SIM Keliling Satlantas Bandung Operasi Minggu di Kota
Gambar atau konten salah?
SIM Keliling dari TMC Satlantas Polrestabes Bandung kembali beroperasi di beberapa titik kota Bandung selama satu minggu. Layanan ini dirancang untuk memudahkan warga yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus mengunjungi kantor Satpas.
Berikut jadwal dan lokasi layanan pada periode 18 Mei 2026 hingga 23 Mei 2026:
• 18 Mei 2026 – Tent Avenue, Jalan Soekarno Hatta No. 526 Bandung
• 19 Mei 2026 – McD Pasirkoja, Jalan Soekarno Hatta No. 128‑130 Bandung
• 20 Mei 2026 – ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur Bandung
• 21 Mei 2026 – The Kings, Jalan Kepatihan Bandung
• 22 Mei 2026 – McD Soekarno Hatta, Jalan Soekarno Hatta No. 610 Bandung
• 23 Mei 2026 – Metro Indah Mall, Jalan Soekarno Hatta No. 590 Bandung
Untuk rute Bus 2, layanan berlokasi pada:
• 18 Mei 2026 – ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur Bandung
• 19 Mei 2026 – Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 1 Bandung
• 20 Mei 2026 – Tent Avenue, Jalan Soekarno Hatta No. 526 Bandung
• 21 Mei 2026 – Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 1 Bandung
• 22 Mei 2026 – BPRKS, Jalan Leuwipanjang No. 149 Bandung
• 23 Mei 2026 – ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur Bandung
Selain gerai SIM Keliling, warga dapat memperpanjang SIM di gerai resmi berikut:
• d'Botanica, Lantai LG‑OE‑01, Jalan Dr. Djunjunan No. 143‑149, Pajajaran, Bandung
• Mall Pelayanan Publik Kota Bandung, Jalan Cianjur No. 34, Bandung
• Satpas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Bandung
Jam operasional layanan perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 WIB dan berlanjut sampai proses penerbitan selesai. Pendaftaran dibuka setiap hari Senin hingga Sabtu, mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Layanan SIM Keliling hanya menyediakan perpanjangan untuk SIM A dan SIM C. Pendaftaran online juga terbuka untuk warga di seluruh Indonesia, namun tetap terbatas pada dua jenis SIM tersebut.
Persyaratan utama sebelum datang:
• SIM masih aktif dan belum melewati masa berlaku.
• Membawa KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan Pengganti E‑KTP) yang masih berlaku beserta fotokopi KTP.
• Pemohon diwajibkan memakai masker dan membawa hand sanitizer.
Jika masa berlaku SIM sudah habis, proses perpanjangan harus dilakukan di Satpas atau Polres terdekat dengan menunjukkan E‑KTP untuk penerbitan SIM baru.
Selain itu, pemohon harus menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian. Surat tersebut harus mencantumkan bahwa pemohon sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak memiliki cacat fisik, dan memenuhi standar penglihatan sesuai ketentuan Perkap Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.
Disarankan untuk melakukan perpanjangan jauh hari sebelum masa berlaku SIM habis, agar tidak terhambat proses di kantor Satpas.
Dengan adanya layanan SIM Keliling dan gerai resmi, warga Bandung kini memiliki lebih banyak pilihan tempat memperpanjang SIM. Layanan ini memudahkan proses, menghemat waktu, dan meminimalisir antrian di kantor Satpas. Warga dapat memilih lokasi yang paling dekat atau nyaman bagi mereka, baik melalui rute bus maupun gerai di pusat kota. Proses yang terstandarisasi dan persyaratan yang jelas membantu memastikan semua pemohon dapat memperoleh SIM baru tanpa kendala administratif tambahan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
SDN 2 Salakaria: 32 Murid, 8 Guru, Semangat Belajar Tak Padam
Tasikmalaya Siaga Darurat Kekeringan hingga September
Petani Indramayu Bangga Garap Sawah, Biayai Kuliah Anak Hingga Sarjana
Dedi Mulyadi Temukan 11 Perusahaan Kapur Ilegal di Cipatat
Kebakaran di Ciamis Hanguskan Bangunan Berisi Enam Usaha
Belasan ASN di Pangandaran Bercerai, Judi Online Jadi Pemicu
Berita Terbaru
Harga Batu Bara Juli 2026 Naik di Sebagian Besar Kategori
Iran Minta Houthi Siap Tutup Laut Merah, Dua Jalur Minyak Terancam
Pertamina Bantah Keras Transporter Mogok Salurkan BBM
Penjualan Batu Bara Sitaan Negara Raup Rp20 Miliar
Antrean SPBU Sumut Mulai Normal, Stok BBM Aman
Antrean BBM di Medan Mulai Terurai
Harga Minyak RI Anjlok Drastis ke US$83,45 per Barel
Serangan Iran di Selat Hormuz, Lalu Lintas Kapal Anjlok
MSCI Perketat Aturan Saham 'Murah' Mulai Agustus 2026