Warga Tambak Wedi Ancam Mundur Massal

Bima J. · 3 min baca · 1 menit lalu · 1 dibaca
Bisik.id
Warga Tambak Wedi Ancam Mundur Massal

Gambar atau konten salah?

Sebanyak 56 ketua RT, 4 ketua RW, dan satu LPMK di Kelurahan Tambak Wedi, Surabaya, mengancam akan mundur secara massal. Aksi ini merupakan bentuk protes atas keputusan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, yang mencopot Lurah Tambak Wedi, Yusuf Fian, dari jabatannya. Mereka mendesak agar Yusuf dikembalikan ke posisi semula.

Menanggapi desakan tersebut, Eri Cahyadi dengan tegas menyatakan bahwa urusan pengangkatan dan pemberhentian lurah adalah kewenangan mutlaknya sebagai wali kota. Ia mengatakan akan menunggu proses yang sedang berjalan sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

Kisruh ini bermula dari adanya laporan warga. Mereka mengaku diminta membayar sejumlah uang untuk mendapatkan stan di Sentra Wisata Kuliner (SWK) Tambak Wedi. Stan-stan tersebut dikelola oleh sebuah paguyuban. Atas dasar laporan itu, Yusuf Fian resmi dicopot dari jabatannya sebagai Lurah Tambak Wedi pada Kamis, 09 Juli 2026.

Eri menilai, sebagai lurah, Yusuf seharusnya mengetahui persoalan ini melalui pengawasan rutin. Apalagi, SWK Tambak Wedi berdiri di atas aset milik Pemerintah Kota Surabaya. Dugaan praktik jual beli stan ini pun telah dilaporkan ke pihak kepolisian. Korban yang mengadu tidak hanya satu orang, melainkan beberapa pedagang.

Beberapa hari setelah pencopotan, muncul gelombang protes dari warga. Mereka yang tergabung dalam 56 RT, 4 RW, dan LPMK Tambak Wedi meminta Eri mengembalikan jabatan Yusuf. Mereka berargumen bahwa SWK Tambak Wedi baru berdiri pada tahun 2024, sementara Yusuf baru menjabat sebagai lurah selama satu tahun. Para pendukung Yusuf meyakini bahwa ia tidak mengetahui adanya dugaan jual beli stan, karena para pedagang berada di bawah naungan paguyuban, bukan langsung di bawah lurah.

Soal dugaan jual beli stan, Yusuf mengaku mengira sistem penjualannya sama seperti di tempat-tempat lain. Ia juga disebut sering mengajak para ketua RT dan RW berdiskusi mengenai pengelolaan SWK. Namun, selama ini, tidak ada satu pun pedagang yang secara langsung mengeluh atau melapor kepadanya.

Eri menegaskan, jika upaya pengembalian stempel atau desakan untuk mengembalikan jabatan lurah itu didasari oleh niat yang tidak baik, misalnya untuk membela praktik pungutan liar, maka pihaknya tidak akan segan-segan memproses secara hukum. "Ketika itu dilakukan, kita kan komunikasi dulu. Tapi kalau ternyata diserahkan (stempel) itu karena ada hal yang tidak baik, ya kita akan proses. Karena buat saya, ketika hal yang tidak baik itu diluruskan, dan ternyata ada yang ingin mengembalikan tidak baik, akan saya proses itu," kata Eri kepada wartawan di DPRD Surabaya, pada Senin, 13 Juli 2026.

Eri kembali menekankan bahwa lurah adalah hak prerogatifnya. Apalagi, ia sudah menerima laporan adanya pungli jual beli stan. "Lurah itu adalah kewenangan saya, yang pertama. Kedua, setiap pegawai negeri harus punya komitmen untuk selalu melindungi rakyat kecil. Karena lurah itu adalah penguasa wilayah, yang harus memastikan bahwa tidak ada pungutan dan biaya di sana. Dan ternyata di sana pun (ada pungutan) Rp 3,8 juta dan sudah dikembalikan uangnya. Bahkan ada yang Rp30 juta," jelasnya.

"Maka ketika itu menutupi yang salah dan ingin mengembalikan, saya terima proses itu. Nanti saya akan kembalikan lagi," tambahnya.

Menurut Eri, seorang lurah memiliki kewenangan penuh untuk mengawasi wilayahnya, termasuk mengawasi SWK atau aset pemerintah kota lainnya. Alasan "tidak tahu" yang disampaikan oleh eks lurah tidak bisa ditoleransi. "Ketika posisi tersebut menjadi tanggung jawabnya, meski dikuasai oleh paguyuban, lurah tetap harus melakukan pengawasan. Tidak boleh ada pemerintah kota yang menjawab tidak tahu jika terjadi pungli di wilayahnya. Karena dia lalai, maka saya proses," tegasnya.

Ia memastikan bahwa kasus dugaan jual beli stan di SWK Tambak Wedi tidak berhenti pada pencopotan jabatan saja. Proses hukum sudah berjalan dengan adanya laporan ke polisi. "Prosesnya terus berlanjut di kepolisian. Meskipun dia sudah mengembalikan (uangnya), proses hukum tidak akan berhenti," pungkasnya.

Singkatnya, kasus ini menyoroti benturan antara tuntutan warga yang membela lurahnya dan kebijakan wali kota yang menekankan prinsip tanggung jawab dan pengawasan. Eri Cahyadi bersikukuh bahwa kelalaian dalam pengawasan, apa pun alasannya, tidak bisa dimaafkan dan harus diproses sesuai aturan yang berlaku.

mundur massalRT RW LPMKpencopotan lurahjual beli stan SWKEri CahyadiYusuf Fianpungutan liar

Komentar

Memuat komentar...