UU PPRT Undang‑Undang: Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Gambar atau konten salah?
UU PPRT resmi menjadi undang‑undang pada 21 April 2026 di ruang rapat paripurna DPR RI. Sekitar 314 anggota dewan hadir di Senayan, menandai akhir menunggu selama 22 tahun yang penuh haru. Gema tepuk tangan riuh dari “fraksi balkon” mengisi suasana, menandai tidak sekadar dokumen baru, melainkan pengakuan negara atas martabat dan hak pekerja domestik atau asisten rumah tangga (ART).
Di balik teksnya, UU PPRT mengatur dua hal utama: larangan ketat bagi P3RT dan hak-hak pekerja. Pasal 28 menjadi titik fokus bagi perusahaan penempatan PRT. Berikut beberapa larangan yang tidak boleh dilanggar:
- Perlindungan Upah: P3RT dilarang memotong upah atau memungut biaya dalam bentuk apa pun kepada calon PRT dan PRT.
- Hak Komunikasi dan Dokumen: Penyalur tidak boleh menahan dokumen pribadi asli pekerja, dan tidak boleh menghalangi akses komunikasi mereka.
- Larangan Eksploitasi: P3RT tidak boleh menempatkan PRT pada badan usaha atau lembaga lain yang bukan pemberi kerja perseorangan, serta tidak boleh memaksa pekerja tetap terikat perjanjian penempatan setelah kontrak berakhir.
- Sanksi Administratif: Pelanggaran akan dikenai sanksi bertahap, mulai dari teguran, peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin.
Pasal 15 menguraikan hak-hak konstitusional dan kesejahteraan pekerja. Hak dasar dan sosial mencakup kebebasan beribadah, makanan sehat, serta akomodasi layak bagi pekerja yang bekerja penuh waktu (stay‑in). Waktu kerja dan cuti juga diatur, memastikan pekerja memiliki waktu istirahat dan cuti sesuai kesepakatan atau perjanjian kerja.
Keuangan juga mendapat perhatian. Pekerja berhak atas upah dan THR keagamaan. Besaran dan waktu pembayaran akan disepakati dalam perjanjian kerja. Selain itu, pekerja rumah tangga kini berhak atas jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, sesuai peraturan perundang‑undangan yang berlaku.
Untuk menegakkan keadilan, UU PPRT menyediakan mekanisme penyelesaian perselisihan. Pertama, musyawarah mufakat dalam waktu maksimal 7 hari. Jika musyawarah gagal, mediasi dilakukan oleh ketua RT/RW atau sebutan lain di tempat PRT bekerja. Apabila mediasi lingkungan tetap tidak mencapai titik temu, mediasi akan melibatkan mediator dari instansi pemerintah di bidang ketenagakerjaan. Mediator pemerintah wajib menyelesaikan perselisihan paling lambat 7 hari sejak pengaduan diterima.
Pengesahan ini menandai langkah besar negara dalam memformalkan perlindungan bagi sektor yang selama ini sering terabaikan. Meskipun tantangan implementasi di lapangan masih ada, UU PPRT kini menjadi benteng hukum bagi pekerja domestik untuk mendapatkan kehidupan yang lebih layak dan adil. Dengan regulasi ini, pekerja rumah tangga dapat lebih percaya bahwa hak mereka diakui dan dilindungi, memberi mereka ruang untuk berkontribusi tanpa takut akan perlakuan tidak adil.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
SDN 2 Salakaria: 32 Murid, 8 Guru, Semangat Belajar Tak Padam
Tasikmalaya Siaga Darurat Kekeringan hingga September
Petani Indramayu Bangga Garap Sawah, Biayai Kuliah Anak Hingga Sarjana
Dedi Mulyadi Temukan 11 Perusahaan Kapur Ilegal di Cipatat
Kebakaran di Ciamis Hanguskan Bangunan Berisi Enam Usaha
Belasan ASN di Pangandaran Bercerai, Judi Online Jadi Pemicu
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
