West Java Luncurkan Perda Investasi 2025 Fokus UMKM & Hijau

Dwi H. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 80 dibaca
Bisik.id
West Java Luncurkan Perda Investasi 2025 Fokus UMKM & Hijau

Gambar atau konten salah?

Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 yang menargetkan investasi dan kemudahan berusaha. Perda ini dirancang untuk mempercepat arus investasi sekaligus memastikan dampak ekonomi tidak hanya dirasakan investor besar, melainkan juga pelaku UMKM dan masyarakat lokal.

Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Barat, Dedi Taufik, Perda tersebut bukan sekadar aturan administratif. “Perda ini hadir untuk menciptakan iklim investasi yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada pelaku usaha lokal. Tujuannya bukan hanya meningkatkan nilai investasi, tetapi juga memastikan manfaat ekonomi dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat,” ujarnya pada Jumat (29/5/2026).

Perda mengatur berbagai aspek investasi, mulai dari perencanaan penanaman modal, pemberian insentif, pelayanan perizinan berbasis elektronik, hingga penguatan kemitraan antara perusahaan besar dan UMKM. Pemerintah juga menargetkan proses perizinan menjadi lebih cepat dan transparan melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Online Single Submission (OSS).

“Perda ini bukan hanya soal mempercepat izin atau menarik investor besar. Yang lebih penting, perda ini harus menjadi alat untuk pemerataan kesejahteraan, memperkuat UMKM, menyerap tenaga kerja lokal, dan mendorong hilirisasi produk daerah,”

Dedi menilai bahwa selama ini investasi sering dipahami hanya sebagai masuknya modal besar. Menurutnya, investasi harus mampu menciptakan efek berganda terhadap ekonomi masyarakat sekitar. Karena itu, salah satu fokus utama perda tersebut ialah memperkuat pola kemitraan usaha besar dengan UMKM lokal agar pelaku usaha kecil ikut masuk dalam rantai pasok industri.

“Kemitraan antara usaha besar dan UMKM merupakan pintu masuk penting untuk menciptakan investasi baru yang berdampak langsung pada masyarakat. Ketika investasi tumbuh dan UMKM ikut terlibat dalam rantai pasok, maka manfaat ekonominya akan lebih merata,”

Selain investasi konvensional, Pemprov Jabar juga mendorong investasi hijau dan berkelanjutan. “Kami ingin investasi yang masuk ke Jawa Barat tidak hanya memberikan keuntungan ekonomi, tetapi juga memperhatikan aspek lingkungan, pemberdayaan masyarakat, dan penguatan usaha lokal,”

Meski demikian, Dedi mengingatkan bahwa tantangan terbesar bukan pada penyusunan aturan, melainkan implementasi di lapangan. Ia menegaskan Pemprov akan terus melakukan pengawasan agar perda tersebut benar-benar berjalan efektif. “Kami tidak ingin perda ini hanya menjadi pajangan. Implementasinya harus nyata, mulai dari penyederhanaan perizinan melalui OSS, fasilitasi infrastruktur pendukung investasi, hingga penguatan sumber daya manusia lokal agar mampu mengambil manfaat dari investasi yang masuk,”

Perda ini menandai langkah baru Jawa Barat dalam menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan berkeadilan. Dengan menyeimbangkan kepentingan investor besar dan pelaku UMKM, serta menekankan investasi hijau, pemerintah berharap dapat memperluas manfaat ekonomi ke seluruh lapisan masyarakat.

Perda 4/2025investasiUMKMSPBEOSSinvestasi hijaukemitraan

Komentar

Memuat komentar...