Warga Tuntun Wanita 58 Tahun Jalani 12 km ke Puskesmas

Teguh A. · 2 min baca · 3 bulan lalu · 89 dibaca
Bisik.id
Warga Tuntun Wanita 58 Tahun Jalani 12 km ke Puskesmas

Gambar atau konten salah?

Nurjannah, seorang wanita berusia 58 tahun, harus ditemani sepanjang 12 kilometer menuju Puskesmas di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Ia sakit perut dan tidak bisa dipanggil ambulans karena jalan rusak parah.

Menurut Ayub, anak Nurjannah, perjalanan itu memakan waktu sekitar 5 jam berjalan kaki. “Ditandu kurang lebih 12 kilometer. Lebih kurang 5 jam jalan kaki,” ujarnya kepada wartawan pada 15 April 2026.

Insiden ini terjadi di Desa Lenggo, Kecamatan Bulo pada 13 April 2026. Video perjalanan itu tersebar di media sosial dan menampilkan warga menuntun Nurjannah dengan dua batang bambu.

Ayub mengungkapkan bahwa ibunya sempat menolak dibawa ke rumah sakit. “Sakit perut, sudah tiga hari di rumah tidak pernah bangun dari tempat tidur,” katanya. Ia menambahkan, ibunya enggan merepotkan warga karena jalan belum bisa dilalui mobil.

Masalah utama ialah akses jalan yang rusak dan tidak dapat dilalui kendaraan roda empat. Dari jembatan ke kampung, jalan belum dapat dilewati kendaraan roda empat; motor hanya setengah mati karena masih berada di kawasan hutan.

Ayub menjelaskan bahwa akses kendaraan roda empat hanya bisa menjangkau perbatasan desa, yang aksesnya jauh lebih baik setelah dibenahi oleh tentara lewat program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) pada bulan Februari lalu. “Sepotong jalan sudah dikerjakan TMMD. Jadi ambulans bisa menjemput di perbatasan,” tambahnya.

Ia berharap pemerintah dapat segera memproses pembebasan status kawasan hutan agar jalan dapat diperbaiki lebih mudah. “Itu kita berharap bagaimana statusnya itu (kawasan) bisa diproses secepatnya, karena jangan sampai itu terus yang menjadi penghambat,” ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Polman, Husain Ismail, menegaskan bahwa sebagian akses jalan menuju pemukiman warga di Desa Lenggo masih berada di kawasan hutan. Perbaikan jalan dapat dilakukan jika kawasan tersebut dibebaskan. “Lenggo itu dari jalan poros sampai ke jembatan itu sudah kita bebaskan artinya sudah ada izin. Cuma dari jembatan ke pemukiman itu belum,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pembenahan sementara dapat dilakukan secara swakelola, namun harus mendapat persetujuan pemerintah daerah dan jaminan dari masyarakat setempat. “Karena yang ditakutkan terjadi eksploitasi kawasan yang tidak terkendali dan biasanya terjadi kalau jalan bagus akan muncul pemukiman,” jelas Husain.

Video yang beredar menampilkan warga menuntun Nurjannah melewati jalan terjal dan berliku. Pasien terlihat duduk di atas kursi yang diusung warga menggunakan dua batang bambu.

Kasus ini menyoroti tantangan akses kesehatan di daerah terpencil, di mana kondisi jalan yang rusak dapat menghambat layanan medis. Upaya pemerintah dan masyarakat diperlukan untuk memperbaiki infrastruktur agar pasien tidak perlu menempuh perjalanan panjang dengan bantuan warga.

NurjannahPuskesmasJalan rusakTMMDKawasan hutanAmbulansDesa Lenggo

Komentar

Memuat komentar...