Warga Sambeng Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen Tambang

Bayu K. · 3 min baca · 3 bulan lalu · 114 dibaca
Bisik.id
Warga Sambeng Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen Tambang

Gambar atau konten salah?

Di kota Magelang, warga Desa Sambeng, Kecamatan Borobudur, berkumpul di Polresta Magelang pada Rabu, 08 April 2026. Mereka datang untuk melaporkan dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan dalam proses pengurusan persetujuan teknis (Pertek) ke ART/BPN, yang menjadi syarat izin tambang tanah uruk tol di wilayah desa tersebut.

Ratusan warga hadir, sebagian naik sepeda motor, sebagian lagi menggunakan mobil pikap. Mereka disambut di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) oleh Kepala SPKT dan Wakasat Reskrim Polresta Magelang, AKP Toyib Riyanto.

Khairul Hamzah, Humas Gema Pelita, menyatakan bahwa warga Desa Sambeng datang untuk “melaporkan resmi dugaan peristiwa manipulasi atau pemalsuan dokumen warga.” Menurutnya, dokumen tersebut dipergunakan dalam proses perizinan rencana tambang tanah uruk di wilayah desa. “Ini sudah lama, sekitar 9 bulan proses berjalan. Kita sudah terangkan berkali‑kali baik itu di DPRD, BPN, kemudian dengan instansi‑instansi yang lain. Bahkan dokumen‑dokumen resmi, kronologi peristiwa beserta surat bukti sudah kita serahkan kepada Bapak Kapolresta dan Ketua DPRD Kabupaten Magelang (saat audiensi),” kata Khairul kepada wartawan di Polresta Magelang.

Khairul menambahkan bahwa pada saat itu tidak ada kelanjutan proses. “Akhirnya warga memutuskan supaya tidak ada kebingungan, tidak ada tanda tanya. Ya, sudah sekalian kita buat laporan polisi. Ini resmi laporan polisi, cuman kita tidak melaporkan individu atau instansi manapun,” sambung Khairul. “Karena kita membuat laporan peristiwa. Adapun tindak lanjutnya dari laporan kami ini, kami serahkan kepada pihak kepolisian untuk penyelidikannya,” ujarnya.

Suratman, salah satu warga, menambahkan bahwa laporan ini terkait dugaan pemalsuan dokumen dari 45 warga. “Dari 45. Dua di antaranya yang memperkuat kami adalah yang dua warga sudah meninggal,” tambahnya. Ia menjelaskan bahwa pemalsuan terlihat pada enam orang yang di BPN dilihat. “Di sana, yang pertama ada Pertek yang dibuat oleh BPN. Kemudian, di situ dilampirkan surat pernyataan persetujuan. Dari warga yang ditandatangani oleh warga masing-masing 45 berikut bermeterai,” bebernya. Suratman juga menyebutkan fotokopi KTP serta fotokopi letter C. “Kemudian sebanyak 45 warga tidak pernah ditembusi perihal lahan yang bakal digunakan. Jadi, ada tiga, surat pernyataan persetujuan, fotokopi KTP dan letter C. Sesuai dengan yang kita sampaikan di beberapa instansi dan kegiatan kami, itu sama sekali 45 warga itu tidak memberikan apapun. Tanda tangan apapun terkait dengan pernyataan, bahkan warga tidak ditembusi untuk lahannya mau digunakan untuk tanah uruk,” tambahnya.

Wakasat Reskrim Polresta Magelang, AKP Toyib Riyanto, menjelaskan bahwa ia menerima laporan dari warga Desa Sambeng dengan tujuan melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan maupun pemberian keterangan tidak benar atau keterangan palsu. “Yang mana dugaan peristiwa tersebut dengan tujuan untuk membuat pengajuan perizinan masalah tambang galian,” kata Toyib. Ia menegaskan bahwa laporan tersebut tidak menyebutkan pihak terlapor. “Karena mereka juga belum tahu yang memalsukan atau yang memberi keterangan palsu itu siapa. Namun, demikian mereka adalah melaporkan dugaan peristiwa pemalsuan tanda tangan dan pemberian keterangan palsu,” ujarnya. Toyib menambahkan bahwa setelah klarifikasi, bila bukti cukup, proses penyelidikan akan diarahkan ke pelaku yang melakukan perbuatan tersebut.

Dengan demikian, warga Desa Sambeng mengajukan laporan resmi kepada kepolisian, menekankan bahwa tidak ada individu atau instansi yang secara spesifik diidentifikasi sebagai pelaku. Laporan tersebut berfokus pada dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan yang terkait dengan proses izin tambang tanah uruk. Polresta Magelang akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

Polresta MagelangDesa SambengPemalsuan dokumenIzin tambang tanah urukPertekBPNLaporan polisi

Komentar

Memuat komentar...