300 Guru Non-ASN Badung Risiko Hilang Jabatan 2026 Bersama

Wulan M. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 78 dibaca
Bisik.id
300 Guru Non-ASN Badung Risiko Hilang Jabatan 2026 Bersama

Gambar atau konten salah?

300 guru non-ASN di Kabupaten Badung dipastikan akan kehilangan jabatan mengajar pada akhir 31 Desember 2026 jika tidak ada solusi cepat. Hal ini disebabkan oleh Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang menegaskan bahwa guru honorer tidak boleh mengajar di sekolah negeri setelah tanggal tersebut.

“Akan terjadi stagnasi dari proses belajar mengajar. Nah, ini akan menjadi beban yang tidak baik untuk anak-anak (siswa) kita,” kata Putu Parwata, anggota Komisi IV DPRD Badung, pada 12 Mei 2026. Parwata menegaskan bahwa proses belajar mengajar akan terganggu jika tenaga pengajar tidak tetap berada di sekolah.

Parwata mengajak Dinas Pendidikan Badung dan Bupati Badung untuk segera menyiapkan skenario transisi sebelum batas waktu pengangkatan PPPK berakhir. Ia menekankan bahwa dedikasi guru jenjang PAUD, SD, hingga SMP di Badung tidak boleh diabaikan.

“Selaku anggota Komisi IV yang membidangi masalah pendidikan, saya akan mempercepat koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Bupati Badung untuk merumuskan langkah taktis,” tegas Parwata, yang juga menjabat Badan Kehormatan (BK) DPRD Badung. Ia mengarahkan para guru kontrak untuk mengoptimalkan seleksi CPNS yang menyediakan kuota sekitar 175 posisi di lingkup Pemerintah Kabupaten Badung.

Parwata juga berencana mengusulkan ruang kebijakan khusus kepada MenPAN-RB agar guru honorer yang tidak lolos seleksi tetap bisa bertugas. “Sebagai solusi awal, saya mendorong para guru non-ASN mengikuti seleksi CPNS. Nanti akan tersedia sekitar 175 kuota PNS yang diharapkan mampu menyerap sebagian tenaga kontrak,” tambahnya.

Komisi IV DPRD Badung akan segera menggelar rapat kerja khusus untuk mematangkan skenario agar tidak terjadi kekosongan tenaga pengajar di sekolah negeri. Parwata meminta para guru di Badung tetap tenang dan fokus mengajar sambil menunggu rumusan solusi dari pemerintah daerah. “Kami juga mendorong adanya skenario transisi yang difasilitasi pemerintah daerah bersama Dinas Pendidikan, sehingga tidak terjadi kekosongan tenaga pengajar di sekolah. Kendati demikian, saya imbau para tenaga pendidik non-ASN tetap tenang dan menjaga semangat mengajar,” ujar Parwata.

Di sisi lain, Rai Twistyanti Raharja, Sekretaris Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Badung, menyatakan masih berkomunikasi intensif dengan instansi terkait di tingkat provinsi untuk memperjelas implementasi regulasi pusat tersebut. Ia menegaskan pentingnya koordinasi dengan Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Provinsi Bali agar kebijakan daerah tidak berbenturan dengan aturan teknis kementerian.

Dengan langkah-langkah koordinasi dan skenario transisi, Badung berusaha memastikan bahwa guru non-ASN tetap dapat melanjutkan tugas mengajar, menjaga kontinuitas pendidikan, dan menghindari dampak negatif bagi siswa.

Guru non-ASNSurat Edaran Menteri PendidikanPPPKCPNSKomisi IV DPRD BadungBupati BadungBalai Guru dan Tenaga Kependidikan

Komentar

Memuat komentar...