Warga Pati Babak Belur Dihakimi Massa di Jepara

Rudi H. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Warga Pati Babak Belur Dihakimi Massa di Jepara

Gambar atau konten salah?

Seorang pria berinisial OD (24) warga Desa Tendas, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, babak belur setelah dihakimi massa di Desa Damarwulan, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara. Ia diduga mencuri sepeda motor. Polisi kemudian turun tangan dan mengamankan pelaku.

Video saat massa menghajar terduga pencuri motor itu menyebar luas di media sosial. Dalam unggahan akun Instagram tayuexplore, terlihat kerumunan orang berkumpul dan memukuli seseorang yang keluar dari sebuah ruangan. Seorang petugas polisi tampak berusaha membawa pelaku keluar dari tengah kerumunan. Di video lain, terduga pelaku yang sudah babak belur terlihat sedang diinterogasi.

"Info malam ini menurut keterangan di video warga Tendas Tayu, melakukan tindak pidana curanmor di Medono Damarwulan Jepara," tulis keterangan dalam unggahan tersebut pada Selasa, 14 Juli 2026.

Kasi Humas Polres Jepara, AKP Dwi Prayitna, membenarkan kejadian itu. Ia mengatakan pelaku berinisial OD (24) diamankan setelah ketahuan mencuri sepeda motor milik AW (50), warga Desa Damarwulan.

"Pelaku telah diamankan polisi setelah ketahuan mencuri sepeda motor milik AW (50) warga Desa Damarwulan," jelas Dwi saat dihubungi pada Selasa, 14 Juli 2026.

Peristiwa itu bermula pada Senin, 13 Juli, sekitar pukul 17.30 WIB. Pelaku bersama temannya datang ke rumah korban dengan maksud bertamu. Namun, teman yang mereka cari tidak ada di rumah. Saat itulah pelaku melihat sepeda motor terparkir di depan rumah. Ia kemudian mengambil motor tersebut.

"Pelaku bersama temannya bertamu ke rumah korban akan tetapi korban tidak berada di rumah, dan terduga pelaku mengambil sepeda motor Vario warna hitam yang terparkir di depan rumah dengan kunci remot berada di dasbor," jelas Dwi.

Aksi pelaku diketahui oleh istri korban yang sedang berada di rumah. Begitu sadar motor suaminya dibawa orang, ia segera meminta bantuan tetangga untuk mengejar. Sekitar pukul 17.50 WIB, pelaku berhasil ditangkap warga di Dukuh Gili Kebon, Desa Damarwulan, Kecamatan Keling.

"Setelah istri korban yang berada di rumah menyadari sepeda motornya dibawa orang lalu istri korban meminta bantuan tetangga untuk mengejar diduga pelaku, sekitar pukul 17.50 WIB pelaku ditangkap warga di Dukuh Gili Kebon Desa Damarwulan Kecamatan Keling," terang dia.

Setelah ditangkap, pelaku dibawa ke gedung bale dukuh Damarwulan untuk diamankan oleh warga. Dari sana, warga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Keling untuk diproses lebih lanjut.

"Setelah itu pelaku dibawa ke gedung bale dukuh Damarwulan untuk diamankan oleh warga dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Keling untuk diproses lebih lanjut," ujarnya.

Pelaku kini sudah berada dalam tahanan polisi. Ia terancam dijerat pasal pencurian kendaraan bermotor. Peristiwa ini kembali menunjukkan bagaimana warga kerap kali mengambil tindakan sendiri saat menangkap pelaku kejahatan, sebelum akhirnya menyerahkannya ke aparat.

pencurian motorhakimi massaTendas TayuDamarwulan JeparaPolsek Kelingpelaku diamankancuranmor

Komentar

Memuat komentar...