UTBK Untidar: Peserta Terungkap Bawa Alat Bantu Dengar
Gambar atau konten salah?
UTBK di Universitas Tidar (Untidar) di Sidotopo, Magelang Utara, menjadi sorotan karena seorang peserta diduga menggunakan alat bantu dengar saat ujian. Pada 28 April 2026, peserta tersebut mengikuti sesi kedua di ruang ujian sekitar pukul 16.00 WIB.
Menurut Prof. Suyitno, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kerja Sama Untidar, alat bantu dengar yang ditemukan tidak terdeteksi oleh metal detector. Ia menjelaskan, “Betul (dilakukan pemeriksaan sebelum masuk ruangan tes). Jadi, semua peserta masuk ke ruangan sudah disterilisasi menggunakan metal detector. Dan ini tidak kedetek. Tidak terdetek. Makanya sampai masuk,” kata Prof. Suyitno dalam jumpa pers di Gedung Rektorat Kampus Sidotopo, 29 April 2026.
Pengawas ujian mencatat bahwa peserta sering menyentuh telinganya, menimbulkan kecurigaan. Setelah pemeriksaan awal, ditemukan alat bantu dengar, sebuah handphone (HP), dan sebuah kotak semacam kartu elektronik. Prof. Suyitno melanjutkan, “Dengan didapatkan alat bantu dengar tersebut, kemudian dikonfirmasi apakah peserta ini tunarungu. Ternyata hasil konfirmasinya peserta ini adalah normal. Artinya beliau tidak tunarungu,” sambungnya.
Karena kondisi tersebut, pihak pengawas melakukan observasi lebih mendalam. Mereka mengundang panitia UTBK untuk memeriksa lebih detail. Hasilnya, ditemukan barang lain: HP dan sebuah kotak sejenis kartu elektronik, yang tampak seperti chips dengan cover menyerupai kartu hotel. “Chips itu menariknya di-covernya itu seperti kartu hotel. Jadi, mungkin untuk mengkamuflase,” imbuh Suyitno.
Setelah ujian selesai, peserta tersebut diperiksa kembali oleh penanggung jawab lokasi, koordinator pelaksana, penanggung jawab monev, dan koordinator TIK. Semua pihak merasa informasi sudah lengkap. “Dirasa semua informasi sudah didapatkan, kemudian berita acara kecurangan sudah dibuat. Dan yang bersangkutan mengakui barang itu miliknya dan itu bagi kami cukup. Kami melaporkan kepada panitia pusat berkaitan temuan ini. Tindak lanjutnya, kita masih menunggu arahan dari panitia pusat,” pungkasnya.
Insiden ini menyoroti prosedur keamanan ujian. Setiap peserta diharuskan melewati metal detector sebelum masuk ruang ujian. Namun, alat bantu dengar tidak terdeteksi, sehingga pelanggaran dapat terlewat. Selain itu, adanya HP dan kartu elektronik menunjukkan upaya lebih lanjut untuk menyembunyikan alat.
Prof. Suyitno menegaskan bahwa peserta tidak memiliki kondisi pendengaran yang memerlukan alat bantu dengar. Hasil konfirmasi normal menambah kompleksitas kasus, karena tidak ada indikasi kebutuhan medis. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang motivasi peserta dan efektivitas mekanisme pengawasan.
Pengawasan yang melibatkan beberapa koordinasi menunjukkan komitmen universitas dalam menjaga integritas ujian. Meski demikian, proses pelaporan masih menunggu arahan lebih lanjut dari panitia pusat. Keputusan akhir mengenai sanksi atau tindakan disipliner masih belum ditetapkan.
Kasus ini menjadi contoh penting bagi lembaga pendidikan dalam memperkuat prosedur keamanan ujian. Penggunaan alat bantu dengar yang tidak terdeteksi menandakan perlunya evaluasi ulang metode deteksi. Selain itu, kehadiran barang elektronik tambahan menambah dimensi pelanggaran yang memerlukan perhatian lebih.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
