Sidang Isbat: Proses Penentuan Hari Raya di Indonesia

Ayu W. · 3 min baca · 2 bulan lalu · 119 dibaca
Bisik.id
Sidang Isbat: Proses Penentuan Hari Raya di Indonesia

Gambar atau konten salah?

Kementerian Agama Indonesia sering mengadakan sidang isbat menjelang Hari Raya Idul Fitri atau Idul Adha. Sidang ini menjadi rujukan bagi masyarakat untuk mengetahui kapan hari raya akan dilaksanakan. Tetapi apa sebenarnya sidang isbat, kenapa penting, dan bagaimana sejarahnya di Indonesia?

Istilah isbat berasal dari bahasa Arab “اٍثْبَاتًا - يُثْبِتُ - اَثْبَتَ” yang berarti “menetapkan”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, isbat berarti penyungguhan, penetapan, atau penentuan. Sidang isbat sendiri adalah rapat yang diadakan untuk menentukan awal bulan dalam kalender Hijriah, termasuk awal puasa, Idul Fitri, dan Idul Adha.

Menurut laman Kementerian Agama, sidang ini dipimpin oleh Menteri Agama. Hadir di sidang biasanya: Majelis Ulama Indonesia (MUI), Komisi VIII DPR RI, ahli falak dari berbagai organisasi Islam, wakil Mahkamah Agung, serta astronom dari lembaga dan universitas. Secara umum, sidang isbat terbagi menjadi tiga tahapan:

  • Seminar posisi hilal
  • Verifikasi hasil rukyatul hilal
  • Konferensi pers hasil sidang isbat

Sejarah sidang isbat bermula pada 01 Januari 1946 ketika Kementerian Agama didirikan. Pemerintah menerbitkan Penetapan Pemerintah Nomor 2/Um Tahun 1946, memberi kewenangan kepada Menteri Agama untuk menetapkan hari raya keagamaan yang berkaitan dengan hari libur nasional. Dokumen tersebut ditandatangani oleh Presiden Soekarno dan Menteri Agama H. Rasjidi, menjadi dasar keterlibatan negara dalam penentuan hari besar keagamaan.

Sidang isbat pertama kali dilaksanakan pada sekitar 01 Januari 1950 (beberapa sumber menyebut 01 Januari 1962). Rapat tersebut bertujuan menentukan awal Ramadan dan Idul Fitri melalui diskusi bersama ulama, ahli falak, dan organisasi Islam sebelum pemerintah mengumumkan keputusan resmi. Dalam Agenda Kementerian Agama 01 Januari 1950 - 31 Desember 1952, dijelaskan bahwa penetapan awal puasa Ramadan dan Idul Fitri tidak hanya memakai perhitungan hisab, tetapi juga menunggu hasil rukyat atau pengamatan hilal. Karena itu, sidang isbat biasanya digelar setiap 29 Syaban untuk menunggu hasil rukyatul hilal.

Di era Menteri Agama KH Saifuddin Zuhri, pemerintah memperkuat dasar hukum sidang isbat melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 47 Tahun 1963. Regulasi tersebut mengatur organisasi dan tata kerja, menegaskan tugas Departemen Agama untuk menetapkan tanggal hari raya.

Pada 01 Januari 1972, Kementerian Agama membentuk Badan Hisab dan Rukyat (BHR) yang ditetapkan dalam KMA Nomor 76 Tahun 1972. Anggota BHR terdiri dari ulama dan ahli falak dari berbagai organisasi Islam, membantu pemerintah dalam penentuan awal bulan Hijriah. Menteri Agama periode 01 Januari 1971 - 31 Desember 1978 Prof. H.A. Ali, saat melantik anggota BHR pada Agustus 1972, menyebut bahwa pembentukan BHR bertujuan menyatukan penetapan hari besar Islam sekaligus menjaga persatuan umat di tengah perbedaan metode hisab dan rukyat.

Sejak pertama kali digunakan pada tahun 1950-1960an, sidang isbat tetap menjadi mekanisme resmi pemerintah dalam menentukan awal Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha. Ketentuan tersebut diperkuat lewat Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004, yang menyatakan penetapan awal bulan Hijriah dilakukan pemerintah melalui Menteri Agama setelah berkonsultasi dengan MUI, ormas Islam, dan instansi terkait.

Perkembangan selanjutnya terjadi pada pertemuan Teknis MABIMS (Menteri-Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia dan Singapura) pada 01 Januari 2016. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan mengenai kriteria baru tinggi bulan 3 derajat dan elongasi bulan 6,4 derajat. Kriteria MABIMS ini mulai digunakan oleh Kementerian Agama Indonesia dalam sidang isbat penetapan 1 Ramadan 1443 H / 2022 M.S. Sebelum kriteria baru, negara-negara anggota MABIMS menggunakan kriteria imkanur rukyat dengan parameter 2-3-8 sejak tahun 1992 sebagai acuan dalam menilai visibilitas hilal. Parameter tersebut mencakup tinggi hilal minimal 2 derajat, elongasi 3 derajat, serta umur bulan minimal 8 jam setelah ijtimak.

Dengan demikian, sidang isbat bukan sekadar tradisi, melainkan proses yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari ulama, ahli falak, hingga astronom. Proses ini memastikan penetapan hari raya keagamaan dilakukan secara ilmiah dan konsisten, menjaga kepercayaan umat serta keteraturan dalam kehidupan beragama.

Referensi: Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Laman Kementerian Agama RI.

Sidang isbat tetap menjadi landasan bagi pemerintah dalam menentukan hari raya, menegaskan peran negara dalam mengatur kehidupan keagamaan. Proses ini mencerminkan kolaborasi antara lembaga keagamaan dan ilmiah, memastikan bahwa penetapan hari raya didasarkan pada data dan konsensus yang kuat.

Sidang IsbatKementerian AgamaMUIRukyat HilalHisabBHRMABIMS

Komentar

Memuat komentar...