Anggota DPR Dapat Gunakan Dua Pelat Nomor Dinas untuk Pusat
Gambar atau konten salah?
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini dapat memakai pelat nomor khusus untuk kendaraan dinas mereka. Tidak hanya satu, setiap anggota diberi dua pelat nomor dinas, satu untuk penggunaan di pusat dan satu lagi di daerah pemilihan.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Agung Widyantoro, menegaskan bahwa TNKB atau pelat nomor dinas tidak boleh dipakai sembarangan. Ia menyatakan, “Prinsip dasarnya, tanda nomor kendaraan dinas ini melekat pada satu kendaraan yang memiliki tanda nomor asli. Jadi penggunaannya harus sesuai dengan kendaraan yang terdaftar secara resmi,” katanya seperti dikutip situs resmi DPR RI.
Agung menjelaskan bahwa setiap anggota DPR diberikan dua pelat, satu untuk pusat dan satu untuk daerah pemilihan. Pimpinan DPR, di sisi lain, memiliki kode khusus sebagai bagian dari identitas protokoler. Ia menambahkan, “Anggota DPR diberikan dua, satu digunakan di pusat dan satu di daerah pemilihan. Sedangkan pimpinan memiliki kode khusus sebagai bagian dari identitas protokoler,”jelas Agung.
Di balik penampilan, pelat nomor khusus ini memiliki fungsi. Agung menegaskan, “Sering muncul pertanyaan, apakah ini hanya untuk gaya-gayaan. Bagi kami tidak demikian. Ini justru untuk mempermudah mobilitas dalam menjalankan tugas konstitusi, khususnya dalam mewakili daerah pemilihan,”tegasnya.
Penggunaan pelat dinas harus mematuhi aturan. Jika pelat tersebut dipakai pada kendaraan yang tidak sesuai atau tidak memiliki surat tanda nomor kendaraan yang jelas, Agung meminta pihak berwenang untuk tidak segan-segan menindak. Ia menambahkan, “Kalau TNKB tersebut digunakan pada kendaraan yang tidak sesuai atau tidak memiliki surat tanda nomor kendaraan yang jelas, kami minta untuk tidak segan-segan menindak. Apalagi jika pelatnya jelas tetapi dokumen kendaraannya tidak sesuai,”ujarnya.
Agung juga menegaskan batasan hak keprotokolan. Ia mengatakan, “Ia juga menegaskan bahwa hak keprotokolan terkait kendaraan dinas bagi anggota DPR hanya sebatas pada pemberian plat nomor khusus dan surat tanda nomor kendaraan dinas, bukan dalam bentuk pemberian mobil dinas.”
Selanjutnya, ia menekankan, “Hak keprotokolan ini hanya sebatas pada pemberian plat TNKB dan surat tanda nomor kendaraan dinas, bukan kendaraan dinasnya. Ini perlu dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat,” katanya.
Dengan demikian, pelat nomor dinas anggota DPR berfungsi sebagai alat bantu resmi untuk tugas konstitusional, bukan sekadar simbol status. Penggunaan yang tidak sesuai akan dikenai sanksi, sementara hak keprotokolan terbatas pada pemberian plat dan dokumen, bukan kendaraan. Ini menegaskan bahwa kepentingan administratif tetap diutamakan dalam penataan kendaraan dinas anggota DPR.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Toyota Panggil Produsen Jepang Bersatu Lawan Mobil China
Tragedi Indramayu: 12 Tewas Akibat Pikap Angkut Manusia
BYD Tabrak Kaca Gedung SCBD, Sopir Salah Injak Pedal
Mitsubishi Luncurkan XForce Hybrid, SUV Irit Pertama
Recall Stiker, Subaru Tarik 541 Ribu Mobil di AS
Rincian Tarif SWDKLLJ 2025, Dari Motor hingga Truk
