Badung, Bali, Denpasar Rancang PSEL Sampah Jadi Listrik

Rudi H. · 3 min baca · 3 bulan lalu · 105 dibaca
Bisik.id
Badung, Bali, Denpasar Rancang PSEL Sampah Jadi Listrik

Gambar atau konten salah?

BadungPemerintah Kabupaten Badung resmi menandatangani perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kota Denpasar untuk membangun fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di wilayah Denpasar Raya. Kolaborasi lintas wilayah ini dimaksudkan menyiapkan infrastruktur pengolahan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan di kawasan pariwisata.

“Sebagai daerah destinasi pariwisata internasional, persoalan sampah menjadi perhatian serius kami. Bersama Pemprov Bali dan Pemkot Denpasar, kami membangun kolaborasi untuk menyiapkan sarana pengolahan sampah yang kami dorong sebagai solusi jangka panjang,” ujar Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa dalam keterangan yang diterima, Selasa (14 April 2026). Kesepakatan ini ditandatangani oleh Gubernur Bali, Bupati Badung, dan Wali Kota Denpasar di kantor Gubernur Bali pada Senin (13 April 2026).

Perjanjian tersebut menjadi langkah terintegrasi untuk mengubah beban sampah menjadi sumber energi. Bupati Badung menegaskan bahwa komitmen ini merupakan solusi permanen, bukan sekadar penanganan sementara di lapangan. “Melalui PSEL, sampah tidak lagi dipandang sebagai beban, melainkan sumber energi yang bisa diolah jadi listrik. Kerja sama ini menunjukkan komitmen nyata pemerintah daerah dalam menangani isu lingkungan secara terintegrasi,” tegas Adi Arnawa.

Proyek fisik diharapkan segera dimulai setelah penandatanganan. Fasilitas ini diharapkan mampu mengurangi volume sampah secara signifikan sekaligus memperkuat ketahanan energi di Bali. Rencananya peletakan batu pertama atau groundbreaking akan berlangsung pada pertengahan tahun 2026. “Ini bukti pemerintah tidak tinggal diam dan terus berupaya menghadirkan solusi yang berdampak nyata bagi warga dan lingkungan,” jelas Adi Arnawa.

Di sisi lain, Badung memanfaatkan periode transisi pembangunan PSEL untuk mengadakan tiga unit mesin teknologi Refuse Derived Fuel (RDF). Mesin ini akan mengolah sampah menjadi bahan baku energi alternatif. Langkah ini dilakukan sebagai persiapan menyusul kebijakan larangan masuknya sampah residu ke TPA Suwung yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.

“Jadi RDF itu mesin ya, bagaimana nanti mengolah sampah itu menjadi material atau bahan baku energi-energi alternatif untuk bahan baku industri biasanya ya. Nah tentu RDF ini sangat sangat membantu ketika nanti per 1 Agustus, kita sudah tidak boleh lagi membawa sampah residu ke TPA Suwung,” kata Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung, I Made Agus Aryawan, Selasa (14 April 2026).

Pengadaan tiga unit mesin tersebut akan dilakukan secara bertahap melalui mekanisme e‑katalog. Seluruh unit RDF ini rencananya akan dipusatkan di TPST Mengwitani guna memudahkan proses pengawasan serta kontrol operasional secara teknis. “Tiga unit bertahap. Rencana dipusatkan dulu di TPST Mengwitani ya supaya mudah untuk melakukan pengawasannya juga dan kontrolnya gitu,” ujar Agus Aryawan.

DLHK Badung saat ini berfokus pada penerapan teknologi tersebut agar penanganan sampah di wilayahnya tidak mengalami kendala saat akses pembuangan ke TPA Suwung ditutup. Meskipun pengadaan sedang berjalan, pihaknya meyakini realisasi penggunaan mesin RDF ini menjadi solusi paling efektif untuk menekan volume residu. “Jadi kami fokus ya teknologi yang akan diterapkan menggunakan RDF dan segera ya pengadaan itu sudah dalam proses. Mudah‑mudahan segera bisa direalisasikan,” jelasnya.

Sebagai langkah antisipasi kelebihan kapasitas di TPST Mengwitani, pemerintah telah menentukan sejumlah titik penampungan sementara untuk hasil cacahan organik atau bahan kompos. Hal ini dilakukan untuk menjaga kelancaran operasional sembari menunggu dimulainya pembangunan fasilitas PSEL. DLHK Badung juga memperketat penjagaan di sentra pengolahan kompos untuk mencegah oknum tidak bertanggung jawab membuang sampah yang belum terpilah ke dalam zona pengomposan. Petugas kebersihan lapangan kini disiagakan dalam sistem giliran kerja untuk memilah kembali sampah jalanan agar tidak ada material plastik yang tercampur dalam proses cacahan organik.

“Oh, sudah kami halangi kalau sudah selesai pengoperasian di sentra kompos, langsung kami pasang portalnya dan tenaga juga kami berikan shift di sana untuk jaga. Ada lima orang, waktu ini memang mereka kayaknya sudah tahu kapan waktu kosongnya dan masuk ke sana bisa dibilang memanfaatkan situasi ya, dibuang liar gitu, namun sudah kami ambil dan kami pilah kembali,” jelasnya.

Dengan langkah-langkah tersebut, Badung, Bali, dan Denpasar menunjukkan upaya terkoordinasi dalam mengatasi masalah sampah sekaligus memperkuat ketahanan energi. Proyek PSEL dan pengadaan mesin RDF diharapkan dapat mengubah sampah menjadi sumber energi, mengurangi beban lingkungan, dan memberikan solusi jangka panjang bagi wilayah pariwisata yang sangat bergantung pada kebersihan dan keberlanjutan.

Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL)Refuse Derived Fuel (RDF)Kabupaten BadungDenpasarTPST MengwitaniTPA SuwungEnergi alternatif

Komentar

Memuat komentar...