Satpol PP Hancurkan Bangunan Liar di Flyover Tanjungmas
Gambar atau konten salah?
Satpol PP Kota Semarang melakukan operasi bongkar bangunan liar di bawah Flyover Tanjungmas, Jalan Arteri Yos Sudarso, Kecamatan Semarang Timur dan Utara. Pada 07 Mei 2026, petugas menutup puluhan unit hunian dan tempat usaha yang tidak terdaftar.
Para penghuni yang tinggal di bangunan tersebut melaporkan bahwa mereka membayar Rp 50.000 per bulan untuk biaya kebersihan dan keamanan. Marthen Stevanus Dacosta, sekretaris Satpol PP, mengonfirmasi hal itu saat diwawancarai. Ia berkata, “Informasi ada penarikan Rp 50.000 per lapak atau per penghuni di situ. (Bayar per bulan?) Iya, per bulannya,” menegaskan bahwa potongan tersebut masih belum jelas asalnya.
Marthen menambahkan, “Kalau tadi ada ibu‑ibu di situ ngomong (penarikan uang) untuk kebersihan, untuk keamanan. Nah, larinya ke mana kita nggak tahu. (Termasuk pungli?) Iya pasti. Lahan sekitar flyover kan tidak boleh ada kegiatan usaha sama sekali,” menjelaskan bahwa semua aktivitas di area tersebut dilarang oleh peraturan.
Menurut Kusnandir, kepala Satpol PP, pihaknya masih menelusuri siapa yang mengekstrak uang tersebut. Ia menyatakan, “Saat ini masih dalam penyelidikan kami, siapa sih sebetulnya yang menyewakan,” menandakan proses investigasi belum selesai.
Operasi bongkar menargetkan 30 unit bangunan liar. Bangunan-bangunan itu terbuat dari triplek, seng, dan bahan semi‑permanen lainnya. Satpol PP menggunakan dua ekskavator untuk memecah struktur dan membersihkan sampah yang menumpuk. Barang-barang yang diangkut meliputi kasur, mesin cuci, dan perlengkapan pribadi penghuni. Masyarakat setempat terlihat memboyong barang-barang mereka ke luar area.
Setelah operasi, Kusnandir mengumumkan bahwa pihaknya telah memperingatkan pemilik bangunan tersebut. Ia menegaskan, “Ini sudah berbulan‑bulan diperingatkan oleh pemangku wilayah Pak Lurah,” menandakan bahwa peringatan telah diberikan berulang kali sebelum tindakan penggusuran diambil.
Di antara penghuni, ada yang berasal dari luar Jawa Tengah. Kusnandir menyebut, “Ada yang dari luar pulau juga ada empat orang juga di sana tadi kita temukan,” menjelaskan keberagaman asal‑asal penghuni di area tersebut.
Ketika ditanya tentang relokasi, Kusnandir menjelaskan bahwa pemerintah kota tidak menyediakan tempat tinggal baru bagi penghuni yang digusur. Ia berkata, “Pemerintah kota tidak menyediakan relokasi. Kalau semua disediakan misalnya penggusuran‑penggusuran disediakan relokasi kan butuh tanah, butuh dana, kan nggak memungkinkan itu,” menegaskan bahwa tanggung jawab relokasi kembali ke masing‑masing penghuni.
Marthen juga menemukan bahwa beberapa penghuni berasal dari Jawa Timur. Ia mengungkapkan, “Kalau penelusuran, beberapa tadi ada teman‑teman dari Jawa Timur,” menambahkan bahwa mereka tinggal di lokasi tersebut secara bergantian sejak 2014. Ia melanjutkan, “Kemudian ada yang dari tahun 2014 ada yang 2022 sudah di situ. Gantian mereka baru di situ, nginap,” menjelaskan pola tinggal yang tidak tetap.
Operasi ini menegaskan kembali ketegasan pemerintah kota dalam menegakkan peraturan lalu lintas dan tata ruang. Meskipun sudah ada peringatan berulang, bangunan liar masih berdiri hingga diambil tindakan. Penghuni yang tidak mematuhi peraturan kini harus menanggung konsekuensi sendiri, karena tidak ada fasilitas relokasi yang disediakan. Hal ini menyoroti tantangan dalam penegakan hukum di wilayah perkotaan, di mana kepentingan individu sering kali bertentangan dengan regulasi publik.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
