SIM Habis 1 Hari, Tidak Bisa Diperpanjang, Harus Baru
Gambar atau konten salah?
Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya sudah habis, bahkan hanya lewat satu hari, tidak dapat diperpanjang. Pemiliknya harus mengurus SIM baru dari awal. Aturan ini diatur dalam Peraturan Polisi nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Setiap SIM memiliki masa berlaku lima tahun. Karena itu, pemegang SIM diwajibkan memperpanjang sebelum tanggal kedaluwarsa berakhir agar statusnya tetap aktif. Jika terlambat, SIM otomatis dinyatakan tidak berlaku, dan tidak bisa lagi mengajukan perpanjangan.
“SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru,” jelas pasal 4 ayat 3 peraturan tersebut. Laman Instagram Digital Korlantas menegaskan hal ini dengan kata-kata berikut:
“SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak bisa diperpanjang, meskipun baru lewat 1 hari. Artinya, kamu harus membuat SIM baru di SATPAS terdekat. Yuk, lakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlaku habis untuk menghindari pembuatan SIM baru,”
Peraturan ini menegaskan bahwa masa berlaku SIM tidak lagi disesuaikan dengan tanggal lahir, melainkan tanggal pembuatan. Misalnya, seseorang yang lahir 05 Juni 2024 dan membuat SIM pada 03 Juni 2026, maka masa SIM berlaku sampai 03 Juni 2031.
Biaya perpanjangan SIM belum mengalami perubahan. Berikut rincian biaya perpanjangan per jenis SIM:
- SIM A, SIM B I, dan SIM B II: Rp 80 ribu per penerbitan
- SIM C, SIM C I, dan SIM C II: Rp 75 ribu per penerbitan
- SIM D, SIM D I: Rp 30 ribu per penerbitan
Biaya tambahan yang harus dikeluarkan termasuk:
- Pemeriksaan Kesehatan SIM: Rp 35.000
- Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP): Rp 50.000
- Tes Psikologi SIM: Rp 100.000 (di lokasi perpanjangan) atau Rp 77.500 (online di situs ePPsi)
Jika ditotal, biaya perpanjangan SIM A dengan tes psikologi Rp 100 ribu menjadi Rp 265 ribu dan SIM C menjadi Rp 260 ribu. Namun bila menggunakan tes psikologi online dengan tarif Rp 77.500, total biaya perpanjangan SIM A menjadi Rp 242.500 dan SIM C menjadi Rp 237.500.
Pengguna SIM disarankan untuk memperpanjang sebelum masa berlaku habis guna menghindari proses pembuatan SIM baru yang memakan waktu dan biaya tambahan. Proses pembuatan SIM baru melibatkan pemeriksaan kesehatan, pembayaran asuransi, tes psikologi, dan pembuatan dokumen baru, sehingga lebih rumit dibandingkan perpanjangan.
Dengan aturan ini, pihak kepolisian berharap agar pemegang SIM selalu menjaga statusnya tetap aktif dan terhindar dari risiko tidak memiliki izin mengemudi yang sah. Prosedur yang ketat juga membantu memastikan bahwa semua pengemudi memenuhi standar kesehatan dan kemampuan mengemudi yang ditetapkan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Wagub Jabar Janji Perbaiki Terminal Palabuhanratu Tahun Ini
KPK-Kejati Jabar Bahas Hambatan Proses Hukum
Off Ramp Ciawi Selatan Mulai Dibangun, Harapan Baru Warga Bogor
100-200 PMI Cianjur ke Timur Tengah Tiap Minggu, Data Resmi Beda
Kabupaten Bandung Siaga Darurat Kekeringan, 27 Kecamatan Terdampak
Pria Berpakaian Pink Ganggu Ketertiban, Satpol PP Bergerak
Berita Terbaru
Uji Coba Ulang MLFF Tahun Ini, BUJT Tolak Skema Pembayaran
Gubernur Jambi Minta Guru dan Kiai Bentengi Anak dari Narkoba
Ibu dan Balita Tidur di Minimarket Sidoarjo Dievakuasi
Game Pass Gagal Capai Target, Microsoft Rugi Rp 1.442 Triliun
20% Truk ODOL di Tol Trans Sumatera, BPJT Perketat Pengawasan
10 Juli: Hari Kebab Sedunia dan Energi Mandiri
