SIM Keliling Bandung: Jadwal 08‑13 Juni, Lokasi Bus 1 & 2

Yuli S. · 2 min baca · 1 jam lalu · 26 dibaca
Bisik.id
SIM Keliling Bandung: Jadwal 08‑13 Juni, Lokasi Bus 1 & 2

Gambar atau konten salah?

Warga Kota Bandung yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang diselenggarakan oleh TMC Satlantas Polrestabes Bandung. Layanan ini hadir untuk memudahkan proses perpanjangan tanpa harus mengunjungi kantor polisi.

Berikut jadwal dan lokasi SIM Keliling pada periode 08 Juni 2026 hingga 13 Juni 2026:

  • Bus 1
    • 08 Juni 2026: Tent Avenue, Jalan Soekarno-Hatta No. 526, Bandung.
    • 09 Juni 2026: Rest Area 78, Kiara Artha Park, Bandung.
    • 10 Juni 2026: ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Bandung.
    • 11 Juni 2026: The Kings Shopping Center, Jalan Kepatihan, Bandung.
    • 12 Juni 2026: McDonald’s, Jalan Soekarno-Hatta No. 610, Bandung.
    • 13 Juni 2026: Metro Indah Mall, Jalan Soekarno-Hatta No. 590, Bandung.
  • Bus 2
    • 08 Juni 2026: ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Bandung.
    • 09 Juni 2026: Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 1, Bandung.
    • 10 Juni 2026: Tent Avenue, Jalan Soekarno-Hatta No. 526, Bandung.
    • 11 Juni 2026: Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 1, Bandung.
    • 12 Juni 2026: BPR KS, Jalan Leuwipanjang No. 149, Bandung.
    • 13 Juni 2026: ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Bandung.

Selain layanan SIM Keliling, masyarakat juga dapat memperpanjang SIM di gerai-gerai berikut:

  • d'Botanica Mall, Lantai LG-OE-01, Jalan Dr. Djunjunan No. 143-149, Pajajaran, Bandung.
  • Mall Pelayanan Publik Kota Bandung, Jalan Cianjur No. 34, Bandung.
  • Satpas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Bandung.

Jam pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB, dan hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Syarat utama adalah SIM masih berlaku dan belum melewati masa berlakunya. Pemohon harus membawa KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) yang masih berlaku, beserta fotokopinya.

Untuk SIM Keliling, layanan hanya tersedia bagi pemegang SIM A dan SIM C dari seluruh Indonesia. Disarankan melakukan perpanjangan beberapa hari sebelum masa berlakunya habis. Seluruh proses berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Pemohon diwajibkan memakai masker dan membawa hand sanitizer.

Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus mengajukan SIM baru di Satpas atau Polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP. Selain itu, surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian diperlukan. Surat tersebut harus menyatakan pemohon sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak memiliki cacat fisik yang mengganggu, serta memenuhi standar ketajaman penglihatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Disarankan datang lebih awal agar tidak antrean panjang dan memastikan semua persyaratan lengkap sebelum mengajukan perpanjangan SIM.

Perpanjangan SIM di Kota Bandung kini dapat dilakukan dengan lebih fleksibel melalui layanan SIM Keliling maupun gerai-gerai layanan publik. Dengan jadwal yang teratur dan syarat yang jelas, pemegang SIM dapat menjaga legalitas mengemudi mereka tanpa hambatan.

SIM KelilingTMC Satlantas Polrestabes Bandungperpanjangan SIM A/Cjadwal buslokasi perpanjanganKTP asli/SUKETmasker dan hand sanitizer

Komentar

Memuat komentar...