Sengketa Tanah Sekolah Bunisari: Ahli Waris Masih Banding

Fitri A. · 2 min baca · 3 bulan lalu · 100 dibaca
Bisik.id
Sengketa Tanah Sekolah Bunisari: Ahli Waris Masih Banding

Gambar atau konten salah?

Di Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, perselisihan atas tanah tempat SD Negeri Bunisari masih berlangsung. Meskipun sudah lama, belum ada keputusan akhir yang memuaskan kedua belah pihak.

Baru-baru ini, ahli waris menempelkan plang di pagar sekolah. Plang tersebut berisi tulisan: "Tanah Ini Milik Hukum Ahli Waris H. Nana Rumantana Berdasarkan Akta Jual Beli No.73/PDL/1970. Dalam Pengawasan Kantor Hukum Hendri Darma Putra & Partner". Langkah ini diambil untuk menegaskan hak kepemilikan atas tanah yang masih dipertanyakan.

Beberapa tahun lalu, keluarga ahli waris menempatkan pagar di area sekolah. Saat itu, tindakan tersebut memicu reaksi publik. Sekolah menuntut agar pagar, yang dianggap sebagai upaya menutup akses, dibongkar. Namun, keluarga menolak, menganggap pagar sebagai pengamanan aset yang belum dikembalikan.

Ridwan Jaelani, kuasa hukum ahli waris, menjelaskan alasan di balik plang tersebut. Ia berkata: "Jadi kami mewakili ahli waris memasang plang ini sebagai upaya mengamankan aset yang dipinjam dan belum dikembalikan. Kemudian biar tidak diperjualbelikan oleh orang yang tidak berhak,". Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut bertujuan mencegah pihak lain memanfaatkan tanah secara tidak sah.

Proses hukum masih berlangsung di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Ahli waris telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Rijal, perwakilan ahli waris, menyatakan: "Kami sudah mengajukan banding ke PT TUN di tanggal 6 Maret, sudah mengajukan kontra memori banding. Jadi sebelumnya gugatan kami ke PTUN Bandung dianggap kedaluwarsa, karena sudah lewat 90 hari kerja,". Ia menambahkan bahwa gugatan awal dianggap tidak sah karena melampaui batas waktu 90 hari kerja.

Di sisi lain, ahli waris bersikeras bahwa hak atas tanah didukung oleh dokumen lengkap: Akta Jual Beli, Sertifikat Hak Milik (SHM), dan kwitansi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sebaliknya, pemerintah kabupaten hanya menunjukkan Surat Keputusan (SK) pelimpahan. Rijal menegaskan: "Yang diyakini ahli waris ini aset kami SHM, AJB, bahkan pajak masih keluarga ahli waris yang bayar. Sementara yang berjalan di persidangan terungkap fakta hukum itu Pemda KBB cuma pelimpahan SK saja, dan plin-plan. Pihak Desa Gadobangkong menyatakan mereka tidak punya aset itu, kemudian Pemda KBB menyebut aset itu punya pihak desa,".

Eki Trikurniadi, Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan Bandung Barat, mengungkapkan bahwa pihaknya menunggu arahan dari Bagian Hukum Pemda. Ia mengatakan: "Saya dapat informasi dari Bagian Hukum katanya keluarga banding. Padahal 2 minggu lalu katanya Pemda KBB menang di pengadilan. Nah jadi saya juga baru dapat informasi soal banding itu. Sekarang ya kami menunggu arahan dari Bagian Hukum dan bidang aset, kami hanya penerima manfaat saja,". Ia menekankan bahwa keputusan akhir masih menunggu keputusan hukum.

Perselisihan ini menyoroti ketegangan antara kepentingan keluarga ahli waris dan administrasi pemerintah. Dokumen hukum yang lengkap di tangan ahli waris seolah menjadi kunci, sementara pemerintah masih menunggu keputusan pengadilan. Situasi ini menunjukkan betapa kompleksnya proses penyelesaian sengketa tanah di tingkat kabupaten, di mana bukti kepemilikan dan prosedur administratif saling bertentangan.

perselisihan tanahSD Negeri Bunisariahli warisplangakta jual beliPT TUNhak milikpengadilan

Komentar

Memuat komentar...