjawab. Baru setelah keluar dari ruang sidang sekitar pukul 10.30 WIB, ia bersedia berbicara. Dengan setelan jas biru dongker, celana jeans, dan kemeja putih, RK mengungkapkan kebahagiaannya.

"Ya, pengabulan doa saya, Arkana, Insyaallah resmi menjadi anak saya," ujarnya kepada awak media.

Perkara ini sebenarnya sudah didaftarkan RK ke PA Bandung sejak 26 Juni 2026. Nomor registrasinya adalah 729/Pdt.P/2026/PA.Badg. Namun, RK enggan menjelaskan detail prosesnya. Ia hanya mengatakan bahwa sidang akan diputus pekan depan. "Ketok palu seminggu lagi," katanya singkat sebelum masuk ke mobil.

Pengacara RK, Wenda Aluwi, memberikan penjelasan lebih lengkap. Menurutnya, pengangkatan Arkana sebagai anak sah RK belum pernah mencapai tahap final. Proses administrasi yang sudah dijalani sebelumnya belum tuntas. Apalagi, setelah perceraian, status hukum Arkana perlu diperjelas.

"Pada saat ini kami mendampingi beliau untuk melanjutkan proses permohonan pengangkatan ananda Arka. Karena selama ini prosedur-prosedur yang sudah dilalui belum sampai tahap final," kata Wenda di PA Bandung.

Wenda menambahkan, setelah perceraian, Atalia menyerahkan Arkana kepada RK. "Jadi sekarang setelah kita melalui proses administrasinya, memenuhi semua ketentuan yang ada dalam undang-undangan. Di mana memang sebetulnya kan seperti kita ketahui bersama, bahwa pasca perceraian, ananda Arka ini oleh Ibu Atalia diserahkan ke Pak RK," ungkapnya.

Karena RK kini berstatus orang tua tunggal, permohonan pengangkatan anak diajukan dengan kategori single parent. Proses persidangan berjalan lancar. "Sehingga kami harus memulai prosesnya itu single parent nih, pengangkatan anak single parent. Jadi dilakukan sendiri oleh Pak Ridwan Kamil," ucap Wenda.

"Dan alhamdulillah hari ini persidangan sudah, saksi juga sudah. Kita tinggal menunggu putusan penetapannya nanti dari Pengadilan Agama Bandung," tuturnya.

Wenda juga menceritakan kondisi Arkana setelah perceraian. Ia menyebut Arkana tampak bahagia saat bersama RK. "Saya juga tadi baru dengar ceritanya nih. Arka ini kemarin kayak batinnya gitu ya, kayak lagi nyambung banget. Kemarin tuh jalan-jalan sama Pak RK kayak yang happy banget. Mungkin dia tahu juga sedang diperjuangkan haknya gitu, jadi Alhamdulillah," kata Wenda.

Dalam persidangan, RK secara pribadi menyampaikan permohonan kepada majelis hakim yang dipimpin Ketua PA Bandung. Ia memohon agar permohonannya dikabulkan. "Tadi juga di muka persidangan Pak RK menyampaikan permohonannya secara pribadi kepada ketua majelis yang kebetulan adalah Ketua Pengadilan Agama Bandung. Betapa beliau ini sangat berharap karena kedekatan emosional dengan ananda Arka ini sudah hampir 6 tahun nih secara bersama-sama dengan, dan mereka sudah saling membutuhkan," ujar Wenda.

"Jadi artinya ada keinginan yang sangat dalam dari Pak RK agar pengangkatan ini disahkan," tambahnya.

Wenda juga menjelaskan alasan perkara ini baru diajukan sekarang. Setelah perceraian, Arkana diserahkan Atalia kepada RK. Karena itu, proses pengangkatan anak harus dimulai dari awal dengan status RK sebagai orang tua tunggal. "Seperti kita ketahui bersama bahwa pascaperceraian, ananda Arka ini oleh Ibu Atalia diserahkan ke Pak RK. Sehingga kami harus memulai prosesnya itu single parent nih, jadi dilakukan sendiri oleh Pak Ridwan Kamil," kata Wenda.

Arkana pertama kali diangkat sebagai anak oleh Ridwan Kamil pada Juli 2020, bertepatan dengan Hari Anak Nasional. Selama enam tahun, RK merawat Arkana. Ia kemudian mendapatkan surat keputusan dari Dinas Sosial.

Proses hukum ini menjadi langkah formal untuk mengesahkan hubungan orang tua dan anak antara Ridwan Kamil dan Arkana. Setelah perceraian, status Arkana perlu diperjelas secara hukum. Keputusan pengadilan pekan depan akan menjadi penentu.

Ridwan KamilPengadilan Agama BandungArkana Aidan Misbachpengangkatan anaksingle parentperceraianAtalia Praratya

Komentar

Memuat komentar...