STNK Baru Tanpa KTP Pemilik Lama, Jakarta Ringkas Proses
Gambar atau konten salah?
Perpanjangan STNK kini dapat dilakukan tanpa KTP pemilik lama, sebuah langkah yang memudahkan pemilik kendaraan bekas di Jakarta. Kebijakan ini diumumkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta.
Bapenda menegaskan bahwa pelayanan perpanjangan pajak kendaraan bermotor tahunan menjadi lebih fleksibel. Menyusul kelonggaran yang disampaikan Korlantas Polri, pemilik kendaraan dapat memperpanjang STNK tahunan tanpa menyertakan KTP pemilik pertama.
“Kebijakan ini merupakan hasil koordinasi intensif antara jajaran Pemprov DKI Jakarta dengan Korlantas Polri, menyusul adanya kelonggaran yang disampaikan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident), yang menegaskan bahwa kebijakan tersebut bersifat sementara,” kata Bapenda.
Perlu diketahui bahwa kelonggaran ini hanya berlaku tahun ini. Pemilik kendaraan bekas tetap diarahkan untuk melakukan balik nama pada tahun 2027.
Untuk menerapkan kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta menetapkan langkah-langkah berikut:
- Memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melakukan pengesahan atau perpanjangan pajak kendaraan bermotor tahunan (1 tahun), meskipun tanpa KTP pemilik asli.
- Mengarahkan wajib pajak untuk tetap memenuhi legalitas dengan mengisi surat pernyataan kesediaan melakukan balik nama kendaraan pada tahun 2027.
- Menyiapkan mekanisme pelayanan yang transparan dan terkoordinasi, termasuk pendampingan media oleh petugas di lapangan.
“Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus mengurangi hambatan administratif yang selama ini dihadapi sebagian wajib pajak,” tambah pejabat.
“Pemprov DKI Jakarta menegaskan, kemudahan ini bukanlah bentuk pelonggaran permanen. Ini merupakan kebijakan transisi untuk memberikan ruang bagi masyarakat dalam menyesuaikan administrasi kepemilikan kendaraan,” jelasnya.
Dengan menandatangani surat pernyataan, Pemprov memastikan bahwa proses balik nama tetap menjadi prioritas yang harus diselesaikan di masa mendatang. “Dengan demikian, data kepemilikan kendaraan di DKI Jakarta tetap akurat dan dapat mendukung perencanaan pembangunan serta optimalisasi penerimaan daerah,” tambahnya.
“Masyarakat diharapkan tidak menunda proses balik nama kendaraan dan dapat menyelesaikannya sesuai komitmen yang telah disepakati, guna menciptakan tertib administrasi kendaraan bermotor di masa mendatang,” pungkas pejabat.
Perubahan ini menandai upaya pemerintah daerah untuk mempermudah proses administrasi kendaraan, sambil menjaga akurasi data kepemilikan yang penting bagi perencanaan pembangunan dan penerimaan daerah.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Perpres No.27 2026: Potongan Ojek Online 8% Belum Berlaku
Operasi Patuh 2026: 14 Hari Tepatkan Lalu Lintas Nasional
Toyota Hilux Generasi 9: Mesin Diesel 204 PS, Fitur Level 2
Mitsubishi Siapkan 13 Model Baru, Mulai Mini Pajero 2026
Jetour T1 SUV Turbo Dihargai Rp 388 Juta untuk 500 Pembeli
Wuling Eksion Tumbuh Pesat, 1.000 Unit Sudah Diserahkan
Berita Terbaru
Scammer Solo Baru Target Warga AS, Polda Jawa Tengah
Beasiswa Garuda Gelombang II Terbuka Hingga 25 Juni 2026
Moody's Atur Peringkat Baa2 Negatif untuk Danantara Investasi
Dolar AS Kembali Menguat, Rupiah Turun di Bawah Rp18.000
BMKG Prediksi Hujan Lebat di Jawa Tengah Hari Ini Pada
Perpres No.27 2026: Potongan Ojek Online 8% Belum Berlaku
Brasil Bayar 203 Miliar Rupiah ke Ancelotti, Piala 2026
